29 Juli 2024 | Dilihat: 1226 Kali
DITRESKRIMUM POLDA SULTENG KIRIM SP2HP KE PELAPOR ATAS TERSANGKA BOY BATALIPU, INI ISINYA
noeh21

Infoaktual.id Palu |Setelah lewati proses lumayan panjang, berkas perkara tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dicematkan ke mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng), Haji Abdullah Batalipu S.Sos M.Si alias Boy kembali dibawa ke JPU Kejati Sulteng.

Kasus yang dilaporkan family Boy, Ex Bupati Buol, Haji Amran Batalipu SE MM ke Polda Sulteng dengan Nomor LP/B/155/V/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022 itu terus bergerak, menyusul pelapor Amran menerima SP2HP yang isyaratkan lanjut keperadilan.

Dihubungi tadi sore, penasehat Hukum (PH) Amran Batalipu, Dr Irwanto Lubis SH MH membenarkan kliennya menerima SP2HP dari Polda.

Dia bilang, sang mantan Ketua DPRD Buol itu menerima SP2HP Nomor B/319/VII/2024/Ditreskimum tertanggal 22 Juli 2024. Adapun isinya antara lain petunjuk (P19) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilengkapi penyidik Ditreskrimum Polda sulteng.

Dikatakan pria yang disapa bang Iwan Lubis, berkas perkara yang diP19 Kejati Sulteng, dan telah dilengkapi Polisi tersebut sudah pula diantar ulang ke JPU Kejati dengan surat pengantar Nomo BP/49.a/VI/2024/Direskrimum, tanggal 26 Juni 2024.

SP2HP itu diteken PS Kasubdit I/Kamneg, AKBP Ngadimin, dan Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parojahan Simanjuntak Sik.ME selaku mengetahui.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermulai di Palu tanggal 23 Mei 2022. Entah bercanda atau gegara politik jelang Pilkada 2024, Boy Batalipu yang saat itu wakil Bupati (kini bakal calon Bupati Buol) dan Adriwawan MS Husen SH menyebarkan fitnah, dengan mengatakan yang intinya Amran belum bebas dari penjara.

Atas perbuatan tersebut, dan setelah melalui proses penyelidikan (lidik) lumayan lama, akhirnya pada tanggal 11 April 2023, Boy dan Adriwawan ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 311 ayat 1, dan pasal 310 ayat 1 dan 2 KUH Pidana Jo 55 KUHP.

Penetapan tersangka dua orang  itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sidik) Nomor SP.Sidik/111/IV/2023/Ditreskrimum tertanggal 11 April 2023. Dibarengi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/32/IV/2023 Ditreskrimum, tanggal 11 April 2023.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 20 September 2023, penyidik Polda Sulteng nyatakan berkas perkara kedua tersangka rampung, dan telah dibawa ke JPU Kejati dengan surat penyerahan tahap satu Nomor BP/49/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 September 2023.

Setelah diteliti, maka pada 5 Oktober 2023, berkas perkara Boy dan Adriwawan dikembalikan JPU Kejati untuk dilengkapi (P19) dengan surat Nomor B-2909/P.2.4/Eoh.1/10/2023, 05 Oktober 2023.

Terus, tanggal 4 Januari 2024, Boy dan Adriwawan dilidik lanjut berdasarkan surat Nomor SP.Sidik/06/I/RES.1.11/2024/Ditreskrimum, sampai akhirnya terbit SP2HP yang menyatakan petunjuk (P19) JPU telah dilaksanakan, sudah pula diterima ulang JPU Kejati Sulteng.

Kini, dokumen perkaran kedua putra daerah dan kader Partai Golkar Kabupaten Buol itu, sudah sampai di meja JPU sekitar dua minggu lalu. Bagaimana perkembangan selanjutnya, tunggu kabar mendatang. (tim)



 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963