14 Agustus 2021 | Dilihat: 2335 Kali
Fokus Redaksi : Polda Sulteng Telaah SP3 Lidik ”Busuk” Mantan Bupati Alex, Terduga Merampas Kebun Kelapa Rakyat
noeh21
Mantan Bupati Alex



| infoaktual.id | Bagian I | Dasar Hukum – Seorang yang menguasai, menjual menukarkan dan atau menyewakan kebun kelapa yang bukan miliknya, dan ia sadar telah ada pemiliknya dengan bukti Segel Asli 26 April 1967, maka kepadanya diduga melakukan tindak pidana penyerobotan, pasal 385 KUHP.  

Di pasal ini terjadi dua perbuatan menguasai dan menukar atau dan seterusnya. Perbuatan tersebut terdapat dua kehendak jahat menguasai serta kehendak menjual menukar dengan jahat untuk mendapatkan untung dari pihak lain untuk diri sendiri.

Itulah pintu ancaman bagi mantan Bupati Alex Bantilan di kasus pidana penyerobotan kebun kelapa, pada depan Orba jatoh. Agar lebih terang, di objek kasus itu kini sedang dibangun (dijual /ditukarkan dst) proyek gedung Rumah Raja berkedok Asset Pemda, senilai Rp 950 juta. 

Dasar Dan Ekses Kasus  – Pengejaran terduga mantan Bupati Tolitoli, Moh Saleh Bantilan alis Alex Raja Tolitoli, merampas lahan kebun kelapa Hasanudin Lamatta di Kel. Nalu Kab.Tolitoli Sulawesi Tengah atau yang dikenal kasus Barle Masigi, meluas ke areal KKN dan “pertempuran” melaui Media.

Kasus ini bermula dari Sekda Kab. Buol Tolitoli Maruf Bantilan, selanjutnya Sekwan DPRD Sulteng, diambang pecahnya Reformasi, menyuruh adik sepupunya, Alex Bantilan untuk ambil alih lahan yang telah dirampasanya sebagai bekas Rumah Kerajaan Tolitoli, dan keduanya rebut, karena Alex hanya   mendongeng (cerita historis) tanpa fakta hukum dijadikan alasan merampas. 

Meski disewenangkan, pemilik kebun tak henti ajak bicara dan tanya alasan menguasai. Namun, lagi-lagi kesewenangan muncul di ruang kerja Bupati  Maruf (pasca jabat Sekwan Sulteng). Alex dan Maruf emosi, menghina. Sejumlah ASN berhamburan ketika mendengar insiden di kantor Bupati itu.

Terlihat aksi arogansi Alex bercelana pendek, mencak-mencak seperti preman, yang kemudian jadi perbincangan umum, apalagi aksi serobot terjadi di tengah kota. Ujuk-ujuk pohon kelapa orang dibabat lalu dipagar seperti sedang eksekusi putusan perkara.
 


Kasus ini kasus warisan kasat reskrim Ketut Kerti, Era Kapolres Sugeng. Berbekal surat pembelian (Segel asli 26 April 1967) atas nama almarhum Lamatta, ayah Hasanudin, kasus ini dilidik ulang dengan laporan nomor 250/X/2020/Reskrim 13 Oktober 2020, pastinya diakhir jabatan kedua Bupati Alex.  

Pada 14/9/2020, Hasanudin temui Alex di rumah jabatan Bupati. Terus, ribut lagi dan kali ini Bupati kena batunya, dipermalukan depan sejumlah Pol PP dan stafnya, lantaran untuk kesekian kalinya tak bisa tunjukan dokumen kepemilikan yang sah, lalu “perang” melalui Media. Media berpihak, Ancu dari Radio RRI juga ikut bertempur, tapi akhirnya sembunyi dikejar Hasanudin.

Kenapa? Dia tak dapat buktikan siaran RRI terkait berita kepongahan, provokasi dusta Alex akan kasus ini yang seolah-olah Raja Alex telah difitnah oleh Hasanudin.Terus, RRI dihadiahi gelar kerbau pengecut. Raja Alex pun laporkan Hasanudin mencemarkan nama baik ke Polres, tapi karam.

Lidik Kasak Kusuk – Alih-alih profesional, proses lidik justru kembali “masuk angin”. Karena, dua hari si lidik kasak kusuk di bilik pengetikan Berita Acara Wawancara (BAW) pelapor, mirip sepakan kuda catur dipusat gempuran pelapor. Dan betul, setelah tempuh proses 10 bulan, berburu sidik punggawa PAN itu berhenti di SP3 – sopasti Alex gembira.

SP3 Nomor S.Tap/184.b/VI/2021/Reskrim 28 juni 2021 itu adalah lidik penghabisan, dan kini jadi perisai supaya Alex tidak naik ke sidik. Bukti Alas Hak Sertifikat atau SKPT selaku persyaratan naik ke sidik yang tidak dimilki pelapor, dijadikan dalih SP3 terbit.

Seketika SP3 dilebel hibah kolusi hukum, hadiah persekongkolan, karena Equality Before The Law lidik dibaikan, padahal itu parentah UUD 1945. Pasal 1 butir 5 UU KUHAP Nomor 8/1981 juga sama, luluh oleh lidik kepentinga terselubung (vested interest) membuat kasus ini tak berproses secara menyeluruh dan utuh, padahal pasal itu pedoman.

Lidik Semena-mena – Contoh, seperti diberitakan, alat bukti sembilan lembar kronologi yang dikisahkan pada 7 April 2000 – yang mestinya untuk pintu masuk – dan saksi kunci kasat Ketut, serta tiga saksi yang wajib dipertimbangkan sebagai alat bukti, tidak dilakukan.

Bahkan kebalikannya, lidik justru gelar lelucon hukum, memanggil tiga jasad ibu bapak dan adik pelapor di kuburan, dengan surat nomor B/177/X/2020/Reskrim 20/10/2020. Wajar jika kabag wasidik Polda Yusuf isyaratkan lelucon itu sebagai adab yang sangat disayangkan. "Kenapa tidak suruh kirim saja ke kuburan," ujarnnya.

Tidak itu saja, belum lagi diketahui kalau gelar perkara sudah dilakukan 18 juni 2021, tiba-tiba muncul SP3. Padahal, diartikel ketua hubungan internasional IKADIN Dr Frans Hendra W.SH MH dijelaskan bahwa Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 pasal 15 poin (e), untuk kejelasan perkara haruslah pelapor terlapor dihadirkan dalam gelar perkara. Bila tidak, maka itu dapat cacat hukum.

Hebatnya, Alas Hak (Segel asli 25 April 1967) atas nama ayah pelapor, almarhum Lamatta ditolak sebagai alat bukti. Sebab, selain bukan milik pelapor, segel itu juga  bukan Alas Hak. Hal ini dirilis lidik ke Media usai Olah TKP pada 5 Mei 2021, atau sesudah lidik keluyuran delapan bulan, dan itu janggal.

Janggal dikarenakan penolakan itu sudah sejak awal disampaikan Kapolres Budhi Batara pada sebelum buat laporan, baru sebatas konsultasi soal kelanjutan proaes yang dibekukan Kasat Ketut. Tapi Kapolres malah nyerocor keras, kalau lahan milik bapak, mana alas Alas Hak bapak.

Dia bilang lagi, saya belum bisa melanjutkan ke penyerobotan kalau belum tahu itu punya siapa. “Segel ini bukan Alas Hak, serifikat Alas Hak. Saya bisa bilang ini palsu kalau ada yang melaporkan,” paku kapolres saat Hasanudin perlihatkan Segel, pada akhir september 2020.

Mungkin maksuk Kapolres begini, dokumen warisan dan pemberian yang belum dibalik nama tidak boleh dipakai untuk alat bukti kasus “perampokan” seperti kasus yang di SP3 ini, apalagi terkait Bupati dan Raja. Jika begitu, penegakan hukum dari Planet mana itu bos ? 

Kapolres kemudian kasih bocoran “manis”, ada jalan lebih singkat lebih muda, ke perdata. Bapak punya kartu AS, maka kemenangan dipihak pabak karena punya ini (segel).

Jadi, rupanya polres tidak suka kalau Bupati penyerobot kebun depan jalan raya, bak perampok disiang bolong itu dipidanakan. “Maaf Pak, saya mau turun lapangan, saya lagi tugas negara ini,” ujar Kapolres sambil berlalu membawa air muka kesalnya.  

Sudah tau segel sejak dini tak bisa dipakai si sidik, kenapa SP3 baru terbit 10 bulan kemudian. Umpama surat segel ini palsu, kenapa tidak diforensik saja. Pula, kenapa kronolologi penyerobotan tidak dikomprontasi dengan pelapor terlapor boas ?

Lidik Manipulatif Dan Pembiaran KKN – Mendengar wujud Alas Hak dipelintir, mantan Ka-Kanwil BPN Lampung, Muchtar Deluma sontak bicara. Ditegaskan, Alas Hak itu bukan Sertifikat, Alas Hak itu Segel dan SKPT. Malah segel lebih kuat dari SKPT. Sertifikat adalah tanda bukti Hak, bukan Alas Hak.

Penegasan BPN Muchtar itu bukan cuma menampar wajah polres Tolitoli, tapi dapat dibilang mutlak bahwa pemelintiran wujud alat bukti, cerminan tabiat manipulatif lidik yang sering dan terus akan  dilakukan di kasus lain. Proses suka-suka (arbitrary process) itu pertanda tidak jaga hukum dari pelanggar hukum yang notabene adalah Bupati.

Parahnya, objek kasus ini terjadi pembiaran proyek ilegal berkedok Cagar Budaya sernilai Rp 950 juta, yaitu pembangunan gedung Rumah Raja. Disini, praktisi hukum Iwan Lubis dan wakil ketua DPRD Yemi Yusuf sudah desak penegak hukum jangan tidur, robohkan bangunan  itu, proses dia secara hukum.  

Sama persis kejahatan di proyek siluman inovasi wisata di lahan punya Alex  seluas 7730 meter di pulau Kapas. Tak kurang Rp 1.5 miliar duit negara digelontorkan disini. Kasus ini sudah dilidik tapi bukan polres, justru Polda yang garap dengan sebakul alasan.

Olehnya, suka tidak suka, SP3 ini halal distigmakan sebagaihasil lidik “busuk”, proses sesat dan semau gue (arbitrary process). Adalah fenomena hukum yang kerap mengusik pelapor terlapor dalam menemukan hukum yang tegak.

Nah sekarang, ada gerak lari Kapolri Sigit untuk penumpas stigma itu, tumpul ke atas tajam ke bawah. Insayah Allah gerak itu kongkret, tidak sakadar Fatamorgana, cumbuhi moralitas lidik, dan akibatnya penegak hukum yang profesionalisme nya bagus, ikut kehilangan muka. 

Lidik Nyatakan Difitnah/Polda Telaah SP3 – Kapolres Budi nyatakan difitnah. Ia mengatakan fitnah jika terkait stigma itu, lidik "masuk angin  dan busuk”. Kapolres istifar Ya Allaah sekarang kita difitnah, jelek sekali bahasanya.

Andai kita sedikit berpikir, penegakan hukum di kasus yang menimpa Alex itu sesungguhnya tidak membutuhkan sopan santun, tapi tatanan dan moralitas lidik agar dicapai penegakan supremasi hukum, yakni hukum yang memastikan hak masyarakat terlindungi.

Sekarang lihat, proses penyelidikan selama 10 bulan, yang jadi cuma lelucon hukum rendah adab dan kasak-kusuk kepentingan, diskriminatif, pembohongan dan provokasi publik, manipulatif serta pembiaran KKN, sungguh terlalu.

Tapi baiklah, yang pasti hari ini Polda Sulteng terus teguh pada asas persamaan dimuka hukum (Equality Before The Law) serta due process of law (proses hukum berkradilan), sehingga SP3 kasus ini diambil alih untuk ditelaah dalam gelar perkara khusus, menyusul permohonan pelapor 3 juli 2021.

“Sabar pak Udin (Hasanudin,Red) mohon waktu, kita akan menjadwalkan GP (Gelar Perkara,red) khusus  tapi kondisi sekarang kita dalam kondisi pandemi. Jadi, hanya faktor waktu, kota palu masuk PPKM,” terang Hasanudin menirukan sumber di ditreskrimum Polda Sulteng, salam.(*)


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963