GARA-GARA SELIDIK “BUSUK”, KASUS TERDUGA RAJA TOLITOLI ALEX BANTILAN PERAMPAS LAHAN RAKYAT DIAMBIL ALIH POLDA SULTENG
Tampak Hasanudin kembali ajak diskusi Alex di Hotel Mitra Tolitoli pada 10 hari pasca ribut mereka dikediaman Bupati, 14 September 2020.
Palu |infoaktua.id | Kasus Raja Tolitoli, dan mantan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, Moh.Saleh Bantilan alias Alex, terduga perampas lahan milik Hasanudin Lamatta di Kelurahan Nalu diambil alih Polda Sulteng. Hal ini ungkapkan pelapor, Hasanudin, hari ini Senin 2 Agustus 2021.
Pengambilalihan perkara dugaan pidana penyerobotan tanah tersebut dilakukan, menyusul surat permohonan pelapor kepada Kapolda tertanggal 3 Juli 2021 perihal SP3 (Surat Perintah penghentian Penyelidikan) Nomor : S.Tap/184.b/VI/2021/Reskrim yang diterbitkan Polres Tolitoli pada 28 Juni 2021.
Menurut Hasanudin, kasus ini diambil alih lantaran pihaknya keberatan atas penyelidikan selama 10 bulan yang dinilai diskriminatif, sesat, curang dan “busuk” dihentikan – tengok infoaktua.id hari ini 2/8/2021 : Telusur Profesionalisme Penyidik Di Kasus Mantan Bupati Tolitoli : Ada “Bau Busuk” Dalam Melidik Alex Bantilan, Terduga Perampas Kebun Kelapa Rakyat.
“Untuk keadilan dan transparansi penegakan hukum, saya keberatan dan karenanya memohon untuk kiranya Kapolda mengambil alih, menggelar ulang perkara ini di Polda, dan pertemukan saya dengan terlapor. Maaf, penyilidikan ini tidak hanya diduga diskrimanitif, sesat dan curang, tapi “busuk” – zolim,” tutur Hasanudin dalam berita itu.
“Sabar pak Udin mohon waktu, kita akan menjadwalkan GP (Gelar Perkara,red) khusus tapi kondisi sekarang kita dalam kondisi pandemi. Jadi, hanya faktor waktu , kota palu masuk PPKM,” terang Hasanudin menirukan sumber terpercaya dirreskrimum Polda Sulteng. (tim)