02 Agustus 2021 | Dilihat: 1774 Kali
GARA-GARA SELIDIK “BUSUK”, KASUS TERDUGA RAJA TOLITOLI ALEX BANTILAN PERAMPAS LAHAN RAKYAT DIAMBIL ALIH POLDA SULTENG
noeh21
Tampak Hasanudin kembali ajak diskusi Alex di Hotel Mitra Tolitoli pada 10 hari pasca ribut mereka dikediaman Bupati, 14 September 2020.


Palu |infoaktua.id | Kasus Raja Tolitoli, dan mantan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, Moh.Saleh Bantilan alias Alex, terduga perampas lahan milik Hasanudin Lamatta di Kelurahan Nalu  diambil alih Polda Sulteng. Hal ini ungkapkan pelapor,  Hasanudin, hari ini Senin  2  Agustus 2021.

Pengambilalihan perkara dugaan pidana penyerobotan tanah tersebut dilakukan, menyusul surat permohonan pelapor kepada Kapolda tertanggal  3 Juli 2021 perihal  SP3 (Surat Perintah penghentian Penyelidikan) Nomor : S.Tap/184.b/VI/2021/Reskrim yang diterbitkan Polres Tolitoli pada  28 Juni 2021.

Menurut Hasanudin, kasus ini diambil alih lantaran pihaknya keberatan atas penyelidikan selama 10 bulan yang dinilai diskriminatif, sesat, curang dan “busuk” dihentikan – tengok infoaktua.id hari ini 2/8/2021 : Telusur Profesionalisme Penyidik Di Kasus Mantan Bupati Tolitoli : Ada “Bau Busuk” Dalam Melidik  Alex Bantilan, Terduga Perampas Kebun Kelapa Rakyat.

“Untuk keadilan dan transparansi penegakan hukum, saya keberatan dan karenanya memohon untuk kiranya Kapolda mengambil  alih, menggelar ulang perkara ini di Polda, dan pertemukan saya dengan terlapor. Maaf, penyilidikan ini tidak hanya diduga diskrimanitif, sesat dan curang, tapi “busuk” – zolim,” tutur Hasanudin dalam berita itu.


“Sabar pak Udin mohon waktu, kita akan menjadwalkan GP (Gelar Perkara,red) khusus  tapi kondisi sekarang kita dalam kondisi pandemi. Jadi, hanya faktor waktu , kota palu masuk PPKM,” terang Hasanudin menirukan sumber  terpercaya dirreskrimum Polda Sulteng. (tim)
 


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963