Gegara Berita Pungutan Liar, Orang Suruhan Kades Di Simpang Intimidasi Wartawan : INI SIKAP DPP PERKUMPULAN PEMRED INDEPENDEN INDONESIA
Karangnunggal | infoaktual.id | Buntut dari pemberitaan, oknum kades di simpang diduga pelaku pungutan liar atas pembayaran tanah warga, melebar sampai wartawan yang memberitakan diintimidasi, dan diancam orang yang diduga suruhannya.
Ketum DPP PPRI, Ikin Roki'in,MM
Pria berinisial DT mendatangi kediaman wartawan, sekaligus pemimpin redaksi media suaraindependentnews.id, Sabtu (5/2/2022), sekira pukul 08.15 WIB. DT datang bersama 2 orang rekannya IN dan UR tapi berujung diancam, diintimidasi oleh DT.
Ini kali kedua DT melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan dalam bentuk ancaman dan intimidasi terhadap bersangkutan, meskipun dalam waktu yang berbeda.
Agar menjadi pembelajaran dan efek jera, maka dengan terjadinya ancaman dan intimidasi tersebut, suaraindependentnews.id, lantas menuju Polsek Karangnunggal, dan melaporkan kejadian yang di alaminya.
Ditempat yang berbeda, Pembina LSM dan LBH JAWARA H.Nanang Nurjamil mengatakan tindakan DT tersebut sudah mengarah pada tindakan kriminal dan premanisme.
"Kalau diberitakan wartawan di media dan ada narasumbernya, jika tidak suka jangan main ancam, apalagi minta berita dihapus, gunakan hak jawab dong," tutur Kang Nanang sapaan akrabnya H.Nanang.
Selain itu kata Kang Nanang, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidanakan.
Dikatakan Nanang, jika diminta, LBH JAWARA siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami intimidasi, pengancaman, premanisme dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Terlebih dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan pungli.
Negara kita adalah negara hukum, jika memang ada pihak yang diberitakan merasa tidak berkenan, silahkan kalau tidak mau melakukan hak jawab, tempuh jalur hokum. Jangan main premanisme kepada jurnalis yang memberitakan, dimana narasumber, objek dan peristiwanya jelas dan memenuhi syarat," kata kang Nanang, Sabtu (5/2/2022).
"Jurnalis dalam membuat berita tentu berpedoman pada kode etik jurnalistik. Merupakan landasan moral dan etika profesi yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, Tentang Kode Etik Jurnalistik," tandas Haji Nanang itu.
Ditempat berbeda, saat dihubungi melalui selulernya, Ketua Umum DPP PPRI ( Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia) Ikin Roki'in, MM, Mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
Pada Pasal 18 Ayat (1) misalnya, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers,” jelas Ikin Roki'in yang juga Pimpinan Umum media suaraindepedentnews.id, sambil ditambahkan akan membentuk tim terkait kejadian ini.
Meski demikian, Ikin mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu professional, mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi, khususnya di Tasikmalaya ini,” pungkas Ikin. (suaraindependennew.id/tia)