Inilah Wajah Tiga Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Migor Ditangkap Kejagung
infoaktual.id Jakarta | Inilah wajah tiga hakim pemberi vonis lepas Korupsi minyak goring (Migor) yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menerima suap atas vonis lepas kepada terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Beginilah wajah ketiga hakim itu saat ditangkap. Dalam video yang diterima dari Kejagung, Senin(14/4/2025), hakim Djuyamto tampak tertunduk lesu ketika penyidik memakaikan rompi tahanan.
Djuyamto memakai rompi tahanan bernomor 31. Setelahnya kedua tangan Djuyamto dibrgol penyidik Kejagung. Pada tayangan lain, terlihat hakim Agam Syarif Baharudin tengah memakai rompi tahanan – seorang penyidik mengawasi Agam dari dekat.
Penyidik itu kemudian memborgol kedua tangan Agam. Lantas, Agam tampak berdiri di dekat dinding untuk didokumentasikan oleh penyidik.Selanjutnya, ada hakim Ali Muhtarom yang juga didokumentasikan penyidik. Ali tampak menghadap ke samping, lalu menghadap ke dinding.
Selanjutnya menampilkan ketiga hakim itu digiring ke luar ruangan untuk diantar ke mobil tahanan. Tangan Ali dan Agam ditutupi map merah, namun tangan Djuyamto terlihat jelas dalam keadaan terborgol.
Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka antara lain Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara.
Terus, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro dan hakim Djuyamto.
"Dan terkait putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu 12/4/2025.
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi Migor. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi migor ini, mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini, lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025. Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada MusimMas Grup.
Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Dikatakan Qohar, Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi migor, dengan modus Arif berperan menunjuk 3 majelis hakim yang mengadili para terdakwa itu.
Selain itu, penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.
Berikutnya, penyidik menyita dompet milik Arif, dimanai dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura dan Ringgit Malaysiahingga rupiah. Sementara ketiga hakim yang mengadili terdakwa korupsi migor mendapatkan sekitar Rp 22,5miliar.(isa detiknews/hl)