29 Mei 2024 | Dilihat: 495 Kali
Kejagung Bilang, Kerugian Negara Dikasus Tambang Timah Capai Rp 300 Triliun
noeh21

Infoaktual.id Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bilang, kerugian uang negara dikasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun.

Melansir dari Kompas.com, angka fantastis ini berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli.

"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271, ini mencapai Rp 300 triliun,"kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada jumpa pers di Gedung Kejagung, Rabu 29/5/2024.

Ditempat yang sama, Kepala BPKP Yusuf Ateh menjelaskan, pihaknya ikut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah itu.

BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

Dia memastikan BPKP telah melakukan prosedur-prosedur audit guna mengumpulkan bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli.

"Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa agung tentang kerugian keuangan negara telah sekitar 300,000 triliun," ujarnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah itu.

Tersangka lain suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Para tersangka itu diduga mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. (rahel nc/hl)

 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963