Kena Kasus Narkoba, Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik.
Infoaktual.id Bima || Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, karena dinilai melanggar etik terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada AKBP Didik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Trunoyudo mengatakan, sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi.
Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Lebih lanjut, Polri memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Dalam sidang tersebut, Komisi juga meyakini Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.
Menurut Trunoyudo, uang dan narkotika yang diterima Didik bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
“Sumber dari AKP Malaungi yang bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota," tutur Trunoyudo. (*)