21 September 2021 | Dilihat: 598 Kali
KENAPA TERSANGKA SKANDAL KORUPSI DANA OTSUS MIMIKA BELUM DITAHAN ?
noeh21



Jayapura | infoaktua.id | Lebih satu semestes sudah penyidik Ditreskrimsus Polda Papua rampungkan hasil pemeriksaan Penyidikan skandal korupsi dana Otsus sentra Pendidikan Kabupaten Mimika, namun hingga kini tersangka belum di umumkan dan ditahan Polda Papua.

"Ini memang menjadi pertanyaan public, kenapa tersangka belum diumumkan, kenapa tidak ditahan? Kapan ditahan? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu harus dijawab pihak Polda Papua, sehingga jangan jadi bomerang dalam penegakan hukum di Papua," ujar Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem melalui sambungan telepon selulernya belum lama ini.

Menurut Johan, belum ada pengumuman tersangka, dan tidak adanya penahanan para tersangka menjadi beban bagi penegakan hukum. Ini bisa menimbulkan banyak spekulasi, terutama komitmen pemberantasan korupsi di Polda Papua.

"Karena akan muncul banyak persepsi, Kok pencuri ayam di tahan, tapi orang yang merugikan negara puluhan miliar justru masih berkeliaran," ucap Johan.

Johan mengatakan,  selaku  aktifis  anti korupsi di Papua, sangat  merasa aneh dengan prilaku dan kinerja Krimsus Polda papua, karena terkesan hanya mengulur-ulur waktu dalam penanganan perkara itu.

“Kami menduga  Perkara Timika ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Kami mengakui SDM  penyidik di Krimsus Polda Papua yang menangani perkara ini  sangat provesional, tapi hari ini kami meragukan  mental dan moralnya,” tandas Johan.

Aktifis anti korupsi ini mengharapkan agar, Kapolri  Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan sangsi tegas dan mencopot, Kombes.Pol. Rico Taruna Mauru dari jabatanya sebagai Direktur Reskrimus Polda Papua.


"Demi Negara dan Tanah Papua, Kami minta Kapolri copot yang bersangkutan (Rico Taruna Mauru, Red)  dari jabatan Direktur Krimsus Polda Papua, karena  tidak serius dalam menangani perkara korupsi yang bersumber dari dana Otsus itu," pinta  Johan.


Kata Johan, pemerintahan Presiden Jokowi telah beritikad baik membangun Papua agar Masyarakat Sejatera dengan menganggarkan Dana trilyunan rupiah ke tanah Papua, tapi hingga kini disalahgunakan para pejabat, sehingga Dana Otsus tersebut tidak menyentuh langsung kekehidupan Masyarakat Papua.

“Terkait penyelewengan dana Otsus,  masyarakat selalu mengadu dan melaporkan ke pihak penegak hukum karena uangnya dirampok, namun malah terbalik ada oknum penegak hukum memanfaatkannya sebagai lahan bisnis. ini merupakan Modus yang mencoreng Negara,”ungkap Johan.
Terpisah Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Rico Taruna Mauru, hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan tanggapan, meski media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi, manun belum ada respon.

Seperti diketahui, Diketahui Dir Reskrimsus Polda Papua, dalam Penanganan kasus skandal korupsi ini, didasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020.

Lalu, surat perintah peneyelidikan Nnomor sprin sidik 186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020, bahkan sudah ada tersangkanya, namun hingga kini mereka terlihat masi bebas berkeliaran di Kabupaten Mimika.

Dana Sentra Pendidikan yang ditilep para tersangka, bersumber dari dana Otsus yang dikhususkan  bagi sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP negeri sentra Pendidikan dan SMP negeri 5 sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya).

Pada tahun 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 14,1 Milyar untuk membiayai kegiatan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan.

Kegiatan tersebut yan teewalisasi sebesar Rp.12.731.255.900 yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak, yaitu Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp 4.674.582.000

Namun, dalam pengelolaan anggaran milyaran rupiah itu, pelaksanaanya tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan keuangan negara.
Data serta Informasi yang diperoleh media ini, Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, sala satunya Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika, Jeny Usmanisetelah memeriksa 65orang saksi, berikut menyita 55 dokumen sebagai barang bukti. i.(evavnews/En 03.din)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963