Koalisi Nasional Suarakan Petisi Kebebasan Daniel : HENTIKAN KRIMINALISASI PEJUANG LINGKUNGAN DI KARIMUNJAWA
Infoaktual.id Jepara | Tidak kurang 14 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Save Karimunjawa menyuarakan Petisi bagi kebebasan Daniel.
Petisi yang disuarakan lewat Change.org (sebuah wadah petisi dunia) itu, menyusul pejuang lingkungan Karimunjawa, Daniel Tangkilisan dituntut 10 tahun dengan denda 5 juta rupiah oleh JPU Jepara, pada selasa 19/3/2024.
Mereka antara lain Lingkar Juang Karimunjawa, Jepara Poster Syndicate, Balong Wani, Walhi Jateng, SAFEnet, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Aksi Kamisan Semarang.
Berikutnya, Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Paguyuban Korban UU ITE (PAKU) ITE, Greenpeace Indonesia, Amnesty International Indonesia, serta Mahasiswa Bergerak.
Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan di Karimunjawa, selamatkan Pulau Karimunjawa dari pencemaran limbah tambak ilega, begitu bunyi petisi Koalisi itu.
Koalisi mengatakan, Daniel adalah satu dari empat pejuang lingkungan Karimunjawa yang dikriminalisasi kembali ditangkap, dan kali kini oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
Penahanan Daniel merupakan buntut dari perjuangannya dengan warga lainnya dalam penolakan keberadaan tambak udang yang mencemari pulau Karimunjawa.
Berbagai aktivitas penolakan yang Daniel lakukan kata Petisi itu, berbuntut kriminalisasi. Ia dicematkan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, karena dianggap mencemari nama baik para petambak udang.
Memang, beberapa tahun terakhir terang Koalisi, penduduk Pulau Karimunjawa Jepara Jawa Tengah (Jateng) telah mengeluhkan pencemaran limbah tambak udang Vaname ilegal di wilayah mereka.
Ratusan tambak di pulau itu merusak lingkungan, mengganggu perekonomian, hingga menyebabkan konflik horizontal antara pendukung dan penentang tambak.
Tambak illegal ini bermula dari proyek tambak Vaname pada 2016, dan puncaknya tahun 2020-2021, seluas 42 hektar, dengan sebaran 39 titik, dan 238 petak tambak.
Limbah padat dan cair dari tambak tersebut dibuang ke laut, dan tentu saja merugikan sumber daya seperti rumput laut, kerang, ikan kerapu, dan lobster yang selama ini dibudidayakan masyarakat setempat.
Dan parahnya, kapal-kapal mereka yang bersandar di sekitar dermaga menjadi berlumut, memaksa nelayan pergi ke pulau lain membersihkan kapal mereka.
Alih-alih mendapatkan jawaban atas persoalan ini, mereka justru dikriminalisasi, antara lain Daniel Frits Tangkilisan, salah satu inisiator gerakan penolak tambak itu.
Pada tahun 2023 ia dilaporkan katua paguyuban tambak udang, menyusul status yang ditulisnya di Facebook (FB), dengan narasi “masyarakat otak udang”.
Dengan status di FB itu, Daniel ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juni 2023 oleh Polres Jepara. Daniel sempat ditahan selama 20 jam pada 7 Desember 2023, tapi kemudian ditangguhkan, lantaran diprotes warga, akhirnya ditahan lagi.
Setelah Daniel, tiga rekannya sesama aktivis dilaporkan ke ke Polda Jateng pada 28 November 2023. Mereka adalah Abdul Rochim, Hasanuddin, dan Sumarto Rofi’un.
Ketia tiga kawan Daniel itu dilapor karena mengunggah video penolakan atas keberadaan tambak. Ketiganya dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dana tau ujaran kebencian.
Koalisi berpendapat, kriminalisasi terhadap aktivis di karimunjawa ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap warga yang kritis, yang memeprjuangkan hak atas lingkungan hidup mereka.
Dikatakan, segala yang dipublis aktivis Daniel serta tiga rekannya merupakan kebebebasan berkespresi yang dilegalkan konstitusi, dan merupakan instrumen Hak Asasi Manusia Internasional.
Diakhir petisi koalisi yang hingga kini telah diteken sebanyak 3035 itu berharap kepada Masyarakat untuk menyuarakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman itu merupakan Hak Asasi yang dijamin oleh Negara.
Oleh karena itu, upaya pembungkaman lewat cara kriminalisasi adalah hal yang harus kita lawan bersama, karena siapa saja bisa jadi korban. (iqbal walhi jateng/hl)
Yutube : Aktivis Lingkungan, Daniel Tangkilisan Dituntut 10 Bulan Karena Teriak Kerusakan Laut Karimunjawa https://youtu.be/z2loQxQ9STw