22 September 2021 | Dilihat: 1198 Kali
Konfirmasi Kejanggalan Lidik, Pembiaran KKN Cagar Budaya Fiktif Dan Rasisme RRI Menipu Publik Di Kasus Alex Bantilan : BAJINGAN APBD, INI REAKSI SEMENTARA EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF DI TOLITOLI
noeh21
Mantan Bupati Tolitoli Alex Bantilan

Aksi coret tembok dlm kota Tolitoli

Tolitoli | infoaktua.id | Ini reaksi sementara Eksekutif Legislatif dan Yudikatif Kabupaten Tolitoli dalam mengungkap dugaan kejanggalan penyelidikan (Lidik), pembiaran  KKN Cagar Budaya Fiktif dan Rasisme RRI menipu publik di kasus mantan Bupati Alex Bantilan, menyusul follow up surat permintaan konfirmasi langsung yang dilayangkan minggu lalu.

Langkah konfirmasi langsung dudagaan kejanggalan Lidik penyerobotan lahan Rakyat dengan terlapor Alex Bantilan yang berhenti di SP3, dan kini ditelaah Polda Sulteng untuk dibawa ke gelar perkara khusus, belum berhasil.
 
Aksi coret tembok dlm kota Tolitoli

Langkah yang terhubung pula pada pembiaran KKN serta pemutarbalikan fakta peristiwa dan Rasisme penyiaran RRI dan SwatvNews atas proyek Cagar Budaya fiktif – Rumah RajaTolitoli – diobjek  perkara yang dicematkan dipundak Alex Bantilan Cs dan belum disikapi stakeholdel tersebut, sisakan polemik dan spekulasi.

Ketua dan wakil ketua II DPRD, Bupati dan Sekda misalnya. Disusul via WhatsApp kemaren mengenai surat tersebut yang dilayangkan beberapa hari lalu, tidak dijawab, kecuali wakil ketua I, JemiYusuf dari Fraksi Golkar

“Waalaikum salam saudaraku, oke kami cek ke sekwan, terima kasih,” tulisnya tadi sore, dan hal itu dapat dimaklumi. Pasalnya, dalam pantauan Media ini menunjukkan petinggi Eksekutif dan Legislatif itu terlihat intens dilapangan, menyusul banjir bangdang kembali meluluhtankan KotaTolitoli pekan lalu.
 
Stasiun RRI Tolitoli, sang penipu publik 

Sementara Kapolres AKBP Budhi Batara menjawab Waalaikum salam, saya ada giat di Galumpang. Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Tolitoli, Iptu Anshari Tolah diruang kerjanya kemaren 21/9/2021 menyatakan Kapolres sedang giat Sekolah Lapangan Gempa Bumi BMKG Pusat – disebuah Desa sekitara 30 KM arah utara kabupaten Tolitoli.

“Saya belum kroscek (surat, red), saya masih ikut kegiatan sama Kapolres di Galumpang. Maaf, nanti balik sebentar saya cek apa diaposisinya,” jawab WhatsApp kasubbag Humas yang kembali dihubungi hari ini. Saya masih lanjut Giat di Galumpang pagi ini kata dia, mungkin siang baru selesai.

Beda dengan pihak Yudikatif  Kejaksaan. Ditemui di kantornya, Kabid Intel, Jaksa Pratama Junaidy,SH  mengatakan belum bisa bicara apa-apa.

“Untuk kami, kami belum bisa bicara apa-apa, kami masih telaah,” ujarnya, sambil menambahkan apalagi surat permintaan konfirmasi itu baru beberapa hari masuk.
 
Papan nama cagar budaya di lahan rampasan, diberitakan SwatvNews yg seakan-akan tdk Fiktif

Terhadap klaim pembiaran KKN seperti diberitakan Media ini, dimana link-link berita kasus Alex yang senantiasa diteruskan kesemua pemangku kepentingan, apa langkah bakal dilakukan kejaksaan. Itulah lanjut Junaidy, kami belum bisa bicara apa-apa.
 
“Kami belum bisa banyak berkomentar dulu. Kita dalami dulu, kalau sudah ada benang merahnya baru kita undang Media. Kita cari informasi, kita kumpul data dalu, aplagi kemarin proses penyerobotan (kasus Alex, red) masih berjalan, “ pungkas Junaidy. 

Seperti diberitakan, sepuluh bulan Media ini meng Up Date proses Lidik penyerobotan dan segala Dekadensi kasus mantan Bupati Alex itu. Bahkan, kasus Raja Tolitoli itu kini sukses hancurkan kredibilitas RRI Tolitoli dan SwatvNews.

Bagaimana tidak, kedua Media itu kini diberi gelar sebagai penyiaran Monyet Mabok, dan terus dikejar untuk bertanggung jawabkan perilakunya menipu publik lewat berita pernyataan bohong dan provokatif mantan Bupati dua peride itu.
 
Olah TKP Tim Lidik dan BPN diobjek kasus

Adalah akibat ketelodorannya yang mengabaikan prinsip jurnalistik, dan akhirnya fatal – nyaris semua narasi berita yang disajikan kontradiktif dengan hasil investigasi Media ini.

Pokoknya, kesalahan wartawan dalam jalankan kerja jurnalistik, seperti pengabaian Cover Both Side yang berakibat pada tertipunya publik adalah tindakan kriminal, sama seperti pencuri, penipu, perampok dan lain-lain (RH Siregar Wakil ketua Dewan Pers).

Tapi baiklah, yang jelas untuk penuhi hak masyarakat akan nilai-nila demokrasi dan penegakan supremasi hukum serta hak mendapatkan informasi yang benar sebaimana diisyaratkan Pasal 6 UU Pers 40 Tahun 1999, Media ini wajib meminta penjelasan ketiga lembaga tersebut.
 
Dan inilah proyek cagar budaya Fiktif, tanpa dokumen secuil pun dilahan rampasan

Adapun landasan permintaan konfirmasi dimaksud antara lain Pasal 1 butir 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 385 KUHP penyerobotan, Pasal 28 dan 31 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Berikutnya, Pasal 45 ayat 2  UU Nomor 28 Tahun 2002 soal Bangunan Gedung Jo Pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB, dan UU tentang Negara bersih KKN Nomor 28 Tahun 1999 serta hasil kunjungan tim pengawasan DPRD Tolitoli, bidang pariwisata.

Landasan tersebut itu merupakan cerminan hak masyarakat peroleh transparansi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta profesionalisme penegak hukum dalam tugas dan fungsinya di wilayah hukum Pores Tolitoli.

Karenanya, transparansi penjelasan dugaan kejanggalan proses Lidik dan seterusnya diobjek kasus Alex Bantilan yang telah menguras APBD sebanyak Rp 1.059.255.400 itu patut terus dikawal agar  banjingan APBD dan immoral itu tidak terus gerogoti kabupaten di Sulteng itu. (tim).


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963