KPU RI Banding, Mardani Ali Sera Dari PKS : SEHARUSNYA DIPERIKSA DAN DIPUTUS PTUN, BUKAN PN
Jakarta infoaktual.id | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan banding, menyusul hasil putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.Begitu tulis projustisianews.com tadi malam, kamis 2/3/2023.
Berbagai kritikan seperti dilansir tempo.co tulis projustisia, putus PN itu adalah buntut gugatan Partai Prima terhadap hasil verifikasi parpol.
Sementara itu, anggota Komisi Pemerintahan DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera berkomentar.
Dia bilang, putusan itu tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya, dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024.
Gugatan Partai Prima kata Mardani, adalah gugatan perbuatan melawan hukum alias PMH yang menyatakan partai pimpinan Agus Jabo Priyono ini dirugikan secara perdata, namun partai lain tidak merasa demikian.
Dikatakan Mardani, surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, alih-alih PN.
“Seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN,” kata Mardani.
Adapun keputusan ihwal Pemilu dilanjutkan atau ditunda, Mardani menyebut kewenangan ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, ia menyebut tahapan Pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. “Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melanjutkan tahapan Pemilu,” ujarnya.
Seperti diberitakan belumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
Dalam putusan PN, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan.
Terus, KPU diperintahkan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
Terhadap putusan tersebut, Komisioner KPU Idham Holik dengan tegas mengatakan pihaknya menolak putusan PN Jakarta pusat itu.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023. (redinfo)