KPU RI BILANG, CAGUB INCUMBENT ROHIDIN DIOTT KPK TETAP BISA DICOBLOS
infoaktual.id Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jelaskan status pencalonan Cagub incumbent Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan Tersangka kasus korupsi soal pengadaan dana Pilkada 2024.
Seperti dikabarkan CNN Indonesia, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan berdasar pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, dijelaskan dalam hal calon gubernur dan atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan tersangka saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik.
Ditambahk Ketua KPU RI, ayat (7) pasal tersebut mengatur jika calon gubernur dan atau wakil gubernur terpilih berstatus terdakwa, maka tetap dilantik. Namun, saat itu juga yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Sedangkan ayat (8) dijelaskan, bila calon gubernur dan atau wakil gubernur terpilih berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelantikan tetap dilakukan. Namun, langsung diberhentikan setelah pelantikan.
"Namun yang ingin kami highlight (menyoroti, red) status hukum tersebut menjadi domain penegak hukum ya, bukan di KPU," ujar Afifuddin di Kantor Kemenko Polhukam, senin 22/11/2024.
Dijelaskan pula Afifuddin, berdasar Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, KPU provinsi kabupaten kota menghubungi KPPS soal status calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana. Selanjutnya, KPPS menjelaskan kepada pemilih.
"Untuk diumumkan pada pengumuman di TPS, dan secara lisan disampaikan kepada pemilih, itu kalau terpidana. Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos surat suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, dinyatakan sah untuk Paslon yang bersangkutan,” terang KetuaKPU RI itu.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Tapi intinya kita kan harus menghormati ya, menghormati langkah-langkah hukum
dilaksanakan oleh penegakan hukum, dalam hal ini adalah KPK. Mengenai proses hokum dan sebagainya, silahkan nanti bisa tanya sana,” kata dia.
Sebagaimana sudah diberitaka, Rohidin bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka sudah ditahan kata Menko Polkam, untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka dengan Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12B UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP. (yoa/dal/hl)