22 Mei 2021 | Dilihat: 2263 Kali
KRONOLOGI DUGAAN MODUS OPERANDI MANTAN BUPATI ALEX DI LAHAN RAMPASAN ?
noeh21
Mantan Bupati Tolitoli, Moh.Saleh Bantilan

Tolitoli |infoaktual.id | Bagian pertama | Menyambung jawaban infoaktual.id atas Somasi Dewan Adat dan Raja Tolitoli, Moh.Saleh Bantilan, alias Alex Bantilan (17/5/2021.), terkait berita Awas Proyek Ilegal Masuki Rumah Raja Di Lahan Rampasan (?), kali ini dibuka Kronologi dugaan modus operandi mantan Bupati Alex di lahan rampasan.
 
Team Olah TKP : Penyidik, BPN dan pihak kelurahan di objek proyek yg diduga ilegal 

Kronologi ini terpaksa dibongkar pemilik lahan, Udin Lamatta menyusul bantahan Raja Alex pada jumpa Pers dengan RRI, SwaTvnews dan Media Online di kediamannya (2/5/2021), bahwa berita itu bohong, fitnah dan seterusnya, karena lahan itu dijual secara baik-baik ibunda pemilik, Hj.Rugaya Mener, dengan surat ganti rugi tertanggal 26 september 1996.

Berdasarkan data infoaktual.id, status surat yang digembar-gemborkan ke Media, diiringi nada provokatif, lalu di Blow Up tanpa tatakrama Jurnalistik, hingga merobek prinsip Cover Both Side, itu telah diterangkan analis hukum BPN, Rudy Hadisuwarno,SH lewar surat Irwasda Polda Sulteng Nomor B/1680/X/Was.2.4/Itwasda, 13 Oktober 2020.

Ada dua point tergambar dalam analis hukum BPN Rudy, bahwa surat penyerahan 26 September 1996 itu adalah "sampah" yang diduga Alex gunakan sebagai sarana modus operandi untuk menguras APBD dengan bertopeng dilahan asset pemda yang kini sedang diproses di Polres Tolitoli.

Pertama, surat 2609-1996 itu tidak dapat menjelaskan apakah lokasi yang dimaksud merupakan objek yang sama, karena atas lokasi itu tidak miliki persesuaian dokumen pendukung letak, luas dan batas lokasi tersebut.

Kedua, Lokasi Rumah Adat Barle Masigi yang rajin dimasuki Proyek APBD tidak diketahui siapa pemiliknya, karena tanah itu belum terdaftar di BPN. 

Karena itu, supaya lebel Media LapDog penguasa tidak kian menganga, silahkan duduk manis, lalu baca kronologi ini sampai tuntas agar kalian jurnalis yang segmen pembaca, penonton dan pendengarnya, utamanya publik bersumbuh pendek, bisa tercerahkan oleh kromologi sebagai berikut.

Suatu waktu tahun 1989, warga melapor bahwa atas perintah Sekda Buol Tolitoli (sebelum Buol pisah), Maruf Bantilan, kelapa depan jalan raya di ujung Nalu, sekitar 500 meter arah barat dari rumah Rugaya, ditebang, lalu dipagar aparat Desa Nalu.

Berdasar laporan tadi, Udin Lamatta temui Sekda Maruf, dan tanya hal ihwal dibalik aksi brutal, bak maling disiang bolong aparat Desa itu. Lokasi itu tanah milik kerajaan, silahkan nanti kamu temui yang lain, jawab Maruf singkat.

Sekian waktu berlalu, Sekcam Kec.Baolan, Basri Husain panggil ibundan Udin Lamatta untuk hadiri rapat di rumahnya, tak jauh dari kediaman Hj.Rugaya. Sejumlah aparat Desa Nalu ada di rumah Basri sore itu. Rugaya Mener ditemani putra ketujuh dari Sembilan bersaudara, Udin Lamatta.
 
Surat penyerahan lahan yg diduga hasil Modus.Operandi yg oleh negara tdk jelas keabsahannya

Berharap panggilan rapat, ternyata hanya penyampaian perintah Sekda Maruf bahwa lokasi itu jangan diganggu, sebab itu tanah kerajaan Tolitoli. Dari sinilah pemilik lahan memulai pengejaran, dan melawan.

Ditengah pengejaran, kakak kedua Udin bernama Baco berkebun pisang dan coklat di situ, dan lagi-lagi dirusak oleh entah siapa. Berisik dan jadi bahan pembisikan masyarakat sekitar, itu sopasti.

Pada 1996, Udin kembali temui Maruf diruang kerjanya di jabatan baru sebagai Sekwan DPRD Sulteng, di Palu. “Terus terang, tinggal itu harta ku Bos,” sapa pria campuran Buol Bone, sekaligus koresponden Majalah Fakta dan Detektip Spionase siang itu. Namun disayangkan, Maruf malah tersulut emosi.

“Kapan kau pulang, tunggu saya di Tolitoli,” timpalnya dengan wajah marah. Perdebatan pun tak terelakkan, sampai akhirnya ketua Fraksi PPP, Hi.Ashar Hi.Syamsudin mengajak Udin ke ruang Fraksi, seraya berkata nanti kita selesaikan secara kekeluargaan.
 
Surat asli kepemilikan lahan yg oleh BPN Segel (Alas Hak) yg diduga dirampas Alex. Oleh penyidik nyatakan segel ini  tdk dpt digunakan untuk alat bukti penyelidikan

Sepulang dari Palu, disuatu malam depan tugu Pancasila lapangan haji Hayun, ketua KNPI Alex Bantilan bertemu Udin sambil bilang eh sini, saya tunggu di rumah kau besok jam 10 – Maruf sangat marah kau bilang dia Boss. Udin pun muncul keesokan harinya, sementara Maruf  kembali ke Palu.

Selanjutnya, Maruf sangat marah kau bilang Bos, kata Alex mengulangi ucapannya tadi malam dengan sikap intimidatif. Kami diultimatum Maruf agar kau jangan lagi persoalkan lokasi itu. Untuk hindari hal buruk terjadi, Udin pilih tinggalkan rumah Alex pagi itu, apa lagi Alex hanya mau bayar pohon kelapanya saja sejumlah tertulis dalam SEGEL kepemilikan 26 April 1967.

Usai aksi intimidasi di rumah Alex, seiring gunjingan sebagian masyarakat kian santer, tiba-tiba muncul surat penyerahan 26 September 1996 yang diketik diatas kertas lusuh CV Rembang. Diteken tanpa materei oleh Alex berikut nenek janda yang tidak tamat SR bernama Rugaya, membubuhkan pula tanda tangan adik wanita Udin, sebagai saksi.

Terima kabar surat 26 September itu, Udin yang beralamat di kota, belakang SMA satu, langsung bergegas ke rumah ibunya di Nalu. “Sudahlah nak, mereka itu bangsawan, kita harus patuh, terima saja apa adanya, ihlaskan saja.  Kalau mereka merasa lebih berhak, serahkan saja kepada yang kuasa,” tutur Udin kisahkan ibunya.

Dikatakan, langkah Rugaya itu diambil karena khawatir terjadi sesuatu pada anaknya. Betul saja, kekhawatiran Rugaya tadi diungkap adik kandung Maruf di jalan Mawar, di rumah Jono Bantilan pada suasana Idul Fitri.

Kepada Udin, laki-laki kekar yg disapa senior jono, pada intinya bercerita sambil mengepalkan tinjunya bahwa waktu ada rapat keluarga di rumah tengah (kediaman kakeknya, Yahya) saya bilang ke mereka jangan ada yang berani korek itu Udin, selain saya.

Kini tahun 2000 sudah, tepatnya 20 maret, Maruf pun telah jadi Bupati Tolitoli.  Terus, sekitar jam11 siang, Udin kembali mengejar, temui Bupati diruang kerjanya. Tahu maksud kedatangan Udin yang kini sudah duduk dikursi depan meja kerjanya, Bupati Maruf langsung telepon Alex untuk segera datang ke kantor.

Karuan saja, Alex muncul bak preman, dan langsung bombardir udin dengan kata apa lagi yang kamu mau tuntut….Bersambung (infoaktual.id)

#Kronologi ini ditulis berdasarkan peristiwa (sebagian) dialami pemilik kebun,
dan bukti perkara, dengan tanpa merubah makna aslinya.



 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963