26 Mei 2021 | Dilihat: 3817 Kali
KRONOLOGI TERDUGA RAJA ALEX PERAMPAS TANAH RAKYAT
noeh21

Tolitoli|infoaktual.id| bagian kedua habis | Kronologi ini adalah lanjutan sebelumnya, terkait infoaktual.id disomasi Dewan Adat dan Raja Tolitoli, Alex Bantilan (17/5/2021) karena dinilai berita Awas Proyek Ilegal Masuki Rumah Raja Di Lahan Rampasan ? merupakan tuduhan tak mendasar, hobong dan fitnah.
 
Team penyidik, BPN dan pelapor di Oleh  TKP

Hal ini diungkap Alex pada jumpa Pers dengan RRI, SwaTvnews dan Media Online, karena lahan itu asset pemda yang dijual secara baik-baik ibunda pemilik, Hj.Rugaya, dengan surat penyerahan 26 september 1996.

Supaya nyambung, silahkan ke Kronologi sebelumnya berjudul KRONOLOGI DUGAAN MODUS OPERANDI MANTAN BUPATI ALEX DI LAHAN RAMPASAN ? Terima kasih.

Karuan saja, Alex muncul bak preman, dan langsung bombardir Udin dengan kata “apa lagi yang kamu mau tuntut, lebih baik kamu berusaha lain. Itulah kamu, hidupmu hanya begitu terus”.

Pokoknya, kata-kata hina ketua KNPI itu terus hujani Udin di ruang kerja Bupati Maruf, sambil mengibaskan surat 26/9/1996 (yang oleh analis hukum BPN, Rudy Hadisuwarno,SH lewar surat Irwasda Polda Sulteng Nomor B/1680/X/Was.2.4/Itwasda, 13 Oktober 2020 sebagai surat "sampah"), sama persis yang dipertontonkan depan RRI - SwaTvnews dan media online siang itu, lalu terpublis tanpa indahkan prinsip Cover Both Side.

“Prinsip jurnalistik seperti itu merupakan perbuatan kriminal seperti pencuri, penipu, dan perampok kata Wakil ketua Dewan Pers, RH Siregar,” ujar Kadiv Advokasi Pimpinan Pusat Media Independen Online Indonesia (PP-MIO Indonesia).

Menyaksikan dekadensi Alex ini, Ayahnya, Anwar Bantilan lantas menengahi. Raja Tolitoli, menggatikan Yahya, ayah Mauf itu dua kali dikunjungi Udin. Suatu saat dirumahnya, mantan jaksa dan anggota DPRD Buol Tolitoli 1987 – 2002, menegaskan terserah kau Din, saya sudah nasehati tapi dorang dua (Alex dan Maruf) tidak mau badengar.

Setelahnya, delapan saudara Udin datangi DPRD dimasa ketua Umar Alatas, disusul surat pengaduan setebal sembian halaman berisi kronologi, dikirimkan ke pihak berkompoten pada 7 April 2000, tapi tidak mendapat respons.
 

Akhirnya, Alex dan Bupati Maruf dilapor ke Polres pada ba’da isya, dan diproses kasat reskrim Ketut Kerti dengan pasal 385 KUHP. Berapa waktu kemudian, Kasat nyatakan penyidik sudah ke rumah Alex setelah Kapolres Sugeng perintahkan untuk lakukan BAP lanjutan.

Perintah itu terlontar ketika pemilik lahan menghadap Kapolres terkait kejanggalan proses penyelidikan. Terus, kasat dipanggil Kapolres soal pengakuan saksi kunci ke kasat di ruang penyidik yang terternyata tidak muncul dalam BAP. Dan sejak itu, proses penyelidikan berhenti tanpa penjelasan, sampai akhirnya Kapolres Sugeng pindah tugas.

“Terakhir saya bertemu beliau (kapolres, red) di kapal, kalau tidak salah Dobonsolo. Dia bilang, saya minta maaf, sabar ya din,” kenang pria yang ketika itu juga jadi koordinator penggugat 50 han korban gusur kebun Cengkeh petani di proyek jalan Kontrol Tueley - Ogomoli oleh Pemda dimasa Saleh Rahim dan Kandowangko dari Fraksi Abri DPRD Buol Tolitoli.

Oya, sebelum Nalu ini dikejar lagi hingga kasus lain muncul, seperti dugaan Kas APBD berwisata ke pulau Kapas, Udin sempatkan diskusi dengan Rektor Madako, Maruf Bantilan pada 13 September 2020, di rumahnya, depan Polsek Baolan.

Mungkin sebab diskusi sensitif, empat tamu lainnya, dua diantaranya Dekan diminta masuk ke ruang tengah. Percakapan cukup cair, malah Maruf mereview sedikit pribadi ayah Udin bahwa dulu Lamatta itu pengawal kakeknya.

Terus, Udin sodorkan map plasti polos berisi dokumen jejak tanah Nalu yang sudah dimasuki APBD berkali-kali dan diduga ilegal, sambil mengatakan maaf bapak, ini dokumen pertengkaran kita semala ini, kali ini harus selesai dan klir.   

“Wah, tambah rumit ini, berlapis lapis kesalahan (Alex, red). Tunggu dia sudah tidak jadi Bupati lagi, sekitar bulan pebruari (2021) saya panggil dia, baru kita bicara bertiga,” ungkap Udin menirukan Maruf.
 

Yang dimaksud berlapis lapis kesalahan, urai Udin ialah gelar Raja Alex yang sudah tidak relevan, dan konstruksi Tradisional Barle Masigi yang dibongkar jadi Gedung permanen – tonton vidio pernyataan Doktor Bidang Politik dan Ilmu  Pemerintahan Daerah, Maruf (13/9/2020 – 02:58 detik).

Keesokan harinya, senin pagi 14/9/2020, Alex kembali ribut lagi dengan Udin di teras rujab Bupati. Baca edisi Busurnews.com 18/9/2020, Tak Bisa Jawab Alasan Serobot Tanah Orang, Bupati Ale Dipermalukan Depan Anak Buahnya.

Akhirnya, kronologi ini disudahi dengan laporan polisi (LP) lanjutan nomor 250/X/2020/SPKT/RES TOLIS, 13 Oktober 2020 atas pasal 167, bergeser dari pasal semula. Perkara itu kini menuju tahap gelar perkara, menyusul team penyidik Olah TKP, 3 Mei 2021.

Berita Olah TPK ini viral, judulnya Masih Soal Terduga Alex Bantilan Rampas Tanah Orang : TEAM OLAH TKP BELUM TEMUKAN BUKTI PELAPOR MILIKI ALAS HAK, SKPT ATAU SERTIFIKAT, demikian judul yang dipilih suaraindependentnews.id 5/5/2021.

Beragam persepsi melompat dari pembaca, baik nitizen awam hukum dan pertanahan, maupun pihak berkompoten berikan pendapat ke awak media ini atas hasil Olah TKP perkara belasan tahun di Nalu itu. 


“Baik, terima kasih masukannya, kami memang harus dalami lagi supaya gelar nanti bisa lebih utuh dari semua aspek hukum yang ada,” kata Kapolres Tolitoli, AKBP Budhi Batara Pratidina SH SIK MH via whatsApp saat menjawab pendapat dua pembaca diberita itu.

Adalah mantan direktur tanah pemerintah pada kementrian Agraria dan Tata Ruang-BPN RI, Muchtar Deluma salah satunya. Dia menyorot pola penyelidikan penyidik yang dinilai keliru jika segel pelapor bukan alas hak untuk syarat alat bukti penyelidikan. Dikatakan, sertifikat tanda bukti hak, bukan alas hak (Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah).

“Alas hak itu adalah segel, kalau sertifikat itu bukan alas hak. Sertifikat tanda bukti hak.  Jadi segel itu sama kedudukannya SKPT, kalu tidak ada segel maka pakailah SKPT, tapi lebih kuat itu segel dari pada SKPT,” terang mantan kepala kanwil BPN Jawa Timur.  

Pelapor Udin lain lagi, selain lama, delapan bulan, prosesnya pun tidak maksimal. Misalnya, pasal 1 point 5 UU Nomor 8 1981 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik mencari, menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Artinya apa, kronologi peristiwa yang tertuang dalam Berita Acara Wawancara (BAW) harus ditelaah secara utuh. Semua alat bukti, baik tidak maupun tertulis, dan saksi wajib dipertimbangkan sebagai alat bukti. Sudah tau orang tua dan adik pelapor  meniggal, masih saja dikirimkan surat panggilan saksi. Andai  tujuan ke tiga surat tadi kita dibalik, bagaimana perasaannya?

“Saya ceita hal ini ke Kabag Wasidik Polda, beliau bilang kenapa tidak suruh kirim ke kuburan. Saya ajukan tiga saksi, belum juga dipanggil, alas hak terus yang diminta. Saya kasih segel asli 25 April 1967, dia bilang itu bukan alas hak. Kita ini sebenarnya sedang menyelidik  atau mau ngurus keabsahan surat segel saya,” pungkas Udin akhiri kronologi ini. (team)

#Kronologi ini ditulis berdasarkan peristiwa (sebagian) dialami pelapor, dan alat bukti perkara dengan tanpa merubah makna aslinya.

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963