Lidik Janggal Polisi Di Kasus yang Melibatkan Pihak Kuat, Terjadi Lagi ? NASABAH BANK MANDIRI MELVIN PONTOH, LAPOR PENYIDIK DITRESKRIMSUS POLDA SULUT KE KAPOLRI
Mapolda Sulut
Infoaktua.id Jakarta | Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah minta maaf kepada masyarakat terkait banyaknya bawahannya keluar dari SOP dan Tri Brata dalam menjalankan penegakan hukum, penyelidikan (lidik) janggal Polisi di kasus yang melibatkan pihak kuat, kerjadi lagi.
Melvin Edward Pontoh
Bagaiman tidak, belum redah kebisingan kasus lidik janggal di Polres Tolitoli yang stop di SP3, lalu digelar khusus di Polda Sulteng atas terduga orang kuat, Bupati Tolitoli (kini mantan), Alex Bantilan, penyerobot kebun kelapa rakyat, peristiwa yang sama kembali terjadi – DAN kali ini terjadi di Polda Sulut. .
Kalau di Polres Tolitoli, alat bukti asli dan empat saksi pelapor, termasuk mantan kasat purna bakti AKBP Ketut Kerti dikesampingkan. Malah sebaliknya, Polres lebih doyan memanggil tiga jasad di kuburan untuk diambil keterangannya.
Tentu saja, lidik bau janggal dan menjijikan yang berhenti di SP3 itu karena tidak ditemukan peristiwa pidana atas terlapor mantan Bupati Alex Cs. Pasalnya, pemanggilan jasad ayah, adik dan ibu pelapor di kuburan tidak bangkit, sebabkan SP3 terbit.
Tidak itu saja, Alex Bantilan yang juga merupakan terlapor dugaan KKN ria, pencemaran namabaik, provokasi rasa rasis dan pembohongan publik di lahan serobot yang dilapor bulan silam, tidak ditahu kemana rimba lidiknya.
Lain di Tolitoli, lain pula di Tahuna Sulawesi Utara (Sulut). Dugaan lidik janggal kali ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulut, menyusul kelakuan oknum pegawai bank Mandiri cabang Tahuna yang didugaan pemalsual tanda tangan nasabah Melvin Edwar Pontoh marak dipemberitaan media dan yutub, minggu lalu.
Ya, satu minggu sudah pemberitaan soal laporan Melvi atas perilaku miring penyidik di ditreskrimsus Polda yang dilaporkan Melvin dengan surat ke Mabes Polri. Laporan itu terkait dugaan kejanggalan lidik kasus pemalsuan tanda tangan Melvin dalam dokumen kredit di bank tersebut, sampai sekarang belum disikapi mabes Polri.
Ironinya, surat perihal permohonan perlindungan hukum dari kreditur Melvin ke Kapolri Cq Ka-Biro pengawasan penyidikan bareskrim Polri pada bulan lalu, tepatnya 1 Nopember 2021 hingga saat ini belum ada kabar pasti dari Polri.
Seperti dilansir opininews.id, kasus ini ditangani Polda Sulut, berdasarkan laporan Polisi nomor STTLP//B/223/V/2021/SPKT/Polda Sulut, tanggal 4 Mei 2021, namun proses lidiknya di SP3 – dihentikan enam bulan kemudian.
SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) itu diterbitkan berdasarkan SP3 nomor B/127/X/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 15/10/2021, dengan pertimbangan tidak ditemukan peristiwa pindana, sama persis narasinya di terduga penyerobot lahan rakyat oleh mantan Bupati Alex Bantilan Cs di Tolitoli.
Dengan dasar itulah kemudian si korban Melvin minta perlindungan hukum ke Kapolri. Alasannya, penyidik dinilai sengaja “nakali” laporannya, dengan mengabaikan Perkap nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 khusunya pasal 184 KUHP, dan pasal 1 butir 21 Perkap nomor 14 tahun 2012, mengenai bukti permulaan.
Dikatakan, sangat terang bahwa yang dimaksud bukti permulaan ialah alat bukti berupa laporan Polisi, ditambah satu alat bukti yang sah, seseorang pelaku kejahatan dapat ditahan, tapi faktanya tidak dilakukan, malah sebaliknya Polda sulut terbitkan SP3.
Oleh karena itu, dalam suratnya yang ditembuskan ke delapan pihak antara lain Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) mabes Polri dan Presiden RI, Melvin ulang memohon kiranya Kapolri Sigit dapat menyikapi, sekaligus tindak tegas oknum penyidik di sana.
“Saya ulang lagi memohon kepada bapak Jenderal Sigit agar berkenan menyikapi, dan menindak tegas oknum penyidik,” ujarnya seperti ditulis opininews, Selasa (07/12/2021), dan ditutur ulang Melvin di Atrium Senen Jakrta sore tadi, senin 14/12/2021.
Diceritakan, penghentian lidik dugaan perbuatan pidana oleh perbankan di Tahuna, sungguh tidak mendasar, tidak manusiawi. Putusan hukum SP3 itu telah menyayat nilai-nilai keadilan di negeri ini.
“Dan cara-cara dan kejadian seperti ini terindikasi banyak terjadi di Polda Manado. Mungkin juga banyak nasabah mengalami perlakuan seperti ini tapi tidak berdaya, dan akhirnya pasrah bercampu kecewah dengan perilaku oknum-oknum penyidik,” keluhnya.
Akibatnya apa tambah dia, ini sebenarnya hanya kerjaan segelintir oknum Polisi nakal, tapi sudah merusak citra Trib Brata Polri yang sama kita harapkan itu.
Diungkapkan, Tri Brata Kepolisian yang satu-satunya tumpuan harapan masyarakat dalam menemukan hukum yang tegak, tapi nyatanya sungguh menyakitkan, zolim. Sehingga, tidak heran jika Polisi kerap distigmakan percuma lapor ke polisi.
Semua ini bongkar pengusaha itu, kuat dugaan adanya permainan dalam penerbitan SP3. Ada dugaan bahwa hal seperti ini lanjut Melvin, selalu terjadi gara-gara penegak hukumnya di ditreskrimsus itu diisi oleh oknum tak becus.
Olehnya, Melvin kembali lagi dan lagi berharap agar Kapolri menyikapi keluhannya selaku masyarakat dalam mencari keadilan di negeri ini, sebagaimana janji Tri Brata yang selama ini dicematkan dibutuh Polri guna melayani, mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Melalui Media ibu (infoaktual.id, red) saya memohon lagi kepada bapak kapolri agar mendengar keluhan saya sesuai janji Tri Brata Polri. Mohon juga diaudit kinerja Kombes Meikel Tamzil, dirreskrimsus Polda, jangan-jangan sudah banyak masyarakat terzolimi oleh ulah oknum anak buahnya yang tidak bertanggung jawab seperti saya alami sekarang ini,” pungkas Melvi.
Supaya berimbang, upaya konfirmasi ke pihak perbankan dan ditreskrimsus Polda pun dilakukan, tapi gagal. Dihubungi via WhatsApp (WA) dan telepon 082393447xxx, ka-subdit perbankan, AKBP Heru, tidak menjawab.
Apalagi Steven, kabag kredit Mandiri cabang Tahuna, mulanya ditelpon aktif, tapi tidak merespon. Berikutnya, di sms di WA, tidak dijawab. Akhirnya, nomor fonsel Steveb 085342338xxx sibuk saat ditelpon ke tiga kali.
Begitu juga Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Maikel Tamzil, bungkam seribu Bahasa. Telepon yang anda tujuh tidak menjawab, begitu bunyi wanita dibalik HP Kombes Maikel ketika dicall awak Media ini. (han/tia)