22 Juni 2022 | Dilihat: 488 Kali
Masih Proyek Ilegal Ex Bupati Alex Bantilan : ASISTEN PEMERINTAHAN, BELA “MAFIA” SKPT BODONG
noeh21
Mangkrak: Proyek ilegal rehab rumah adat tahap I 2020 Rp 950 Juta

infoaktual.id Tolitoli | Setelah kecamatan Baolan dicecar kasus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) abal-abal, kini giliran asisten pemerintahan Kab.Tolitoli, Anhar Dg.Mallawa,SE terkesan bela  “mafia” SKPT bodong di lahan hasil serobot Ex Bupati Alex Bantilan cs itu.
 
Mantan Bupati Alex Bantilan

Seperti gencar diberitakan, SKPT di lahan serobot dengan terlapor Alex dan stop di SP3D “menjijikan” itu, disedupkan masuk Banggar Nopember 2021 untuk gali proyek rumah Adat tahap II Rp 1,5 M lewat sekretaris dinas pendidikan Kab.Tolitoli Sulteng, Munirodin,SH.MH.

Terhadap kasus SKPT ini, Asisten Anhar yang dikonfirmasi 15 juni cenderung bela langkah serong  lurah Nalu, Askar. Bahkan dia mengaduk tugas jurnalis dengan urusan pribadi. Nyerocos seakan kalakuan Alex sudah betul tanpa baca kronologi alex cs merampas dan prinsip hukum pewarisan, pasal 832 KUHPendata.
 
Lurah Nalu, Askar

Sangat disayangkan seorang asisten Bupati ogah posisikan diri selaku administrator pemerintahan kabupaten. Dikonfirmasi sebagai asisten pemerintahan, dia malah cerita perkara peribadi awak media ini dengan ketua PAN Tolitoli itu.

Berikut gambar asisten Anhar  https://youtu.be/ebyoAADJadA

Bukannya menjelaskan polemik tatakelola administrasi pemerintahan kelurahan Nalu terkait penerbitan SKPT yang persyaratanya rancu, tahun terbitnya direkayasa pula, asisten Anhar justru bicara kian kemari tak karuan. 

Padahal, SKPT Alex di lokasi yang diklaim aset pemda yang diduga piktif bernama lahan dan bangunan bersejarah nomor 12.01.20.04.7.01.00.2010, lalu dipakai minta proyek rumah adat tahap II 2022 Rp 1,5M itu bermaksud lindungi proyek ilegal tahap I 2020 Rp 950 juta.   

Yang pasti, fenomena  mafia SKPT yang sudah kuras APBD itu, tuai keheranan sejumlah pihak. Antara lain dihenrankan, gunakan SKPT bodong atas nama pribadi, ples tahun terbitnya dimanipulasi untuk proyek ilegal bekedok peradaban adat, dimana akal, apakah ini bukan kerjaan mafia.  

Konyolnya, pada Oktober 2020 ada masyarakat ajukan permohonan di objek yang sama, dengan persyaratan lengkap berdasar tanda terima dari kaur pemerintahan Ikram, tapi ditolak kelurahan secara tidak tertulis. Kata asisten Anhar, sejak jabat camat pihaknya memang hanya menolak secara lisan.

Menurut salah satu Notaris di Tolitoli, kelurahan Nalu tidak miliki dasar hukum jika hanya metolak secara lisan, terlebih persyaratan SKPT permohon dinyatakan klir oleh kelurahan.
 
Mengapa demikian, dalam catatan media ini, SKPT yang dimohonkan masyarakat tadi, ditolak setelah dua tahun (tengah Oktober 2020 hingga 13 Desember 2021) lurah Askar gagal lakukan mediasi. Terkait ini, asisten Anhar bergeming.  

Sementara staf ahli pemerintahan pemda Tolitoli, dr. Herlina nyatakan tidak betul itu. Ditemui diruang kerjanya belum lama ini, pihaknya menegaskan itu salah, harus ditolak secara tertulis.

“Tidak betul itu, harus ada administrasinya. Keliru itu, secara administrasi, permohonan yang dijawab dengan lisan, itu kan tidak sesuai aturan kan Pak,” ujar mantan direktur RS Mokopido itu.

Selain legalitas dokumen permohonan SKPT Alex dipertanyakan, pula tidak diproses lewat kaur pemerintahan, Ikram. Terus, atas perintah Alex, draf SKPT yang tahun terbitnya disulap, digarap langsung lurah Askar. Menurut Herlina, secara aturan itu tidak normal.  

“Secara aturan itu (proses administrasi, red) memang tidak normal, tapi kita mau kaji dulu apa masalahnya, kenapa bisa seperti itu. Nah, kemarin kita juga kongko-kongko dengan asisten dan kabag pemerintahan tentang permasalahan seperti itu,” pungkas staf ahli Herlina.

Karena itu, pertanyaan besar kita kepada banggar DPRD dan Pemda, apakah ini proyek dan lahan bersejarah milik pemda, organisasi adat atau punya Alex (sang raja yang tidak diakui kakak sepupunya, Rektor Madako), pula apa dasar hukum proyek itu diketok tanpa alas hak legal.

Nah, demi keterbukaan informasi, nantikan sikap seutuhnya asisten Anhar terhadap akrobat administrasi SKPT di kelurahan Nalu seperti diparentah Bupati dua periode, Alex Bantilan.(tim)


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963