NUNGGU TUJUH BULAN, AKHIRNYA TKP KASUS ALEX BANTILAN DIDUGAAN TANAH RAMPASAN DIPERIKSA TEAM PENYIDIK POLRES TOLITOLI
Tampak pihak BPN/Kelurahan dan kasat Rijal (tengah) cermati keterangan pemilik tanah.
Tolitoli | infoaltua;.id | Setelah tujuh bulan dilaporkan — laporan lanjutan – ke Polres, dengan laporan nomor 250/X/2020/SKPT/RES TOLIS 13 Oktober 2020, termpat kejadian perkara (TKP) didugaan rampasan kebun kelapa Masyarakat yang menyeret mantan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh.Saleh Bantilan akhirnya diperiksa team penyidik Reskrim Polres Tolitoli, hari ini senin 3 mei 2021.
Mantan Bupatan Bupati Alex Bantilan
Dalan pantauan media ini, pemeriksaan TKP tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim, Rijal SH dan didampingi kanit pidum serta dua penyidik lainnya. Pihak BPN dan kelurahan Nalu juga hadir.
Adapun kronologi dugaan penyerobotan itu telah dikisahkan pemilik kebun, Udin Lamatta sepert santer diberitakan sejumlah media Online. Pada berita sebelumnya, Kadiv Advokasi PP-MIO (Pengurus Pusat Media Independen Online), Udin Lamatta mengisahkan kebun kelapa miliknya dirampas atas parentah Sekda Tolitoli, periode Maruf Bantilan diambang riak Reformasi mulai terasa.
Karena terus dikejar pemiliknya, Maruf kemudian menyuruh adik sepupunya, Ale Bantilan untuk hadapi Udin Lamatta. Nah, ditengah pengejaran Udin yang demikian gencar, tiba-tiba muncul surat penyerahan/ganti rugi antara Ibunda Udin Lamatta, Rugaya Maner dan Alex.
Surat tertanggal 26 September 1996 itu dibuat Alex dengan cara intimidatif dan ilegal. Dan berdasar bukti itulah Ale dan Maruf dilapor ke Polres, dan diproses dengan pasal 385 penyerobotan, namun akhirnya terhenti, disusul janji-janji penyesaian dari Maruf ke Udin.
Janji terakhir diucapkan Rektor Madako di kediamannya depan Polsek Baolan itu tanggal 13 September 2020, sekitar jam 10.00 wita. Inti janjinya, tunggu dia (Alex) sudah tidak jadi Bupati lagi saya panggil dia, baru kita bicara bertiga.
“Wah, tambah rumit ini (Maruf mengaku keberatan konstruksi kayu Rumah Adat dibongka Bupati Alex). Tunggu dia (Alex, Red) sudah tidak jadi Bupati lagi, sekitar bulan pebruari saya panggil dia, baru kita bicara bertiga,” tutur Udin Lamatta menirukan pembicaraannnya dengan Rektor bergelar Doktor itu.
Seiring berjalannya waktu, pastinya usai bertengkar dengan Alex di kediaman Bupati (14 September 2020), berikut saran team Wasidik Polda diruang kasat reskrim Tolitoli, Udin Lamatta kembali buat laporan polisi (LP) lanjutan dengan nomor 250/X/2020/SPKT/RES TOLIS, 13 Oktober 2020. Pasal yang dikenakan 167, bergeser dari pasal sebelumnya, yakni 385 KUHP, penyerobotan.
Terhadap kronologi ini, dapat dipastikan klarifikasi vidio mantan Bupati Alex kepada sejumlah wartawan dirumahnya kemarin (2 mei 2021) terbantahkan. Bantahan lain, ialah soal permintaan uang Rp 100 juta.
Itu tidak betul, terang Udin karena ini inisiatif – bermaksud damaikan – kabag humas, ArhamYacub,SH sesaat setelah pertengkaran Bupati Alex dan Udin terjadi – baca Tabloidskandal.com 15/9/20, Tak Bisa Jawb Alasan Serobot Tanah Orang, Bupati Ale Dipermalukan Depan Anak Buahnya. (team) .