Objek Proyek RumaH Raja Di Lahan Rampasan Ilegal ? PRAKTISI HUKUM DI SULTENG HARAPKAN KEJAKSAAN TOLITOLI JANGAN TIDUR
Palu | infoaktual.id | Menyikapi objek Proyel rehabilitasi rumah adat Tolitoli di Kelurahan Nalu, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) senilai Rp 950 juta yang dinilai illegal itu, praktisi hukum di Sulteng, DR. Haji Irwanto Lubis,SH.MH harapkan kejaksaan jangan tidur.
Tampak proyek rumah raja senilai Rp 950 juta, mangkrak
Lewat pesan WhatsApp yang dikirim ke awak media ini (1/5/2021) pihaknya nyatakan yakin terjadi tindak pidana di sana. Adalah wujud arogansi kekuasaan yang dilakonkan Alex selama jabat Bupati Tolitoli.
Pasalnya, ketua Partai PAN Tolitoli itu telah menyalahgunakan wewenang, memasukkan Proyek di lahan fiktif, dengan modus klaim lahan hasil penyerobotan jadi cagar budaya (istana raja), dimana Alex diketahui sebagai raja Tolitoli.
“Ada Abuse Of Power di sana. Olehnya, kejaksaan harus selidiki. Tidak ada orang yang kebal hukum, sekali pun dia Raja,” sebut Bang Iwan sapaan Irwanto Lubis, seraya ingatkan raja yang lalim – serakah – tidak akan jadi panutan bagi rakyatnya.
Lebih lanjut diingatkan purna Legislator DPRD Sulteng itu, dalam penegakkan hukum, semua orang harus tunduk dan sama kedudukannya dimata hukum (Law Enforcement and Equality Before The Law), pasal 27 ayat 1 UU 1945.
“Artinya, pihak kejaksaan jangan tidur, cepat lakukan tindakan hukum, segera diselidik tanpa menunggu adanya laporan,” desak ketua umum PLC (Palu Lawyer Club), sambil tambahkan sebab perbuatan melawan hukum disana, bukan merupakan delik aduan.
Bukti korupsinya pun saya yakin, ucapnya pasti penuhi unsur dua alat bukti yang cukup. Makanya, kalian para jaksa di Tolitoli jangan tidur, tolong untuk tidak tebang pilih dalam penegakkan hokum.
“Tunjukkan moral force (kinerja, red) kalian wahai Kejari, karena ada point buat prestasi anda dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum. Proseslah sesuai perundang-undangan yang berlaku, dengan kata lain Due proses of Law,” ujarnya.
Rumah Raja Tolitolisebelumdirehab
Langkah penegakkan, lanjut dia patut dilakukan agar ada efek jerah bagi pemangku kekuasaan, baik sekarang maupun akan datang, sehingga das daun dan das solen (harapan dan kenyataan) bisa terwujud sesuai keinginan rakyat di Tolitoli.
“Dia (Alex, red) ini kan Raja, mantan Bupati bergelar Magister Hukum, berarti dia sadar betul konsekuensi hukum atas kebijakan yang dia ambil. Sebab itu, dia harus dihukum berdasarkan hukum pula,” ujar Iwan.
Apa lagi, waktu dilantik jadi kepala daerah, Alex disumpah agar selalu jalankan tugas sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945. Laksanakan tugas secara adil, serta tidak membedakan Ras dan Golongan.
“Tidak berperilaku tercela apa lagi sampai mengesampinkan UU, dan hentikan tabiat KKN yang telah ber - dinasti di Tolitoli. Semoga Pak kejari diberi kekuatan dan hidayah dalam law enforcement di sana,” pungkas Iwan Lubis.
Diberita sebelumnya, wakil ketua DPRD Tolitoli, Aziz Bestari sudah nyatakan halyang sama, karena objek Proyek tidak miliki bukti kepemilikan, dan ini pelanggaran PP pengadaan bararang dan jasa, serta PP tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lagi pula, lokasi Proyek APBD yang diklaim cagar budaya ternyata lahan rampasan milik Udin Lamatta, dan sedang diproses Polisi (tengok infoaktual.id 28/4/2021, Awas, Proyek Ilegal Masuki Rumah Raja Di Lahan Rampasan ?).
Mantan Bupati Tolitoli, Alex Bantilan
Yang pasti, dalam menyikapi ini, haji Irwanto Lubis juga akan berikan advis kepada pemilik lahan, menyusul rencana Udin melapor ke kejaksaan, terkhusus masalah legalitas objek Proyek.
“You boleh melaporkan ke kejaksaan, sekaligus pelapor sebagai korban atas arogansi Alex selaku bekas pemangku kekuasaan di Tolitoli, dan saya siap mendampingi mu,” tutur Udin menirukan komentar pria asal Medan itu.
Supaya berimbang, Alex kembali dihubungi. Via nomor WhatsApp 08114546xxx miliknya menjawab, saya lagi undang media, dan kau datang kerumah saya, dan berita mu harus kau konfirmasi/investigassi, nanti saya jelaskan.
“Sy lagi undang media n kau datang kerumah sy n beritamu harus kau konvirmasi/investigassi. Nanti sy jelaskan,” balas WhatsApp (WA) nya hari ini, minggu (2/5/2021—13.18 wita).
Sesaat kemudian, ketika diminta penjelasan lewat WA saja, Alex membalas saya sudah konprensi pers semua media di tolitoli lima menit yang lalu. Semua sudah saya jelaskan.
“Say sdh konprensi pers semua media di tolitoli Lima meniit yg lalu. Semua sdh saya jelaskan,” tulis WA ayah wakil Bupati Tolitoli, Esar Bantilan mengakhiri. (tim)