08 Juli 2022 | Dilihat: 548 Kali
Parah, Mantan Lurah Bendung Serang Diduga Palsukan Akta Jual Beli Tanah
noeh21

Infoaktual.id  Serang  Kota, Banten | Aji Kurnianto,S.Sos,M.Si mantan lura bendung kecamatan kasemen, Kota Serang Banten, dan seorang saksi Yanto,ST diduga menjual sebidang tanah seluas 1,331 M²,dengan memalsukan akte jual beli (AJB).

Adapun AJB nya bernomor 2.054/2020,  persil nomor 015, Blok Kp kalapa Sppt nomor 0434.0, kelurahan bendung, Kp kalapa Rt 008/003 kecamatan kasemen, Kota Serang.

Mereka juga diduga palsukan tandatangan seorang berinisial S (29), lalu mencantumkan nama pada AJB, padahal bukan pemilik tanah yang sah.  Selain dokumen AJB, pula memalsukan surat kuasa penjualan tertanggal 26 Juni 2022.

Dalam berita acara wawancara (BAW) kepada penyidik Brigpol Ririn Kusnadadi, S mengatakan pihaknya tidak merasa menjual tanah dimaksud. “Saya tidak menjual pak, punya sawah aja tidak. Keseharian saya hanya kuli panggul gabah pak,” jelasnya.

Hasil investigasi awak Media 01/07/2022 dikediaman Rita Suhartini, tepatya di Griya Serang Asri Blok VI/12 Rt 002/010 kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang membenerkan dirinya selaku pembeli.

”Benar, saya beli tanah dari pak lurah Aji Kurnianto, seluas 1.331 M² seharga Rp 40.000,000. Saya merasa dibohongi, bahkan  S juga saya tidak kenal,” ujarnya. Dikatakan, waktu itu hanya Aji Kurnianto, serta sekretaris lurah dan beberapa orang yang mengukur tanah tersebut.

Saat dikonfirmasi Yanto St, sekretaris lurah (Seklur) mengatakan dirinya tidak tahu menahu. ”saya cuman disuruh tanda tangan saja pada akta jual beli. Saya lalu diberi uang Rp, 100 rebu,” jelasnya.

Sementara itu, orang tua S bernama Ichi  menuturkan dirinya tidak terima atas perbuatan mantan lurah itu. “Anak saya keseharianya bekerja serabutan. Nama baik saya dirugikan, karena nama anak saya digunakan dalam jual beli tanah ini, saya akan melaporkan,” jelas Ichi.

Menurut kuasa hukum Gardatipikornews, Kukun Kurniasayah dalam pasal 264 KUH Pidana pemalsuan dokumen ini dalam pasal 264 KUH Pidana pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Sedangkan warga negara atau masyarakat dilindungi oleh negara, itu tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sementara pemalsuan tanda tangan oleh pejabat lembaga pemerintah, dapat dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP.

Bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang dengan memalsukan surat dan seterusnya, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

“Maka dari itu, kami sebagai penasehat hukum Gardatipikornews.com, berharap APH agar secepatnya menindak lanjuti kasus ini, dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (gardatipikornews.com/athiainfo)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963