28 Oktober 2021 | Dilihat: 902 Kali
Pemred Infoaktual Tolak Berikan Klarifikasi Ke Penyidik, Dasarnya : PENGADUAN MANTAN BUPATI ALEX MERASA DIHINA, SALAH KAMAR
noeh21

Tolitoli, Sulteng | Perseteruan pemred infoaktual Hasanudin dengan mantan Bupati Tolitoli Saleh Bantialan alias Alex  yang diduga serobot lahan miliknya – kini diklaim sebagai Cagar Budaya Balre Masigi – kian meluas, dan saling lapor.

Seperti dikabarkan RRI, SwatvNews dan sejumlah Media Online, mantan Bupati dua periode Dr (Hc) Moh.Saleh Bantilan,SH.MH keberatan berita-berita infoaktual.id yang dinalai fitnah dan hina dirinya sebagai Raja Tolitoli.

Keberatan Alex tersebut, menyusul infoaktual.id membongkar sejumlah dugaan nyimpang ketua PAN Tolitoli itu. Awas Proyek ilegal Memasuki Rumah Raja Di Lahan Rampasan, begitu antara lain berita Alex.

Pada edisi lain, Media yang dinakodai Udin Lamatta itu menyajikan judul “Tabrak Tubruk” Tiga UU Tiga PP Dan Bohongi Publik : DPRD Desak Robohkan Rumah Raja Di Nalu, Proses Alex Sesuai Hukum.

Hal itu tidak mungkin  bunyi RRI, dilakukan seorang mantan Bupati dan Raja Tolitoli. Karena itu, Media infoaktual.id harus meminta maaf kepada Alex Bantilan dan seluruh suku Tolitoli.

“Kita minta supaya ini dituntaskan, supaya selesai. Iya kan, kita takut ini merembek pak. Kalau saya sih tidak masalah, tapi masyarakat saya yang suku Tolitoli, jelas dia keberatan. Nah, mereka sudah datang ke saya tanyakan itu,” siar Radio negara bernada provokatif dan rasis itu.

Terhadap berita RRI tersebut, dengan surat pengaduan berkop Dewan Adat Tolitoli,  mantan ketua DPRD ini melaporkan infoaktual ke Polres.

Surat pengaduan diantar langsung ketua Dewan Adat, Drs Ibrahim Saudah, dan ketua Lembaga Adat Matanggauk (LAM) Rahmat, dengan didampingi kuasa hukum, Moh Juanda,SH.


Kedatangan Dewan Adat diterima langsung Kapolres AKBP Bhudi Batara Pratidina, SIK,MH, dan Kasat Reskrim Iptu Rijal, SH, 22/9/2021, dan ini telah diberitakan.

Menyikapi pengaduan Alex, reskrim Polres Tolitoli minta pemred Udin Lamatta berikan Berita Acara Wawancara (BAW), sebagaimana surat Nomor 487/X/2021/Reskrim 15/10/2021, perihal permintaan klarifikasi. Akan tetapi, Udin Lamatta menolak, karena dianggap salah kamar.

Pasalnya, pengaduan Alex Bantilan merupakan sengketa produk jurnalistik yang tentu proses penyelesaiannya harus melewati jalur  khusus, bukan umum (UU ITE) seperti hendak diterapkan penyidik.

Dalam pasal 63 ayat (2) UU KUHP misalnya, sebagai komponen hukum lex specialis disana diperintahkan jika perbuatan masuk dalam pidana umum, dan diatur pula dalam pidana khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan, yakni UU Pers 40, dalam hal ini pasa l ayat 11 dan 12 – hak jawab dan koreksi.

Pasal 63 ayat (2) UU KUHP seperti telah diterjemahkan pasal 1 ayat 11 dan 12 UU Pers tadi, dasar penolakan Hasanudin pula ditegaskan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri.  Nota kesepahaman Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 ini menyoal koordinasi perlidungan kemerdekaan Pers.

Seperti pasal 4 ayat 1 dan 2 MoU, di situ disepakati berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan Pers dalam tugas jurnalistik. Apabila ada pengaduan dugaan perselisihan antara masyarakat dan Wartawan/Media, maka diarahkan ke langkah secara berjenjang yang dimulai dari hak jawab, hak koreksi. 

Tidak cuma itu, selain revisi UU ITE, penolakan klarifikasi atas pengaduan Raja Alex yang merasa difitnah terhina,  pemred Udin Lamatta patuh pada pasal  4, 5 dan 6 UU Pers bahwa dalam jalankan fungsi kontrol, pers berhak mencari dan menyebarluaskan peristiwa, gagasan dan informasi.

Itu dilakukan kata sekretaris Divisi Advokasi DPP MIO, semata penuhi hak publik supaya mengetahui tegaknya demokrasi, supremasi hukum dan kebhinekaan. Mengeritik serta memberi saran pada persoalan terkait kepentingan umum, berikut keadilan dan kebenaran.

Dikatakan, semua itu telah dan terus dilakukan secara realistis tanpa basa-basi, dengan berpedoman pada prinsip etik justistik atas berita terkait dugaan kejahatan saudara Alex Bantilan di lahan serobot itu.

“Alex saja itu tidak mau jawab setiap dikonfirmasi. Mungkin dia gerah dikonfirmasi setiap kita mau tayang, akhirnya dia blokir nomor WhatsApp kita,” pungkas koresponden Majalah Fakta dan Detektif Spionase, tengah tahun 1989 itu.

Menanggapi penolakan ini, nomor WhatsApp Kapolres Budhi yang dihubungi beberapa saat lalu centang biru, namun tidak menjawab. Diharap pihak Polres Tolitoli sebagai mitra dibidang informasi senada dengan pemred Udin Lamatta, semoga.

Sekarang soal pengaduan balik infoaktual.id. Surat pengaduan balik Nomor 027/red-pem/if.a/X/2021 (7/10/2021), direspon reskrim Polres. Berdasarkan surat reskrim Nomor B/489/X/2021/Reskrim 15/10/2021, Hasanudian membuat BAW selama dua hari sejak 26/10/2021.

Dalam BAW infoaktual, pria berkumis putih yang namanya disebut dibanyak kasus uang APBD diduga melakukan empat indikasi pidana. Nah, apa saja isi ke empat indikasi tersebut, nantikan edisi berikutnya. (tim)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963