Infoaktual.id | Tanah adalah karunia Allah SWT, sumber daya alam yang diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan bagi kelangsungan hidupnya, umpama usaha pertanian, perumahan dan seterusnya.
Diera 1960 kita buat PP mengenai pertanahan dalam bentuk UU, yang selanjutnya dinamakan undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria atau UU Pokok Agraria. Undang-undang ini diberlakukan sejak 24 September 1960.
Mangkrak : Proyek di duga ilegal rumah adat tahap I Rp 950 juta
Dipasal 1 poin 20 PP Nomor 24 tahun 1997, disebutkan sertifikat sebagai surat tanda bukti hak, sebagaimana dimaksud oleh pasal 19 ayat 2 huruf c UU Pokok Agraria untuk hak atas tanah.
Sementara di PP Nomor 24 tahun 1997 pasal 1 butir 19, ditegaskan sertifikat adalah dokumen berbentuk daftar yang memuat data yuridis dan fisik, bukan historis, suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya, pemiliknya.
Karena itu dilanggar, saat ini Subdit Harda Reskrimum Polda metro jaya bongkar sarang mafia tanah di BPN Jakarta Selatan.
Coretan disekitar objek SKPT Bodong :
Nah sekarang, di Tolitoli ada pula mafia SKPT manipulatif punya Ex Bupati Alex Bantilan di lahan Rakyat di Kelurahan Nalu Kabupaten Tolitoli, Sulteng yang sejak lama terjadi, tapi kenapa kita diam?
Penerbitan SKPT diakhir 2021 tapi dimanipulasi seakan-akan diteken 7 Oktober 2019, itu pun dibikin dengan persyaratan abal-abal, sehingga proses keabsahannya tidak melewati prosedur seperti mestinya.
Sebelumnya (tahun 2007), hanya berdasar cacatan historis, lahan itu diklaim sebagai aset Pemda bernama Lahan Dan Bangunan Bersejarah Balre Masigi, sebagai dasar semangat peradaban adat.
Sejak itulah kas APBD dibuka bagi pembanguanan rumah adat Balre Masigi berkontruksi kayu oleh Bupati, kini Redktor Madako, Doktor HM Maruf Bantilan.
Semua pasti okei akan gagasan perdaban putra Raja Tolitoli terakhi Hm Yahya ini, namun bila dilakukan secara kesusu, apalagi tidak halal, beginilah akibatnya. Bahkan, diperparah ketika diakhir Alex menjabat Bupati.
Dia ambil alih karya kakak sepupunya itu, sambil bongkar tatanan dasar peradaban Balre Masigi Maruf, lalu ditukar dengan gedung berkonstrusi beton lewat APBD 2020, dan ribut yang tidak cuma dengan pemilik lahan.
Terus, merasa sudah aman secara hukum maka dipurna Bupati, ditambah kekukuhan sebagai Raja, Alex pun dorong SKPT itu lewat sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Munirodin,SH.MHalias Munir.
Munir kamudian teruskan ke sekretris banggar Nadjaruddin, SH.MH sebagai dokumen usulan Proyek tahap II 2022 sebanyak Rp 1,5 Miliar. Nama proyeknya mengikut pada tahap I 2020, yakni Rehab Rumah Adat senilai Rp 950 juta yang betul-betul ilegal, tanpa dokemen secuil pun.
Berangkat dari syarat dan dasar hukum terkait penertbitan SKPT, tata kelola APBD dan paket Proyek, insvestigasi pun dilakukan sejak lama kesejumlah pihak terkait, tak kecuali tim banggar DPRD 2022 dalam sesi DPR menjawab (22/2/2022).
Dalam lakukan penelusuran temui beragam konsekuensi, mulai dari air muka bagai serius tidak tahu menahu, petak umpet sampai pada intimidasi verbal.
Yang pasti, berbulan-bulan memburu kasus ini nyaris genap pihak terindikasi terlibat menunjukan sikap berwarna. Ada yang bilang sudah cocok, senyam-senyum dan janji-janji sambil ngibul.
Bahkan, ada beberapa "gerombolan" Eksekutif Legislatif bekas mitra dan loyalis Bupati Alex kukuh pasang badan dengan berupaya menghadang dibelantara teror agar SKPT abal-abal dalam "merampok" ABPD berkedok peradaban adat itu, berjalan lancar.
Baiklah, apapun itu, demi tegaknya Demokrasi Hukum, diharap segenap stakeholder Tokoh Masyarakat, Politisi, Pers dan LSM, Kejaksaan dan Polres, terkhusus saodara kita Bupati Amran Haji Yahya untuk segera "bangun" .
Sebelum lubang moralitas dan kas uang kabupaten itu tambah menganga, berhentilah bercanda apalagi diam dibalik tabiat buruk APBD lewat SKPT abal-abal Ex Bupati Alex Bantilan itu.
Lakukan langkah nyata, sebab "pandemi" akal-akalan dan koruptif demikian benderang memperdaya administrasi pemerintahan atas SKPT di lahan rampasan untuk keperluan adat, berkedok peradaban budaya.(redaksi infoaktua.id)