Polisi Naikkan Ke Penyidikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Sara Habib Bahar bin Smith
Infoaktual.id Jakarta | Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana tegaskan kalau pihaknya sudah tingkatkan kasus Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
Demikian dilansir Tribunnews.com, selanjutnya gibagikan Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, via WhatsApp tadi malam 29/12/2021. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith tulis Tribunnews.com, terkait dugaan ujaran kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28/12/2021."Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata dia.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Bahar dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(*)