Praktisi Hukum, Jika Stakeholder Melakukan Pembiaran, Perlu Ditanya Moralitasnya : Berbohong Dan KKN Di Tanah Rampasan, Pesan WhatsApp Grup Pemilik Lahan Gempur Provokator Mantan Bupati Alex Bantilan
Dr.Haji Irwanto Lubis,SH.MH
Mantan Bupati Tolitoli, Alex Bantilan
Palu |infoaktua.id |Terduga perampas tanah Rakyat, mantan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh.Saleh Bantilan alias Alex Bantilan yang telah di SP3 oleh Polres Tolitoli, terus digempur pemilik lahan, Hasanudian Lamatta.
Kali ini Alex digempur lewat status WhatsApp dan FB Grup komunitas Pers, LSM dan pejabat Pemda juga Alex serta sejumlah aparat hukum, menyusul pernyataan vidio kebohongan dan provokatif Raja Tolitoli itu dalam siaran langsung FB pada jumpa Pers, tepatnya sebelum SP3 terbit atas kasusnya.
Isi vidio Alex tersebut kemudian diberitakan RRI dengan mengabaikan prinsip Cover Both Side, sehingga apa yang diberita fatal, akibatnya dikalim objek berita sebagai penyiaran tipu-tipu, bak monyet mabuk.
Kepada bapak ibu saudara saudari, terkusus bapak ibu Polisi di grup ini,saya hasanudin Lamatta ijin bertanya kepada Ale Bantilan, kenapa anda putar balikkan fakta kasus penyerobotan, dan memprovokasi suku Tolitoli agar mencari saya, demikian Hasanudin mengawali gempurannya.
Tim Lidik Olah TKP di objek perkara penyerobotan
“Bukankah kasus penyerobotan ini adalah urusan kita bertiga dengan Maruf Bantilan (kakak sepupu Alex, read). Coba anda baca lagi dengan gunakan nalar berpikir manusia atas ulasan Fokus Redaksi III (editorial infoaktual.id, red) itu,” ujar Udin sapaan akrab Hasanudin.
Dilanjutkan pesan WhatsApp Udin, semua omongan saudara itu bohong, sesatkan RRI dengan pernyataan tipu-tipu agar oponi publik seantero dunia berbalik takut-takuti kebenaran saya dalam kasus saudara seperti diberitakan infoaktual.id. Terkait laporan saudara difitnah, saya sudah berikan ketengan di Polres, dan saya lapor balik anda sebagai laporan palsu, bohong, paham ?
“Eh bos, peristiwa “perampokan” kebun kelapa saya, dan aroganmu itu tergambar dalam kronologi 9 halaman dan sudah diberitakan, tapi kenapa sampai saat ini kau tidak jawab, padahal itu kewajibannyamu, baik pribadi maupun sebagai kepala daerah, Bupati,” gempur koresponden Majalah Fakta dan Detektip Spionase 1990 an itu.
Saudara juga tidak jelaskan cecar Hasanudin, apa dasar kebijakan Pemda dan saudara menguras APBD 2012 senilai Rp 94.854.000, dan Rehab 2019 Rp 99.770.000, dan terakhir dimasa akhir jabatan anda 2020 sebesar Rp 950 Juta bertopeng cagar budaya fiktif pada proyek Rumah Raja yang juga fiktif di lahan saya yang anda dan Maruf serobot, sambil menubruk UU Cagar budaya dan IMB, tanpa kau takut pada Dosa pada pidana.
Udin mencecar Alex berdasarkan hasil investigasinya sebagai Pers, termasuk dugaan penggelapan APBD berkedok wisata rakyat di pulau kapas, berturut-turut 2019 sebesar Rp 948.005.840.036, dan APBD 2020 sebanyak Rp.646.908.086,62.
Terhadap kebohongan dan upaya provokasi Alex di vidio itu, WhtsApp Udin melanjutkan, kepada bapak ibu Polisi dan pemangku kepentingan tolong untuk sangat menyikapi Vidio saudara Ale ini, berikut indikasi perilaku koruptif di kas Pemda selama menjabat Bupati dua periode sebagaimana diberitakan.
Tampak samping proyrk Rumah Raja, cagar budaya fiktif terbengkalai
“Saya mencium gelagat alex ini melawan hukum lain dibalik laporan penyerobotan lahan No 250/X/2020/SPKT/Reskrim Tolis saya tanggal 13 Oktober 2020. Laporan itu berujung SP3 setelah jalani lidik 10 bulan. Sekarang SP3 itu ditangan Ditreskrimum Polda Sulteng untuk dibuka dalam gelar perkara khusus,” pungkas WhatsApp Udin sebagaimana juga terpantau disejumlah WhatsAp dan FB Grup local dan Nasional.
Namun, 183 anggota WhatsApp Grup termasuk Alex, diam. Seakan mafhum, sehingga dinilai sebagai sikap pembiaran perilaku mantan Bupati Alex yang diduga perampas, pembobohong sekaligus provokator guna penguras APBD bagi sahwat Cagar Budaya Barle Masigi fiktif di dobjek perkara. Pula sebelumnya, ketika dijejaki kasus ini dan dirangkum dalam Fokus Redaksi III, berjudul 13 Fakta Kebohongan Mantan Bupati Alex Dan Pembiaran KKN Di Lahan Diduga Dirampas, Berujung SP3 : “MERAMPOK” TANAH RAKYAT DEMI WUJUDKAN RUMAH RAJA BERKEDOK CAGAR BUDAYA FIKTIF, semua anggota WhatsApp Grup tidak komen.
Terhadap sikap diam pemangku kepentingan atas dekadensi kasus itu, pemerhati Kebijakan Dan Hukum Publik Sulteng, Irwanto Lubis angkat bicara. Lewat WahatsApp bang Iwan, sapaan akrab Dr Haji Irwanto Lubis,SH,MH menyatakan sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum terkadang tidak mampu menjerat pejabat.
Mantan Bupati Alex dan kabid kebudayaan, perlihatkan dokumen sampah dan sanggahan bohong di jumpa pers
Tapi kata dia, setiap pelanggar hukum tidak dapat dibiarkan sebab bertentangan dengan UUD dan Pancasila. Asas persamaan dimuka hukum (Equality Before The Law), maka dalam tegakan hukum, hukum harus menjadi acuan tanpa pandang bulu,“ ujarnya sore tadi, Rabu 1/9/2021.
Apalagi janjut praktisi hukum itu, perbuatan penyerobotan ada pasal pidananya, demikian juga KKN. Cuma persoalannya, siapa yang melakukan pembiaran dimaksud, siapa yang punya kewenangan melakukan penegakan hukum penyerobotan dan pemberantasan KKN tersebut, disitulah sasaran tembaknya.
“Kalau sudah diketahui siapa yang punya kewenangan tapi melakukan pembiaran, perlu dipertanyakan akal sehat dan moralitasnya,” kunci mantan legislator pada DPRD Sulteng itu.
Sebetulnya, kasus ini sudah disikapi Iwan, termasuk pembangunan Rumah Raja sebagai Cagar Budaya fiktif di objek perkara, serta proyek berkedok Wisata Rakyat di Pulau Kapas dengan meminta kejaksaan Tolitoli tidak “tidur”.
Begitu juga dua wakil ketua DPRD Tolitoli, Azis Bestari dari Fraksi Nasdem serta Jemi Yusuf asal Golkar. Selaku tim pengawasan DPRD bidang Pariwisata, ia desak pihak berkompoten agar lakukan langkah kongkrit, Robohkan bangunan Rumah Raja, sesuai perintah UU IMB, tapi kenyatannya masih terbiarkan.
Tengok dua edsi infoaktual,id : “Tabrak-Tubruk” Tiga UU Tiga PP, Tambah Diduga Bohongi Publik : DPR DESAK ROBOHKAN RUMAH RAJA DI NALU, PROSES MANTAN BUPATI ALEX SESUAI HUKUM. Dan Fokus Redaksi III : 13 Fakta Kebohongan Mantan Bupati Alex Dan Pembiaran KKN Di Lahan Diduga Dirampas, Berujung SP3 : “MERAMPOK” TANAH RAKYAT DEMI WUJUDKAN RUMAH RAJA BERKEDOK CAGAR BUDAYA FIKTIF.
Sementara itu, untuk keseimbangan berita, dan tidak terus dianggap media penyebar Hoax, upaya konfirmasi dilakukan, walau terpaksa via WhatsApp Grup, mengingat sejak lama nomor awak media ini diblokir punggawa PAN Tolitoli itu, tanpa penyebab pasti.
Hasilnya, alih-alih mendapat jawabnya, baru beberapa saat naskah konfirmasi diposting dengan melampirkan vidio pernyataan Alex dan dibaca 53 anggota, admin sekaligus pemimpin umum dan Redaksi Alasan.id, memblokir infoaktual.id. Apakah ini bentuk pembungkaman kemerdekaan Pers untuk kepentingan proses pembiaran,Wallahualam Bissawab. (tim)