PUKUL PUNGGUNG ALUMNI DENGAN MEJA KECIL HINGGA RUSAKKAN PSIKIS, GURU PESATREN SIROJUL MARUF SEGERA DIVONIS
Tolitoli infoaktual.id |Pondok pesantren adalahlembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam. Dan terhadapnya, dia turut bertanggung jawas mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia yang berlandaskan iman dan takwa.
Artinya, setiap insan pondok pesantren semestinya bermental positif, sehingga dirinya dapat melaksanakan segala perintahNYA serta menjauhui semua laranganNYA.
Namun sangat disayangkan, ustad pemgajar di pondok pesantren Sirojul Maruf Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) justru berlaku sebaliknya, perlakukan kasar anak-anak pondok, bahkan sampai menganiaya.
Adalah alumni Moch Hikmal Zaran Firtana, alias Hikmal (21) yang rajin silaturahmi ke Ustad Mujib, pimpinan pondok itu, malah dianiaya pengajar bernama ustad Yudiarto alias Muaddib, alias Addib.
Menurut ibu dari korban Hikmal, Monalisa Al Hadad, alias Mona, punggung dekat leher putranya lebam karena dipukul dengan Rekal atau dudukan alquran berbentuk meja kecil bermaterial kayu.
Akibatnya, Hikmal tidak cuma kesakitan tapi gangguan psikis yang dideritanya sampai kini belum pulih, meski telah dirawat di rumah sakit di Palu.
Mona yang beralamat di jalan Belibis Tolitoli bilang penganiayaan putranya itu tejadi di pondok pesantren Rojul Maruf pada jumat 15 september 2023, selepas shalat jumat.
Diketahui, Muadib adalah pengajar baru di pondok itu, dia masuk setelah Hikmal jadi alumni, dan memang kata beberapa wali, perilaku pengajar ini terkadang over. . Sejumlah sumber mengaku Ustad Muadib sering bertindak aneh dan kasar terhadap anak didik, dan sikapnya itu mulai terlihat manakala dirinya dipercaya mewakili Ustad Mujib selaku pimpinan pondok.
Pendek kata, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, ustad Muadib diseret ke meja hijauh Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, dan telah jalani sidang replik (tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa) pada kamis 28 Februari 2024.
Terdakwa Muadib dituntut 10 bulan karena dianggap melanggar pasal 351 ayat satu KUHP seperti dicematkan penyidik Reskrim Polres Tolitoli, menyusul laporan Polisi yang dibuat Mona.
Laporan ibu dari korban Hikmal tersebut dilakukan pada sehari setelah kejadian, yakni 16 September 2023, dengan nomor LP/B/182/IX/2023/SPKT/Polres Tolitoli.
Pada sidang dakwaan di PN Tolitoli tanggal 1 Februari 2024 yang disampaikan JPU Dian Faradillah Khalid SH muadib didampingi empat pengacara, yaitu Moh Sabrang SH, Mahwan SH, Agus Bakri SH, dan Anwar Taris SH.
Sementara majelis hakim yang menyidangkan perkara bernomor 14/Pid.B/2024/PN Tolitoli ini adalah Indra Th Harahap SH MH selaku ketua majelis, dengan Hakim anggota Dani SH dan Dion SH.
Terus, seperti apa sesungguhnya kronologi penganiayaan di pondok pesantren dilahan pemberian mantan Bupati Tolitoli Maruf Bantilan itu, nantikan pemberitaan hasil sidang putusan 7 Maret 2024.
Disana nanti akan diungkap sejumlah dugaan kekerasan, berikut sikap-sikap berlebihan Muadib kepada anak didik, tidak kecuali pelayanan pimpinan pondok Mujid, baik terhadap orang tua korban maupun whatsappnya kepada Pers yang mengonfirmasi peristiwa itu.
Yang jelas, kata Dedi ex cekurity pesantren Sirojul Maruf itu, selama enam tahun atau setidaknya sebelum kemunculan Muadib di pondok itu, korban Hikmal kayaknya tidak pernah bertengkar dengan siapapun.
Menariknya, dedi memilih resign (berhenti bekerja) disana lantaran sudah tidak sanggup melihat kejadian demi kejadian pada setelah Ustad Muadib bergabung.
Dan benar saja, beberapa saat setelah Dedi keluar, Hikmal yang merupakan salah satu anak didik kesayangan pimpinan pondok Mujib, dipukul dengan rekal (dudukan) alquran berbentuk meja kecil tadi.
Lebih menarik lagi, pengacara Sabrang SH yang mengatakan fakta persidangan terungkap bahwa setelah kejadian, korban Hikmal dikunjungi dua ustad utusan pimpinan pondok Mujib sambil menyerahkan bantuan adalah bohong kata Mona.
Yang benar tutur Mona, dua orang ustad itu datang membesuk papanya yang baru keluar dari rumah sakit lantaran sok mendengar anaknya dianiaya hingga alami ganguan psikis seperti ini.
“Mereka dua (utusan Mujib,red) kerumah cuma datang lihat papanya sambil berikan uang 300 ribu, mereka sama sekali tidak menyinggung soal pemukulan anak ku,” tutur Monalisa Al Hadad dengan bola mata berkaca-kaca. (tim)