15 November 2024 | Dilihat: 540 Kali
Putusan Mahkamah Konstitusi : PEJABAT DAERAH DAN TNI POLRI TIDAK NETRAL, DIKENAI PIDANA
noeh21

Infoaktual.id Jakarta | Pejabat daerah serta anggota TNI Polri yang tidak netral dalam Pilkada, dikenai sanksi pidana penjara dan atau denda, begitu putusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti dikabarkan isketsa.com pada 14 Nopember 2024, keputusan itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 14 November 2024.

Dalam putusan tersebut tulis isketsa, MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, lalu menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI Polri” ke dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sehingga, pasal 188 UU 1 tahun 2015 itu kini dapat menjerat pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, TNI Polri, serta kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan netralitas sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016.

Jeratan dimaksud, akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Dijeskan putusan MK, permasalahan hukum ini timbul karena ketidaksesuaian antara Pasal 188 UU Nomor 1 2015 dengan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 2016 yang telah memasukkan pejabat daerah dan TNI Polri sebagai subjek yang dilarang tidak netral dalam kampanye. Akibatnya, penegakan hukum atas norma pidana untuk dua subjek baru ini menjadi tidak pasti.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan perbedaan cakupan subjek hukum antara kedua pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi. Untuk itu, MK menegaskan pentingnya kejelasan dan kecermatan dalam perumusan norma untuk memastikan kepastian hukum.

Keputusan MK ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo yang mempertanyakan kepastian hukum atas ketidaknetralan pejabat daerah dan TNI Polri di Pilkada. (tim) 

 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963