SETELAH PPK, KINI SEKRETARIS BAWASLU SULTENG TERSANGKA TILEP UANG HIBAH PILKADA 2020
Infoaktual.id Palu | Setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAWASLU Sulawesi Tengah (Sulteng), Sakila Labenga ditahan, kini sekretaris Bawaslu provinsi, Dra. Anayanthy Sovianita M.Si tersangka tilep uang hibah Pilkada 2020 oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Penyidik bagian asisten pidana khusus (AS-PIDSUS) Kejati Sulteng, menetapkan tersangka wanita berjilbab itu pada 25 Juli 2024. Penetapan tersebut berdasarkan sprint Nomor 04/P.2/Fd.1/07 tertanggal 25 Juli 2024 yang diteken AS – Pidsus, Andi Panca Sakti, SH.
Anayanthy disangka, menyusul kesaksian mantan pegawai Bawaslu berinisial RM pada 30 Juli 2024, serta sejumlah saksi lainnya.
Dikonfirmasi senin malam, 5/8/2024, kepala seksi penerangan hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan SH MH mengatakan sekretaris Bawaslu itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sulteng tahun 2020.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara sekitar Rp 900 jutaan dari total anggaran kurang lebih Rp 56 miliyar,”ujar Laode Sofyan.
Sementara itu, dikonfirmasi via whatsapp pada malam senin itu, hingga berita ini tayang, tersangka Anayanthy belum berikan jawaban. (deadlinenews/hl)