Sidang Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Terdakwa Arief Nangis, Hakim Sampai Beri Tisu
infoaktual.id Jakarta || Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Arief Sukmara, mantan Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis di PT Pertamina International Shipping (PT PIS) nangis di ruang sidang.
Hakim lantas persilahkan Arif menangis sambil memberikan tisu. Persidangan kasus dugaan korupsi minyak mentah ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jumat (17/4/2026).
Arief menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu eks Komisaris Utama PT PIS, Mochtar Husein, serta eks VP Sales and Marketing PT PIS, I KetutPermadi Aryakumara.
Sebagaimana diketahui, saat bekerja dengan Mochtar dan Permadi, Arief menjabat sebagai Direktur Niaga di PT PIS. Mulanya, pengacara Arief bertanya ke Mochtar, kemudian ke Permadi.
Saat tanya jawab dengan Permadi, Arief tiba-tiba menangis. Ketua majelis hakim Adek Nurhadi lantas memberikan tizu ke Arief. "Pak Arief, ada tisu, silakan," ujar hakim itu.
Terdakwa Arief malah terus saja menangis. Pengacaranya pun meminta persidangan diskors lima menit untuk menenangkan Arief. "Izin Yang Mulia, kalau boleh diskors lima menit sebentar," ujar pengacara Arief, majelis hakim kemudian menskor persidangan.
Pengacara tenenangkan terdakwa Arif, sambil memberikan minum. Setelah sudah tenang, Arief meminta maaf, persidangan kemudian dilanjutkan. "Maaf, saya mohon maaf kalau saya emosional, Yang Mulia. Dilanjut saja, Yang Mulia," ujarnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa atas tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Yang pasti, ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta soal penjualan solar nonsubsidi. (mib/haf/hl)