01 Agustus 2021 | Dilihat: 2075 Kali
Telusur Profesionalisme Penyidik Di Kasus Mantan Bupati Tolitoli :   ADA “BAU BUSUK” DALAM MELIDIK ALEX BANTILAN, TERDUGA PERAMPAS KEBUN KELAPA RAKYAT
noeh21
Mantan Bupati Alex

Kapolres Tolitoli


Tolitoli, Sulteng |infoaktua.id| Raja Tolitoli Alex Bantilan, kini mantan Bupati Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng), terduga merampas kebun kelapa Masyarakat di Kelurahan Nalu tuai sorotan, lantaran penyelidikannya lama dan bertele-tele, sudah 10 bulan diselidik belum juga temui titik terang.      

Seperti diketahui, kasus yang memburu ketua Partai PAN Tolitoli ini merupakan kasus warisan kasat reskrim, Katut Kerti di Era Kapolres Sugeng – diselidik ulang berdasarkan laporan lanjutan nomor 250/X/2020/Reskrim Tolis yang dibuat pemiliknya, Hasanudin Lamatta pada  13 Oktober 2020.

Kasus ini ungkap Hasanudin bermula dari Bupati Maruf Bantilan yang memerintahkan adik sepupunya, Alex untuk merampas belasan tahun silam, dengan alasan kalau itu merupakan lahan Cagar Budaya, bekas  Barle Masigi (rumah kerajaan Tolitoli), dimana saat dirampas Raja nya adalah Yahya Bantilan, ayah Maruf Bantilan,  selanjutnya diteruskan oleh Anwar Bantilan, ayah Alex.

Alex dilapor ulang dengan alat bukti alas hak berupa surat kepemilikan (Segel asli 25 April 1967) atas nama ayah pelapor, almarhum Lamatta berikut 9 lembar dokumen tertanggal 7 April 2000. Dokumen ini berisi Kronologis aksi Alex Cs merampas, sebagaimana dikabarkan infoaktual.id pada 22 Mei 2021 dan 26 Mei 2021.
 
Di Olah TKP : Pelapor ditengah tim penyidik

Apa lacur, proses penyelidikan kali ini  lagi-lagi tak keruan. Padahal sebetulnya kata pelapor, untuk tersangkakan duda Bupati dua periode itu sangat muda. Menurutnya, penyerobotan yang begitu nyata sangatlah keterlaluan jika 10 bulan belum juga ditemukan tersangkannya.  

Dia menduga profesionalisme penyidik “masuk angin” sehingga menimbukan stigma “Busuk”. Stigma “busuk” juga muncul menyusul pembiaran lahan seluas -/+1000 meter itu diklaim terlapor sebagai lahan Cagar Budaya yang faktanya tidak miliki dokumen secuil pun alis fiktif.

Betapa tidak, Bupati yang pernah disebut dalam Korupsi Gernas dan kerap lolos dari kasus KKN, diakhir jabatannya ia nekat masukkan proyek APBD haram berkedok Cagar Budaya. Pada 2020 Raja Tolitoli itu kembali gelontorkan APBD tahap satu sebesar Rp 950.000.000 seperti diberitakan 31 Mei 2021 : Tabrak-Tubruk Tiga UU Tiga PP, DPR DESAK ROBOHKAN RUMAH RAJA DI NALU, PROSES MANTAN BUPATI ALEX SESUAI HiUKUM.

Sebelumnya memang pihak DPRD, Pertanahan, Dinas Perijinan, Pariwisata, Kebudayaan, dan bagian per UU dan Aset Pemda Tolitoli nyatakan fakta hukum atas klaim Cagar Budaya belum ada, baru berupa Dongeng (catatan historis), miris.

Karenanya, tak heran jika kasus ini jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di daerah penghasil Cengkeh itu – sebagai akibat kacaunya profesionalisme penyidik dalam melakukan penyelidikan. Sekacau apa penyelidikan itu, berikut hasil telusur media ini.

Setelah mandek sekian bulan, pada Mei 2021 team penyidik kembali bergerak dengan agenda Olah TKP. Pihak kelurahan dan pertanahan, Wawan juga diajak penyidik tanpa tujuan jelas. Dan tentu Wawan dari BPN Tolitoli menolak berikan nilai sebab tak punya ranah untuk masuk dalam kasus ini, mengingat lahannya belum terdaftar di pertanahan.
 

Olah TKP yang dikomandani Kasat Reskrim Rijal,SH siang itu ramai diberitakan Media Online, lembaga penyiaran RRI pecundang pengecut juga turut berkoar-koar bagai kerbau mabok. RRI dinilai menipu pendengar, menyiarkan dusta Alex secara membabi buta – semua bualan dan pongah terlapor dilahapnya tanpa mericek ke pelapor.

Hasilnya, mewakili Kapolres, Kanit Pidum Ipda Natoen,SH kepada Media rri.co.id mengatakan penyidik belum temukan bukti kuat menjurus ke pidana penyerobotan,
seperti dilaporkan Hasanudin.


Pelapor tidak miliki alas hak berupa Sertifikat atau SKPT sebagai bukti lahan pelapor, jadikan alasan penyidik .“Rencana kami gelar perkara dalam waktu dekat, apakah proses laporannya dihentikan atau dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Kanit Natoen, 5 Mei 2021.

Tapi kasihan, rilis Olah TKP itu dianggap publik sebagai penyelidikan sesat, menyusul alat bukti Segel pelapor, ditolak. Adalah mantan Ka-Kanwil BPN Lampung, Muchtar Deluma kemudian meluruskan yang intinya alas hak itu bukan sertifikat tapi Segel dan SKPT. Malahan Segel lebih kuat dari SKPT – lihat edisi infoaktual.id 14 Mei 2020.

Lain halnya Hasanudin, ditemui di Tolitoli ia menyorot Profesionalisme penyidik yang setengah hati dan pura-pura dungu, karena merasa laporannya tidak diperiksa secara utuh seperti ketentuan UU KUHAP Tahun 1981, kususnya pasal 1 butir 5. Ironinya, dicatatan Media, sejak awal (medio Oktober 2020) Kapolres arahkan pelapor untuk ke perdata saja supaya gangpang katanya.

Pantas saja, permohonan hadirkan mantan kasat Ketut selaku saksi kunci ditolak. Empat saksi pelapor serta alat bukti lain, baik tertulis maupun tidak yang mestinya wajib dipertimbangkan sebagai alat bukti pun demikian, hanya disampahkan.

Bahkan tanpa nurani, penyidik terbitkan tiga surat panggilan untuk diserahkan ke orang tua dan adik pelapor yang sudah meninggal.“Kenapa tidak suruh saja kirim ke kuburan,”kata Kabag Wassidik Polda Yusuf ketika dengar hal ihwal moralitas surat itu.

“Hanya sertifikat dan SKPT terus yang diusut ke saya. Disodorkan segel asli, dia bilang itu bukan alas hak. Kita ini sedang kejar maling atau sekedar intip keabsahan alas hak saya. Lahan itu nyata dirampok depan jalan raya bos,” tegas jurnalis Majalah Detektip Spionase era 90an itu.

Penyidik diskriminatif lanjutnya, hanya saya terus diintrogasi, sementara Alex yang diduga tilep APBD untuk proyek Wisata di Pulau Kapas miliknya dibiarkan saja kangkangi tanah orang dengan cara-cara preman.  Memprovokasi dan bohongi Rakyat yang seolah-olah kebun itu dibeli. APBD dikuras secara ilegal demi sahwat Cagar Budaya abal-abal, dengan membangun Rumah Raja berkonstruksi gedung tembok. 
 

Dilansir dari suaraindependennews.id pada 15 Mei 2021, Kapolres Tolitoli, AKBP Budhi Batara Pratidina SH.SIK.MH mengatakan baik, terima kasih masukannya.“Kami memang harus dalami lagi supaya gelar nanti bisa lebih utuh dari semua aspek hukum yang ada,” ucap AKBP Budhi. Namun, sebulan Olah TKP berlalu, janji gelar perkara dalam waktu dekat, tidak terbukti.

Sejak Berita Acara Wawancara (BAW) pelapor diteken 13 Oktober 2020, baru dua kali Polres lahirkan SP2HP. SP2HP pertama 4 Desember 2020, atau tiga bulan setelah BAW dibuat. Isinya tiga poin, satu diantaranya akan panggil Alex dan Moh.Maruf Bantilan.  

Tiga bulan kemudian, tepatnya 8 Februari 2021 muncul SP2HP kedua, itupun setelah pelapor layangkan surat permintaan, pada 23 Nopember 2020. Lagi-lagi perkara numpuk, anggota penyidik terbatas jadi alasan pembenaran.

Terhadap SP2HP kedua yang tidak memuat hasil pemeriksaan terlapor dan saksi Maruf seperti dijanjikan SP2HP pertama (4 Desember 2020), Hasanudin nyatakan mungkin jasad yang dipanggil penyidik dengan surat nomor B/179/X/2020/Reskrim, 20 Oktober 2020 tidak bangkit dari kuburnya.

Terhadap ini, pada 4 Juni 2020 Kapolres Budhi Batara berikan keterangan. Lewat nomor Whatsappnya, Kapolres menjelaskan setelah semua saksi ataupun semua pihak kami mintakan keterangan, akan kami gelar (perkara, Red) bersama penyidik Polda.

Kapolres juga mengapresiasi koreksi BPN Muchtar Deluma, namun dia berdalih supaya tidak salah persepsi bahwa hal ini terjadi karena pelapor tidak miliki bukti hak kepemilikan. Dikatakan, untuk menentukan penyerobotan terjadi harus dibuktikan dulu siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Atau setidaknya kita tahu dulu posisi yg dipersengketakan, dan ini butuh proses (waktu,red). Insyaallah kami akan selesaikan – apakah naik sidik atau dihentikan – melalui gelar perkara bersama penyidik dan pengawas penyidikan di Polda. Terima kasih,” terang Kapolres Budhi.

Kemudiannya, aturan dari mana dokumen lahan atas nama bapak saya, tanya pelapor yang sudah meninggal tidak boleh saya dijadikan alat bukti. Pula, narasi dipersengketakan disoalkan, kalau kalimat dipersengketakan itu bermakna perdata, berarti Alex miliki alas hak.

“Apakah Alex punya alas hak yang menunjuk hak kepemilikan, sehingga dia tidak bisa dilidik dari lahan di objek  proyek Barle Masigi yang telah menguras APBD secara haram itu. Jika ya, mana alas hak nya,” tagih pelapor berdarah Bugis Bone itu.

Andai segel ini bukan alas hak dan alat bukti kejarnya, UU dari planet mana penyidik terapkan. “saya dibilang tidak miliki alat bukti kepemilikan, bisa-bisanya Polisi setingkat Polres layani laporan masyarakat hingga 10 bulan tanpa alat bukti, istimewa sekali,” hajar Kadiv Advokasi Pimpinan Pusat Media Indenpen Online (PP MIO) itu.

Keesokan harinya 5 juni 2021, Kapolres Budhi kembali dikonfirmasi awak media ini soal hasil pemanggilan Maruf, dan terlapor mantan ketua DPRD yang pernah disangkutkan kasus uang perjalanan dinas fiktif yang tidak muncul dalam SP2HP kedua (8 Februari 2021) seperti dijanjikan SP2HP pertama, 4 Desember 2020.

Ya begitulah Bu balas kapolres, kami berproses pun masih dinilai salah. Padahal, ketika suatu perkara sudah diputuskan (tutup) sebelumnya, kami tidak dapat buka kembali. Ada mekanisme yang bisa membuka kasus lama, yakni praperadilan.

“Hanya kebijakan (kasihan ?) saja yang kemudian kami terima laporan kemarin (LP lanjutan 13 Oktober 2020, red). Mohon maaf, kasus ini biar kami selesaikan secara tuntas. Jadi jangan terkesan diburu-buru, karena para pihak pun sulit sekali kooperatif dengan penyidik,” kelik Kapolres bernada keluh.

Aneh, kapan ditutup tanya Hasanudian, mana SP3 nya. Hebatnya polres Tolitoli memproses laporan pidana untuk Bupati selama 10 bulan hanya karena “kasihan” sama  pelapor tanpa alat bukti. “Eh bos, kalau para pihak itu tidak mau kooperatif, panggil paksa mereka sesuai parentah KUHP,“ ujar Hasanudin.

Suka atau tidak, Fenomena akrobat penyelidikan dipusaran tanah Nalu merupakan penghinaan terhadap upaya Polri dalam penegakkan supremasi hukum, karena mengunci jalan pelapor menemukan hukum yang tegak, yakni hukum yang senantiasa memastikan hak rakyat terlindungi.

Dan hari ini terbukti. Kemarin 31 Juli 2021, pelapor membenarkan kalau kasus terlapor bernama lengkap Dr (Hc) Haji Moh.Saleh Bantilan,SH.MH dihentikan. Hal itu didasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor : S.Tap/184.b/VI/2021/Reskrim tanggal 28 Juni 2021.

Seperti diprediksi semula, alasan SP3 itu karena tidak ditemukan bukti yang cukup, laporan Hasanudin merupakan sengketa kepemilikan lahan. Terhadap SP3 ini, Hasanudin nyatakan keberatan dan mengadukan hal ini kepada Kapolda Sulteng (3 Agustus 2021) dengan tembusan Bareskrim Polri, Kapolres dan terlapor Alex. 

Dasar surat pengaduannya antara lain, penyidik tidak memberitahu, tidak pertemukan pelapor dan terlapor dalam gelar perkara 18 Juni 2021. Hasil gelar perkara yang tertuang dalam SP2HP ketiga Nomor SP2HP/52/VI/2021/Reskrim 30 Juni 2021, selain Maruf penyidik memeriksa tujuh saksi, ketujuhnya tidak satu pun dari pelapor, mereka rata-rata tidak kompeten.

“Untuk keadilan dan transparansi penegakan hukum, saya keberatan dan memohon untuk kiranya Kapolda mengambil alih, menggelar ulang perkara ini di Polda. Maaf, penyelidikan ini tidak hanya diskriminatif, sesat dan curang, tapi “busuk” – zolim,” pungkas Hasanudin (tim)



 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963