12 November 2021 | Dilihat: 1144 Kali
Terkait Proyek Cagar Budaya Fiktif Dan KKN Ria Mantan Bupati Alex Di Lahan Rampasan ? KOMISI A DPRD TOLITOLI KEMBALI GAGAL BEDAH KASUS ITU
noeh21
Mantan Buapati Alex Bantilan


Tolitoli, Sulteng | infoaktual.id | Walau sudah janji dua kali, rapat Komisi A perundang-undangan DPRD Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) atas kasus mantan Bupati Alex Bantilan, terduga pelaku proyek ilegal cagara budaya fiktif di lahan rampasan, dan menjelma jadi asset Pemda, yakni pembangunan rumah raja Tolitoli (rumah adat ?), kembali gagal.

Berdasarkan undangan dari kesekretariatan Dewan, rapat sejatinya digelar  Rabu 10/11/2021 siang, namun batal. Penyebabnya, dari sembilan anggota Komisi yang ada hanya dua orang yang hadir, yaitu ketua Komisi, Fahmi dan Irma dari Partai Demokrat.

Sementara yang mangkir tanpa alasan Nurdi Nadjamudin PPP, Erwin PBB, Sici PDIP, Haji Adam Partai Hanura, Risman Golkar, dan Haji Arna dari Partai Gerindra. Dan ini merupakan kali ke tiga DPR alpa dan lalai jalankan kewajibannya sebagai Legislator di rumah Rakyat bernama DPR pimpinan Randi Saputra itu.

Rapat itu digulir DPR menyusul surat Media Online infoaktual.id kepada Legislatif Eksekutif dan Yudikatif tertanggal 7 Oktober 2021, perihal permintaan konfirmasi langsung terkait perkembangan penanganan kasus tersebut yang sudah menguras APBD sekitar Rp 1.5 Miliar. 

Mengapa demikian meluas, sesuai hasil investigasi di lahan rampasan milik rakyat itu, Alex Bantilan terindikasi enam pelanggaran sekaligus, yakni pasal 385 KUHP penyerobotan (sedang diproses di Polda), UU cagar budaya pasal 28, UU BG tentang IMB, serta Pepres barang dan jasa.

Berikutnya, Ordonansi pencemaran nama baik, pembohongan publik dan penghasutan di UU ITE pasal 27 dan 28, serta pembiaran KKN yang dilarang UU Nomor 28 tahun 1999 – KKN ria ini sedang diselidiki  Polres, sementara Kejaksaan, kata Jaksa Junaedi  baru mau “tarik benang merahnya”.

Langkah infoaktual.id tersebut dipicu sejumlah Media Online, RRI dan SwatvNews.id memberitakan secara membabi buta hasil jumpa Pers mantan Bupati bernama lengkap Dr (Hc) Alex Bantilan SH MH yang menuduh infoaktual.id sebagai Media fitnah.

Tidak cuma itu, Media sekretris Advokasi DPP MIO itu juga dicap menghina Alex sebagai raja Tolitoli. Langkah ini sekaligus tantangan bagi RRI dan SwatvNews untuk membuktikan kalau Alex Bantilan tidak melakukan seperti diberitakan Media binaan Hendardji Soepanji dan Teddy Salawati, infoaktual.id sebanyak tak kurang dua puluahan edisi.

Karuan saja – disertai ancaman gerakkan massa – Alex perintahkan Dewan Adat Tolitoli, panglima Adat Zaharman serta Rahmat dari dua lembaga adat untuk melaporkan pemred infoaktual.id yang baru seumur jagung, Hasanudin ke Polres Tolitoli, 22 September 2021, dan ini merupakan laporan kali ke tiga.

Alih-alih terwujud, ketua PAN Tolitoli yang santer wara-wiri ke meja judi Singapur itu malah dilapor balik dengan empat aduan sekaligus, pencemaran nama baik, penghasutan bermuatan rasis, pembohongan publik atas klaim cagara budaya fiktif dan pembiaran KKN.

Dan tidak tanggung-tanggung, dalam berikan BAW (berita acara wawancara) atas laporannya, pemred Hasanudin menunjuk pelaksana proyek (gembong pemborong ternama) RRI, SwatvNews.id, Pemda, DPRD, mantan Kasat Reskrim AKBP (purn) Ketut Kerti dan Polres Tolitoli sebagai saksi.  

Lantas kapan Komisi A kembali rapat, nanti dijadwal ulang kata Sekwan Budhy K yang dihubungi hari ini jumat 11/11/2021. “Nanti dijadwalkan ulang, nanti saya ketemu Pak Fahmi dulu. Saya coba atur dulu dengan protokolnya DPR,” bunyi Sekwan dari balik 0887087050xxx miliknya.

Apa agendanya, senada dengan ketua Komisi A Fahmi, sekwan membenarkan bahwa sesuai disposisi pimpinan, rapat itu akan membahas permintaan konfirmasi pembangunan cagar budaya rumah adat.  “Jadi agennya cuma satu itu, tidak ada agenda lain,” ujarnya. (thia/tim)


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963