Terkait Uang Hibah Pilkada 56 M Sekian : SETELAH LALUI LIDIK PANJANG, AKHIRNYA KEJATI TETAPKAN PPK BAWASLU SULTENG TERSANGKA KORUPSI
Infoaktual.id Palu | Dilansir dari deadlinenews.com bahwa setelah lalui penyelidikan (Lidik) panjang, pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng.
SL diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng 2020 Rp 56 Miliar dari APBD Sulteng tahun 2020. Terus 2021 digilir lagi Rp 14 Miliar sekian.
Melalui kasi penkum Abdul Haris Kiay SH MH, Kajati Sulteng mengatakan penetapan SL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP.
“Penetapan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024, 19/32024 dan surat perintah penetapan tersangka Nomor : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024,” ujar Haris, Rabu 20/3/2024.
Selanjutnya tambah Haris, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai tersangka. “Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka, masih diagendakan kembali,” sebutnya.
Sebelumnya, diberitakan rumah pejabat pembuat komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng yang beralamat di Kelurahahn Ujuna itu digeledah penyidik Kejati pada Senin pagi 8/1/2024 hingga jam 12.35 waktu setempat.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan sertifikat tanah sebanyak enam bundle, dan uang tunai puluhan juta rupiah.
“Kita geledah berdasarkan Sprint penggeledahan Nomor : Print-85/P.2.5/Fd.1/12/2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Abdul Haris Kiay Sh MH ketika itu, selasa 9/1/2024 via chat whatsApp.
Adapun uang hibah ke Bawaslu Sulteng yang diduga diselewengkan itu adalah pada APBD 2020 sebesar Rp 56 Miliyar. Uang ini dibagi ke lima kabupaten yang hanya lakukan pengawasan Pilgub, yakni :
Donggala, Rp 10.457.567.000, terealisasi Rp 9.178.505.691, Parigi Moutong atau Parimo sebesar Rp 14.848.591.000, te realisasi Rp 11.623.877.235, dan Morowali sebanyak Rp 6.745.646.000, terealisasi Rp 5.981.018.361.
Selanjutnya, Banggai Kepulauan (Bangkep). Dari Rp 7.798.370.000, terealisasi Rp 6.150.155.900, Buol terealisasi Rp 5.488.357.541 dari pagu sebesar Rp 7.171.573.000.
Dan terakhir Bawaslu Sulteng sebanyak Rp 8.978.253.000, terealisasi Rp 2.820.669.247. Jadi hibah 2020 sebesar Rp 56.000.000.000 itu terealisasi sebesar Rp 41.602.583.975.
Pada APBD 2021 digelontorkan ulang ke Bawaslu Sulteng dan untuk lima Kabupaten yang selanjutnya disebut Dana tambahan, masing-masing :
Bawaslu Sulteng Rp.6.157.583.753 yang terrealisasi Rp 2.084.516.935, Kabupaten Donggala Rp 1.279.061.309 realisasi Rp.899.512.000, Parimo Rp 3.224.713.765, realisasi Rp.802.113.000.
Kemudian Banggai Kepulauan Rp 1.646.214.100, realisasi Rp 689.111.000, Morowali Rp 764.627.639 realisasi Rp 359.461.000, dan Kabupaten Buol Rp 1.323.215.459 terpakai Rp,619.936.599.
Jadi jumlah seluruhnya untuk Dana tambahan 2021 yakni Rp 14.393.416.459, terealisasi Rp 5.454.650.533.
Sehingga, total uang hibah Pemprov Sulteng 2020 Rp 56 Miliar, digulir ulang Rp 14 Miliar sekian pada 2021, sehingga yang teralisasi seluruhnya menjadi sekitar Rp 46 Milian sekian.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP atas dekadensi Bawaslu Sulteng itutulis deadlinenews, diduga masih ada sebesar Rp 900 juta yang belum dapat dipertanggung jawakan PPK SL.
Pertanyaan besarnya adalah, apakah penyidik Kejati hanya berkutat diangka 900 itu, dengan terduga pelaku cuma seorang PPK wanita SL ? (tim)