13 November 2024 | Dilihat: 147 Kali
Tersangka Guru Honorer Diduga Diperas Polisi : KAPOLSEK DAN KANIT RESKRIM POLSEK BAITO DICOPOT, KAPOLRES KONAWE IRIT BICARA
noeh21

infoaktual.id Konawe | Dua anggota polisi di Polsek Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dicopot, menyusul meminta uang Rp 2 juta kepada tersangka guru honorer Supriyani yang tersandung kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.

Terhadap ini, tulis kompas.com, 12/11/22024, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam memilih irit bicara. Namun, dia membenarkan dua polisi yang dicopot dari jabatannya adalah Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim, Aipda AM.

"Iya benar sudah kami ganti, dan tarik ke Polres," ujar Kapolres Febry, Senin (11/11/2024), sambil menambahkan kalau mau faktanya nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito.

Sementara itu, saat ditanya kebenaran kedua polisi itu minta uang dengan konpensasi guru itu tidak ditahan, Kapolres Febry bungkam. Dia hanya mengklaim penarikan personel karena desakan publik dengn tujuan turunkan ketegangan.

"Itu hanya cooling down saja. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat,red),” ujarnya.

Seperti dketahui, Kapolsek dan Kanit reskrim itu diketahui lewat surat perintah Polres Konawe yang beredar pada Senin. Dari telegram tersebut, Kapolsek Ipda MI dimutasi jadi perwira utama (pama) di bagian SDM Polres.  

Dia digantikan oleh Ipda Komang Budayana selaku pelaksana harian (Plh). Sementara Kanit Aipda AM ditarik dari jabatan, dan diganti oleh Aiptu Indriyanto yang sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

Terus, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol.Moch Sholeh mengatakan pencopotan itu belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran etik kepolisian.

Dikatakan, kedua polisi itu sebelumnya diperiksa di Propam Polda lantaran terindikasi meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani. Sedangkan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian menyebut Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi, yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.

"Tujuh personel ini sudah dimintai keterangannya oleh tim internal," ucap Lis pada Selasa (5/11/2024). Kombes Iis mengatakan, dua anggota menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp 2 juta," terangnya, sambil menambahkan tindakan itu merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus Supriyani. Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangannya oleh penyidik Propam.

Guru honorer Supriyani pun sudah diperiksa selama 4 jam untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan penyidik, Rabu (6/11/2024). Propam Polda Sultra juga memeriksa suami Supriyani, Katiran, serta wali kelas korban, Lilis. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyani masuk ruang penyelidikan pukul 13.25 Wita dan keluar pukul 17.32 Wita –sebanyak 30 pertanyaan diajukan penyidik.

Di sini Supriyani ditanya kronologi pemukulan hingga permintaan uang yang dilakukan oknum Polsek Baito. "Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," ucapnya. Dia bilang, saat diproses, Kapolsek Ipda IM meminta uang damai Rp 2 juta. Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta oleh Kapolsek Baito.

Diungkapkan Supriyani, soal uang itu awalnya Pak Desa yang beritahukan, terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta. Penyidik Polsek Baito juga meminta uang Rp 50 juta. Jika tidak, berkas perkaranya akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Kalau yang Rp 50 juta itu, penyidik langsung yang datang ke rumah menginformasikan kepada saya, dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai, dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa, tapi kalua dikasih Rp 50 juta, masalah selesai,” beber Supriyani. (kompas.com/hl)

 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963