Uang RP 800 Juta Cair, Nyata Peran Asrul Bantilan, Tersangka Bakrie : SAYA MINTA PENYIDIK KEJARI TOLITOLI PROFESIONAL MENANGANI KASUS INI
Infoaktual.id Tolitoli | Tersangka dugaan penyelewengan uang pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) DI Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah 2016, Bakrie Idrus minta penyidik Kejari Tolitoli tersangkakan juga mantan Kepala Badan Keuangan (BKD), kini Sekda, Moh. Asrul Bantilan S.Sos.
Alasan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tolitoli karena Asrul yang kini jabat Sekda itu nyata berperan dalam kasus itu, sehingga terjadi kelebihan anggaran sebesar Rp 800 juta.
”Saya minta penyidik kejaksaan profesional dalam menangani kasus ini. Jika ditarik benang merahnya, seharusnya Asrul selaku kepala BKD saat itu juga harus jadi tersangka,” pinta mantan calon wakil Bupati Tolitoli 2020 itu seperti dikabarkan radar sulteng, 4 September 2024.
Pada berita sebelumnya, Bakrie mengatakan pengadaan Alkes yang diperuntukan sejumlah pusat kesehatan masyarakat atau Puskesmas awalnya sebesar Rp 3,5 Miliar.
Kemudian kata Bakrie, ditengah proses pengadaan, BPK lantas menemukan ketidak sesuaian harga, tidak mengacu pada E-Katalog. AtaS Itu, BPK kemudian merekomendasi supaya Bupati – saat itu Alex Bantilan – melakukan revisi harga, hingga kemudian terjadi perubahan harga menjadi Rp 2,6 Miliar.
Pengadaan Alkes ini dilaksanakan pada 2016, namun baru terbayarkan tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar. Terus, karena alasan keterbatasan anggaran, di tahun 2018 tidak terbayarkan, dan kembali dianggarkan dan terbayar pada 2019 sebesar Rp 800 juta.
Bakrie bilang, saat masih menjabat pihaknya disuruh kembalikan kelebihan pembayaran kurang lebih 200 juta, karena total kekurangan pembayaran sekitar 600 juta dari Rp 2,6 miliar, dan hal itu sesuai ketetapan harga hasil perubahan harga serta berdasar rekomendasi BPK.
Masalahnya bongkar Bakrie, di tahun 2020, dimana saya tidak lagi menjabat Kadis, tiba-tiba muncul anggaran sebesar Rp 800 juta, dan dicairkan masuk ke rekening perusahaan.
” Siapa yang menganggarkan, siapa yang mencairkan, ini yang menjadi tanya besar. Kepala BKD saat itu siapa, di Dinas Kesehatan yang melakukan proses terbitnya SPM (surat perintah membayar,red) serta perusahaan yang menerima anggaran tersebut seharusnya diseret juga menjadi tersangka,” serang Bakri.
Karena merekalah termasuk Sekda Asrul itu biang kerok lanjut Bakrie, terjadinya kerugian negara di Pemda yang ketika itu dinahkodai Bupati Alex Bantilan. (dni/hl)