31 Mei 2021 | Dilihat: 4566 Kali
“Tabrak-Tubruk” Tiga UU Tiga PP, Tambah Diduga Bohongi Publik : DPR DESAK ROBOHKAN RUMAH RAJA DI NALU, PROSES MANTAN BUPATI ALEX SESUAI HUKUM
noeh21
Mantan Bupati Tolitoli, Alex Bantilan

Wakil Ketua DPRD Tolitoli, Jemi Yusuf

Tolitoli, Sulteng | infoaktual.id | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen perizinan, dimana Pemda adalah instansi yang berkewenang menerbitkan kepada pihak yang ingin membangun, atau merenovasi suatu bangunan. 

Tujuannya enteng, supaya bangunan terlindung hukum, dan tidak rugikan orang lain yang akhirnya rebut. Kewenangan itu melekat berdasarkan aturan pelaksanaan UU Bangunan Gedung (UUBG) Nomor 28 2002, yakni PP Nomor 36 2005 jadi dasar Pemda menyelenggarakan pelayanan IMB.

Andai ini “ditabrak” dan berulang, maka Pemda wajib menjatohkan sanksi sesuai parentah pasal 115 ayat 2 PP tadi, yakni Robohkan.  Bukan hanya itu, dilansir dari https://hukumonline.com, pasal 45 ayat 2 UUBG juga mewajibkan pemilik bangunan membayar denda10% dari nilai bangunan sedang atau telah dibangun.

Sekarang, selama menjabat, mantan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tangah (Sulteng), sekaligus Raja, Moh.Saleh Bantilan alias Alex sendiri yang ulang-ulang “menabrak” UUBG dan PP IMB di sejumlah Proyek Asset Pemda?

Contoh konkritnya, objek proyek pada pembangunan Barle Masigi (Rumah Raja) di Nalu, dan sudah kesekian kali dianggarkan tanpa dokumen lahan, kecuali cacatan historis, yakni pos APBD 2012 senilai Rp 94.854.000, dan Rehab 2019 Rp 99.770.000, dan terakhir dimasa akhir jabatan 2020 sebesar Rp 950 Juta pos APBD 2012 senilai Rp 94.854.000, dan Rehab 2019 Rp 99.770.000, dan terakhir dimasa akhir jabatan anda 2020 sebesar Rp 950 Juta. 
 
Selanjutnya, dugaan penggelapan APBD berkedok wisata rakyat di pulau kapas, berturut-turut  2019 sebesar Rp 948.005.840.036, dan APBD 2020 sebanyak Rp 646.908.086. Dan ironinya, lahan ini sedang diselidik Polisi terkait kasus penyerobotan, dimana Alex sebagai terduga. Di cacatan Media ini, sertifikat Aset itu dipastikan tak kan bisa terbit,  sebab segel aslinya dalam penguasaan pemiliknya, Udin Lamatta.
 
Di Lahan Barle Masigi : Team Penyidik Polres Sedang Olah TKP Terduga Alex Rampas Tanah Rakyat

Lebih ironi lagi, permohonan SKPT atas Segel yang diajukan pemohon, Udin Lamatta hanya peroleh janji-janji tipu agar tetap aman cacatan historisnya, tapi bukan itu poin kita hari ini.

Menelusuri jejak ini, Kasubdit inventarisasi dan pengamanan Aset Pemda, Moh.Ikhwan,Sik.MSi. di temui. “Lahan Nalu memang secara kepemilikan belum dimiliki, tapi tercatat sebagai Asset Pemda,” beber kasubdit di ruang kerjanya baru-baru ini.

Dasarnya ?
“Dasarnya, berdasarkan cacatan historis. Terkait Nalu tercatat sebagai Aset dibawah pengawasan Dinas Pariwisata,” ujarnya.

Ditanya, tadi itu kan cacatan historisnya. Catatan Empirisnya, fakta Empiris, alas haknya mana?  Bukan hanya Tolitoli mengalami seperti ini kata Iwan sapaan Moh.Ikhwan, hal ini juga sudah dibicarakan dipertemuan Pemda se Provinsi.

“Barle Masigi secara historis dibangun 2012 senilai Rp 94.854.000, dan Rehab 2019 Rp 99.770.000. Dari 1514 Asset yang ada, masih 1179 belum bersertifikat. Kendalannya, rata-rata SKPT dan Sporadik,” bongkar Iwan.

Pastinya, Bupati Alex telah “tabrak-tubruk” UUBG 28 2002, PP IMB 36 2005,UU Cagar Budaya 11 2010 pasal 30-31. PP Barang Dan Jasa 16 2018, PP 12 2019 tentang Olah Uang Daerah dan UU 28 1999 soal Negara bersih KKN.
 
Di TKP Tanah Rampasan : Pelapor sedang perlihatkan foto kondisi semula lahan rampasan kepada Kasat dan Kanit Reskrim Polres Tolitoli  

Karuan saja, aksi tabrak Alex tunai desakan DPRD seraya minta Pemda tertib UU dan patuh pada peraturan, Robohkan bangunan Rumah Raja itu.
 
Alasannya, karena Bupati secara nyata abaikan 3 UU dan 3 PP, ditambah diduga bohongi publik. Apalagi, proses kajian akademis, pendaftran dan Perda penetapan Cagar Budaya Barle Masigi seperti disyaratkan pasal 30 dan 31 UU Cagar Budaya 11 2010, tidak dilakukan.

Adalah wakil ketua DPRD, Jemi Yusuf gulirkan desakan itu. Sebelumnya, ketua tim Haji Azis Bestari suarakan ada pelanggaran hukum di sana, menyusul hasil kunjungan Komisi B bidang Pariwisata ke sejumlah proyek Pariwisata 2020. 

Ketika DPR gunakan fungsi pengawasan kata Jemi, ternyata ditemukan fakta di Nalu dan Destinasi Wisata lain, termasuk Pulau Kapas, alas haknya tidak jelas, maka kita simpulkan untuk tidak dianggarkan dulu 2021.

“Itu kesimpulan team kita yang dipimpin Pak Haji Azis (wakil ketua DPRD dari NasDem, red). Jadi kita menguncinya di situ, supaya kita semua selamat,”ujar kader Golkar Jemi beberapa saat lalu.
 
Surat Alas Hak (Segel Asli) lahan yg dinyatakan palsu oleh Terduga Alex kepada RRI   

Barle Masigi Nalu kunci apa yang digunakan, mantan Staf Ahli legislator PAN DPR RI ini tegaskan, kalau kami jelas, Enforcement (desak) aja. Artinya begini, kalau itu menyalahi aturan, ya tegakan aturan, ada penegak Perda.

Kalau Bupati tidak mau ? “
Kalau Esekutif tidak mau, laah ranahnya penegak hukum. Tidak ada satu pun orang hari ini kebal hukum. Kita sepakat negeri ini kita bangun didasari alas hukum, semua ada aturannya. Kalau bangunan umum dikenakan (dirobohkan, red) ya harus adil donk, tidak bisa kita diskriminatif,” pinta Jemi.

Caranya, kalau saya cenderung lanjut dia, telusuri fakta hukumnya, misalnya kenapa harus dibangun di situ, siapa yang punya kepentingan di situ, dan kenapa dibangun tidak dengan perencaan matang.

Maksudnya, Jemi menekankan kalau ada sesuatu tidak benar lalu dipaksakan, pasti ada yang punya kepentingan di situ. Ada UU soal Negara bebas KKN rujukannya, patokannya UU. kalau tidak sesuai UU, ada enggak konsekuensi hukum, ada. Kalau UU mengacu pada sanksi pidana, ya kita buka saja KUHAP.

Berikutnya, dugaan Alex bohongi publik. Pada 2 Mei 2021 Alex Bantilan sesumbar depan di Mic RRI dan Media Online. Dia bilang lahan Udin Lamatta di Rumah Raja bukan dirampas tapi dibeli dari Ibunya, dan sudah jadi cagar budaya berdasarkan catatan historis tadi, karena itu merupakan bekas istana Raja.

Faktanya, jelas Udin peran masing-masing pelaku perampas jelas adanya. Begitu pula klaim cagar budaya, proses kajian akademis, pendaftran dan Perda seperti disyaratkan pasal 30-31 UU cagar budaya nomor 11 2010, tidak dilakukan.

Tak cuma itu, kepada RRI Alex juga mengklaim Nalu itu sebenarnya milik kerajaan. “Nalu itu sebenarnanya milik kerajaan, sejarah itu, itu tanah ulayat, tanah adat,” tutur Alex di penyiaran RRI.  

Surat itunya pak (Segel) lanjut Alex, itu cuma distempel materai, itu dia (Udin Lamatta) stempel di kantor pos baru dia bawa kepengadilan, minta disahkan.

“Berati ini dipalsukan, karena mungkin aslinya dia so tida dapa (sudah tidak dapat, red),” sumbar Raja Tolitoli bernama lengkap Dr (Ch) Haji HM.Saleh Bantilan,SH.MH.

Sesumbar ketua PAN Tolitoli itu ditanggapi Jemi Yusuf secara diplomatis. Dikatakan, sesuatu yang tidak sesuai fakta dan perundangan, maka apa yang disampaikan merupakan melanggaran hukum.

Ini bukan soal tidak dan bohong kata dia, tapi Low Enforcement (penegakkan hukum) supaya ada kepastian hukum. Lakukan sesuai UU dan peraturan, dan pastikan hak-hak orang lain aman dan terlindungi, tapi ketika itu tidak melakukan, berarti kita melanggar UU dan peraturan.
 
Kasubdit  Aset, Moh.Ikhwan,Sik.MSi sedang pastikan ketiadaan Dokumen Barle Masigi 

“Sekarang, ada nggak konsekuensinya, kami tidak expert (Ahli, red) dibidang itu. Misalnya, ada masyarakat atau siapapun dia, ketika kahaknya dirampas, maka dia menggunakan ruang dan payung hukum yang disiapkan negara,” tandasnya.

Pamungkas, yaitu Modus Operandi MoU Alex dan Pemda di proyek Inovasi Wisata Pulau Kapas. Kepada Pers, Kabid Destinasi/PPTK Dinas Pariwisata, Maman mengaku ada Draf MoU sedang dirancang bagian hukum.

Poinnya, apa boleh gelontorkan dulu APBD berkali-kali di lahan pribadi Bupati baru dipikirkan MoU nya, pemerhati Nelayan dan Tani Jemi mengingatkan UU nya jelas, UU Nomor 28 1999 tentang Negara bebas KKN.

“Mungkinkah orang membuat MoU antara dirinya dengan jabatannya. Pertanyaannya, apakah ada fatka itu. Melanggar UU atau tidak, menurut kami DPR, ya jelaslah. Kalau itu melanggar hukum, maka tegakan hukum, dorong teman-teman penegak hukum tegakan hukum, proses dia (Alex, red) sesuai hukum.

Tapi pegiat hukum Sulteng dan “Aktivis” APBD Haji Iwan Lubis bicara ke Media, mereka cuma “tidor”, . Jemi kembali mengingatkan pemerintahan negeri ini kan punya pilar, Eksekutif, Legislatif dan ada Yudikatif.

“Jika mereka bekerja tidak dengan aturan yang ada, maka fungsi keempat ialah teman-teman Pers sebagai kontrol sosial,” pungkas Jemi Yusuf.

Sementara itu, dihubungi nomor whatsapp 081145462xx mantan Bupati Moh.Saleh Bantilan,SH.MH  hanya menjawab HAHAHA…(30/5/21-12:37). Upaya konfirmasi terus dilakukan, namun sampai berita ini tayang, Raja Tolitoli itu tidak kunjung menjawab, whatsappnya masih centang satu.


Sekalipun begitu,  Jemi Yusuf berharap profesionalitas Pers tetap terjaga, kedepankan berita fakta agar pers sebagai kontrol sosial Stakeholder lebih terdorong tegakkan nilai dasar demokrasi bagi terwujudnya supremasi hukum, yakni hukum yang senantiasa memastikan hak masyarakat terlindungi, semoga. (team)


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963