Berita Kepada MA: Putusan Hakim PA Pasangkayu & PTA Sulbar Atas Gugatan Harta Gono-Gini Riska Vs Baharuddin, Sesat ?
Infoaktual.id Palu || Mekanisme peradilan kita, termasuk peradilan di Pengadilan Agama (PA), dalam menyidangkan perkara haruslah menegakkan hukum dan keadilan. Adalah mekanisme untuk menyelesaikan perkara hukum, baik perceraian, warisan maupun masalah harta gono gini.
Tergugat Baharuddin SH
Nah, dalam hal menyidangkan perkara harta gono gini, hakim PA wajib objektif dan adil dalam memeriksa dan memutus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim harus menilai fakta secara netral tanpa memihak pada salah satu pihak. Menggali kebenaran materiil berdasarkan alat bukti berupa surat, saksi dan seterusnya.
Dalam hal pembagian harta gono-gini, hakim harus berdasarkan aturan perundang-undangan dan kompilasi hukum Islam (KHI), di mana harta bersama dibagi rata bagi suami dan istri, dengan memperhatikan kontribusi masing-masing pihak, baik pencari nafkah utama maupun pengurus rumah tangga.
Namun tidaklah demikian dijalankan hakim PA tingkat pertama Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dan pengadilan tinggi agama (PTA) Sulbar dalam memeriksa gugatan harta gono gini Riska (34) pekerjaan mengurus rumah tangga atas mantan suaminya, Baharudin (50), pekerjaan pengacara yang bercerai pada 16 Juni 2022 lewat putusan PA kelas I Palu Nomor 452/Pdt.G/2022.
Dalam Riska menggugat mantan suamianya pada 21 April 2025 atas harta gono gini di Pasangkayu yang diperoleh bersama sejak pernikahannya 21 April 2010, hakim PA Pasangkayu dan PA tinggi Sulbar diduga melakukan putusan sesat – sangat terkesan berpihak kepada tergugat Baharuddin.
Bagaimana tidak, dari 8 (delapan) bidang lahan gono gini yang digugat Riska dengan register nomor 33/SK/2025/PA.Pky tertaggal 16 Juni 2025, hanya dua (2) bidang lahan, dan 1 (satu) unit Mobil diputus sebagai harta bersama, yakni lahan di jalan Moh.Hatta seluas 352M2 dibeli atas nama Riska pada tahun 2016.
Berikutnya, tanah seluas 245M2 di kelurahan Pasangkayu seluas 245M2 juga dibeli atas nama Riska pada tahun 2012. Terus, soal keuntungan sewa Ruko dan 1 (satu) unit mobil toyota Avansa warna hitam atas nama ayah Riska yang dicicil sejak Desember 2010, dimana mobil tersebut kini dalam penguasaan tergugat Baharudin.
Sementara enam (6) bidang tanah lainnya, termasuk lahan yang diduduki Ruko dua pintu dua laintai di jalan Ir.Sukarno Pasangkayu yang dibeli bersama sepanjang 2012 hingga 2014, hakim PA Pasangkayu, memutus sebagai harta bawaan Baharuddin.
Seperti misalnya tanah seluas 590 M² berikut dua ruko permanen dua lantai diatasnya yang diperoleh bersama pada 2012 dari pemilik awal, Hasanudin Ali, diklaim Bahruddin sebagai harta bawaan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02339 tahun 2012.
Demikian halnya lahan seluas 166 M² tahun 2014, begitu seterusnya pada 4 (empat) bidang tanah lainnya. Padahal, keenam lahan tersebut nyata dibeli bersama selama pernikahan namun tiba-tiba diklaim Baharuddin sebagai harta bawaan.
Entah pertimbangan apa, klaim Baharuddin terhadap 6 (enam) lahan tersebut PA (Pengadilan Agama) tingkat pertama Pasangkayu diduga melakukan keputusan gono gini sesat lewat putusannya nomor 144/Pdt.G/2025/PA.Pky tertanggal 22 Mei 2026.
Dan pada tingkat banding, Riska kembali kalah. Dan tentu, putusan hakim Drs Zakian SH dan Drs Suyadi MH pada pengadilang tinggi Agama Sulbar ikut menyesatkan, menyusul putusannya nomor 5/Pdt.G2026PTA.Sr tertanggal 2 Juni 2026. Padahal kata Riska, keenam lahan tersebut nyata dibeli bersama tapi tiba-tiba Baharuddin menjadikannya sebagai harta bawaan.
“Padahal, keenam (6) tanah itu dibeli bersama sejak kami menikah tanggal 21 April 2010 antara tahun 2012 sampai dengan 2016. Malahan mobil itu dibeli bulan desember 2010,” ujar Riska pada jumat 28/8 dengan bolamata berkaca-kaca, sambil menambahkan sejak bercerai dirinya menumpang di rumah orang tuanya di jalan Bayam Balaroa Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Terhadap kedua keputusan tingkat pertama dan banding tersebut, kuasa hukum penggugat Riska, Muhammad Ridwan SH MH dan Rahim Atjo SH, mengajukan kasasi ke Mahkah Agung.
Dalam memori kasasi yang diajukan tanggal 27 Agustus 2026, Ridwan, sapaan akrab pengacara Riska, sangat menyangkan putusan hakim banding yang mengambil alih pertimbangan Judex Facti (norma yang dijadikan pedoman hakim tingkat pertama), dan menetapkannya sebagai harta bawaan Baharuddin.
Dikatan Ridwan, penerapan hukum dalam putusan banding pengadilan tinggi Agama Sulbar nomor 5/Pdt.G/2026/PTA.Sr itu merupakan penerapan hukum yang keliru, dan sangat merugikan kepentingan hukum Pemohon Kasasi,Riska.
“Alasan kasasi ini kami ajukan berdasarkan pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung bahwa kasasi dapat diajukan dengan alasan judex facti tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya atau melanggar hukum,” ujar Ridwan dalam memori kasasi Riska.
“Bahwa Judex Facti tingkat banding, dalam putusan Nomor 5/Pdt.G/2026/PTA.Sr it telah salah menerapkan, dan ini pelanggaran hukum,” tegas pengacara Riska itu.
Baik, apapun itu, yang pasti Riska memohon kepada Mahkamah Agung agar seluruh fakta, bukti, dan alasan hukum yang telah diurai dalam memori kasasi, dapat diperiksa dan dipertimbangkan dengan seadil-adilnya.
Riska bilang, saya percaya bahwa keadilan bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang memastikan bahwa setiap pihak memperoleh haknya sesuai hukum dan fakta yang sebenarnya.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menitipkan perkara ini dapat diputus dengan penuh kebijaksanaan, ketelitian, dan rasa keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa haknya terabaikan, yaitu harta gono gini yang diperoleh selama 11 tahun bersama,” pungkas Riska sambil menitikkan air mata.
Untuk keseimbangan berita, awak media ini lantas mengonfirmasi ketua PTA Sulbar, namun gagal. Ketua PTA Sulbar yang dihubungi via nomor infomasi whatsap PTA Sulbar nomor 081244849294 tidak terjawab. (tim)