Dari Sidang MK, Menteri Ani Bongkar Asal Uang Yang Dipakai Jokowi Bagi-Bagi Pangan
Infoaktual.id Jakarta | Menteri Ani, sapaan akrab Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bantuan pangan yang dibagikan Presiden Jokowi bukan bagian dari perlindungan sosial.
Namun, uang yang dipakai Presiden Jokowi bagi-bagi pangan itu bertasal dari anggaran operasional Jokowi – begitu CNN Indonesia mengabarkan hari ini, Jumat 5/4/2024.
Dana operasional presiden yang kemudian disebut uang pangan dari Jokowi itu diatur dalam peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022.
Beleid (kebijakan) ini mencakup dana kemasyarakatan presiden dan wapres, seperti kegiatan dibidang keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga kebudayaan.
"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," ujar menteri Ani dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi.
Pada 2019 tambah menteri Ani merinci, dana operasional presiden sebesar Rp110 miliar, terealisasi sebesar Rp57,2 miliar atau 52 persen.
Kemudian pada tahun 2020 naik menjadi Rp116,2 miliar. Namun yang terealisasi hanya 67 persen atau Rp77,9 miliar. Pada 2021, naik lagi menjadi Rp119,7 miliar, terealisasi 86 persen atau Rp102,4 miliar.
Selanjutnya, di 2022 dana operasional Jokowi itu naik tajam menjadi Rp160,9 miliar, terealisasi Rp138 miliar atau 86 persennya.
Lalu, 2023 ditetapkan sebesar Rp156,5 miliar, dan terealisasi 82 persen atau Rp127,8 miliar.
Pada 2024, dana operasional Jokowi turun menjadi Rp138,3 miliar. Sampai dengan awal April, yang terealisasi baru Rp18,7 miliar atau 14 persen dari alokasi.
"Jadi, seperti yang tadi telah disampaikan pak menko bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian perlinsos," pungkasnya. (cnn/hl)