Imbas Petaka Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera, Presiden Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan
Infoaktual.id Jakarta | Imbas petaka banjir bandang dan longsor di Sumatera, Presiden Prabowo Subianto Cabut 28 Izin Perusahaan. Pencabutan izin 28 perusahaan tersebut lantaran melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam diberitakan Kompas.com kemarin, Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi menjelaskan pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.
"Berdasarkan laporan Satgas PKH tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 20/1/2026.
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Adapun ke-28 yang dicabut itu terdiri dari 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH), yakni di Aceh 3 Perusahaan, PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, dan PT. Rimba Wawasan Permai.
Sementara di Sumatera Barat 6 Perusahaan, yaitu PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, serta PT. Salaki Summa Sejahtera.
Untuk Sumatera Utara sebanyak 13 perizinan, yakni PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT.Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Sedangkan Badan Usaha Non-Kehutanan sebanyak 6 perizinan, antara lain di Aceh dua perusahaan PT. Ika Bina Agro Wisesa, dan CV. Rimba Jaya. Di Sumatera Utara dua juga, yakni PT. Agincourt Resources, dan PT. North Sumatra Hydro Energy.
Terakhir, di Sumatera Barat ada PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari. (rahel Narda chaterine, Ardito Ramadhan/hl)