02 September 2026 | Dilihat: 154 Kali
Masih Soal Dugaan Putusan Sesat: PTA Sulbar Ogah Jawab Substansi Pemberitaan Media, Begini Pengacara Penggugat Gono-Gini Riska Bilang
noeh21
Ridwan dan Rahim, kuasa hukum Riska

Infoaktual.id Palu || Berdasarkan pesan whatsapp (WA) yang anda kirim ke kami, terkait perkara harta bersama (Gono-Gini), perlu kami sampaikan bahwa upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan di Indonesia dibagi jadi dua, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
 

Begitu tanggapan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat (Sulbar) soal pemberitaan Media ini  edisi 30/8/2026 berjudul Berita Kepada MA: Putusan Hakim PA Pasangkayu & PTA Sulbar Atas Gugatan Harta Gono-Gini Riska Vs Baharuddin, Sesat ?

Tanggapan PTA Sulbar yang dilayangkan bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) via WA 081244849294 pada Senin 31 Agustus 2026 jam 14.37 Wita itu menambahkan ketentuannya ada di UU dan KUHPerdata/HIR/RBG, serta UU Peradilan yang terkait.

“Sesuai data yang ada pada kami dalam perkara yang dimaksud telah Putusan Tingkat Pertama: Selasa, 02 Juni 2026 dalam perkara Nomor 144/Pdt.G/2025/PA.Pky, telah diajukan upaya hukum Banding telah Putusan Tingkat Banding: Kamis, 06 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PTA.Sr,” tulis PTSP PTA Sulbar dalam WA nya.

Ditambahkan PTSP PTA Sulbar, setelah kami memeriksa lebih lanjut  , ternyata perkara yang dimaksud masih dalam proses upaya hukum Kasasi, sampai saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Diakhir jawabannya, PTA Sulbar mengatakan oleh karena itu perkara tersebut telah melalui alur yang sah dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Demikian tanggapan kami atas kiriman atau konfirmasi anda melalui Whatsapp Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat,Wassalamu’alaikum Wr. Wb,” pungkas PTSP PTA Sulbar yang tak mau sebut nama pejabat pemberi tanggapan.

Menyikapi tanggapan PTA Sulbar atas pemberitaan tersebut, pengacara penggugat (Riska), Muhammad Ridwan SH MH mengatakan jawaban Pengadilan Tinggi Agama Sulbar lagi-lagi menyesatkan karena substansi pemberitaan Pers yang menduga keputusannya sesat, tidak dijawab.

“Jawaban yang hanya menekankan bahwa proses hukum acara telah berjalan dengan benar belum menjawab pokok persoalan pemberitaan, keliru dalam menjawab Pers, dan semakin menyesatkan,” ujar kuasa hukum Riska

Karena substansi yang dipersoalkan dalam pemberitaan itu tambah Ridwan – sapaan akrab Muhammad Ridwan – adalah kesesuaian antara putusan mengenai pembagian harta bersama dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Baharudin SH, tergugat mantan suami Riska. 

“Owee bos (Hakim PTA Sulbar,red), dalam perkara pembagian harta bersama, putusan seharusnya menerapkan ketentuan hukum yang relevan, ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI),” dikte Ridwan bernada nasehat, sambil mengingatkan Khususnya pembagian harta setelah perceraian.

Rahim SH, kuasa hukum  Riska yang mengatakan dipemberitaan berjudul Berita Kepada MA itu terdapat putusan yang dalam substansinya diduga tidak sesuai dengan ketentuan mengenai harta bersama setelah perceraian.

Dia bilang, dalam menjawab Pers, PTSP PTA Sulbar mestinya menjelaskan secara terbuka berdasarkan dasar hukum dan pertimbangan hakim yang tercantum dalam putusan, bukan hanya dengan menyatakan proses hukum acara telah dilaksanakan dengan benar.

“Menurut hemat kami, jawaban yang hanya menekankan bahwa proses hukum acara telah berjalan dengan benar, belum menjawab pokok persoalan pemberitaan, karena substansi yang dipersoalkan adalah kesesuaian antara putusan mengenai pembagian harta bersama dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Rahim.

Ditambahkan Ridwan, kami hormati kewenangan dan independensi lembaga peradilan, namun setiap putusan pengadilan tetap dapat dikaji secara akademis dan yuridis untuk melihat apakah pertimbangan hukum dan amar putusan sudah konsisten dengan fakta persidangan.

Fakta persidangan kata Ridwan, seperti alat bukti, dan ketentuan hukum soal harta bersama setelah perceraian. Atas dasar itu, menurut kami sebagai kuasa hukum ibu Riska diperlukan penjelasan yang lebih substantif.

“Yaitu penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam menentukan pembagian harta bersama tersebut, sehingga kami memperoleh informasi yang utuh, dan tidak terjadi kesimpangsiuran dan menyesatkan mengenai persoalan hukum yang sebenarnya menjadi pokok pemberitaan, “ kunci pengacara bergelar master hukum itu. (tim)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963