27 Juni 2026 | Dilihat: 42 Kali
Usai Terima Mandat DPP ABPEDNAS, Hadianto Rasyid Temui Jajaran Kejagung dan Kajati Sulteng, Guna Merawat Badan Permusyawaratan Desa di Sulteng
noeh21

Infoaktual.id Palu || Hadianto Rasyid SE menerima mandat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) guna memimpin badan permusyawaratan desa itu di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Mandat bernomor 148/DPP-ABOEDNAS/VI/2026 diteken Ketua Umum (Ketum) DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, MPWK, IPd, dan Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana.
 

Dikatakan Ketum Indra, mandat ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi organisasi ABPEDNAS di daerah guna memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Serta mendorong pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan, ujar Ketum Indra Utama saat meeting terbatas bersama JAM INTEL Prof. Reda Manthovany di lantai-3 Gedung ABPEDNAS Center di Shema Building Jl. Buncit Raya Kalibata, Jakarta, belum lama ini.

Pada medio Juni 2026, Hadianto Rasyid bersama jajaran ABPEDNAS melakukan pertemuan di Jakarta dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovany, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS. Pertemuan itu turut dihadiri Ketum DPP ABPEDNAS, Ir. Indra Utama.

Di sini, Prof. Reda Manthovany memberikan apresiasi atas rencana kerja dan agenda penguatan organisasi ABPEDNAS Sulawesi Tengah yang diarahkan pada peningkatan kapasitas anggota BPD, penguatan tata kelola pemerintahan desa, serta kolaborasi kelembagaan dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu,  Ir. Indra Utama menegaskan pentingnya penguatan organisasi hingga tingkat daerah agar BPD semakin mampu menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara efektif.
 

Sebagai tindak lanjut dari mandat tersebut, Hadianto Rasyid melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sullikar Tandjung, SH.,MH, di ruang kerja Kajati Sulawesi Tengah pada 21 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut kedua pihak membahas peluang kerja sama ABPEDNAS Sulawesi Tengah dengan Kejaksaan dalam mendorong peningkatan literasi hukum bagi anggota BPD, pencegahan persoalan hukum di tingkat desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

Hadianto Rasyid yang juga Wali Kota Palu menyampaikan bahwa ABPEDNAS Sulawesi Tengah akan diarahkan menjadi wadah penguatan kapasitas anggota BPD sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan desa.

"Desa merupakan fondasi pembangunan daerah. Karena itu, penguatan kelembagaan BPD menjadi penting agar fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, dan pengawalan pembangunan desa dapat berjalan secara optimal," ujar wali kota dua periode itu.

Selain itu, Hadianto Rasyid bersama rombongan DPP ABPEDNAS yang dipimpin Wasekjend Faisal Rustam, Hamid Kuna, Hamzah Sidik, dan Yahdi Basma, juga sekalian sowan dan pamit kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk memulai kerja pelembagaan di lingkup wilayah Sulawesi Tengah.

Ke depan, ABPEDNAS Sulawesi Tengah berencana menyusun program kerja yang menyentuh aspek peningkatan sumber daya manusia anggota BPD, pendidikan dan pelatihan, advokasi kelembagaan, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Dengan dukungan DPP ABPEDNAS dan berbagai pemangku kepentingan, kepengurusan ABPEDNAS Sulawesi Tengah akan menjadi motor penguatan dalam merawat demokrasi desa dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Sulawesi Tengah, semoga. (*)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963