infoaktual.id Tolitoli | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali peroleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) RI perwakilan Sulteng.
Perolehan WTP ini merupakan kali ke-5, secara beruntun sejak 2019 hingga 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemda Kabupaten Kota se-Sulteng.
Di Auditorium Kantor BPK RI Sulteng, predikat WTP itu diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, Binsar Karyanto kepada Bupati Tolitoli Hi.Amran Hi.Yahya, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Tolitoli, Jemmy Yusup,SP, Senin (27/5/24).
Sebagaimana dikabarkan sejumlah Media, capaian opini WTP tersebut Bupati Amran mengatakan syukur alhamdulillah. Dia bilang, semoga opini WTP ini dapat kita pertahankan, sehingga pelayanan kepada Masyarakat dapat ditingkatkan kearah yang lebih baik lagi.
Apa yang telah diraih hari ini lanjut mantan legislator Kabupaten Tolitoli dari Partai Patriot itu, bukan karena kesuksesan seorang Bupati sendiri, melainkan berkat kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah, OPD.
“Kesuksesan yang diraih bukan karena saya sendiri, tetapi kesuksesan yang diraih berkat kerja keras teman-teman OPD, sehingga bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” tutur ketua Partai Bulan Bintang Tolitoli itu.
Untuk diketahui, pemeriksaan laporan keuangan Pemda merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sekaligus sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.
Dalam pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004, mengamanatkan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya.
Adapun pada tingkat Kabupaten Kota, LHP atas laporan keuangan Pemda yang telah diperiksa BPK, diserahkan ke DPRD dan Bupati dan Walikota.
Dari situ, selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur pasal 31 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003. (humas bpk/kominfo tolis/ktoday/hl)