18 Januari 2026 | Dilihat: 260 Kali
Stop Intervensi Timses dalam Birokrasi
noeh21

DAMPAK BURUK JIKA PERAN HUMAS/PROTOKOL DIBAYANG-BAYANGI OLEH TIM SUKSES.

Oleh : Samsurijal Labatjo

Infoaktual.id Paku | Fenomena Tim Sukses (Timses) atau relawan yang kebablasan, dan mencampuri urusan pemerintahan setelah pemilu/ pilkada, memang menjadi perhatian serius dalam dinamika politik di daerah-daerah saat ini.

Kondisi  ini menunjukkan perlu adanya batas yang tegas antara peran Tim Sukses selama pemilu, dan peran profesional birokrasi pemerintahan setelah pemilu/pilkada usai.

Jika peran Humas/Protokol diintervensi oleh Timses, maka akan berdampak ketidakakuratan informasi publik, dan akan merusak citra pemerintah karena terkesan partisan.

Idealnya, peran Timses pasca piljada adalah mendukung realisasi janji kampanye melalui jalur yang legal dan etis, tanpa intervensi langsung ke dalam birokrasi pemerintah.

Artinya, timses tidak boleh mencampuri urusan pemerintahan, apalagi bertindak sebagai  humas/protokol atau urusan lain dalam pemerintahan,  karena campur tangan timses dapat mengaburkan batas antara kepentingan politik pemenangan dan kepentingan publik.

Setelah calon terpilih, tim sukses seharusnya kembali menjadi warga masyarakat biasa, dan tidak lagi mencampuri kebijakan dan urusan operasional pemerintahan.

Tim sukses diharapkan tidak berperan sebagai pejabat bayangan yang mengatur birokrasi, mengintervensi kebijakan, atau bertindak seolah-olah memiliki kewenangan struktural. 

Urusan protokol dan administrasi pemerintahan adalah tugas aparat sipil negara (ASN) atau pejabat yang ditunjuk secara resmi, bukan tim sukses.

Tindakan timses yang mengambil alih peran ini dapat melanggar etika pemerintahan. 

Jika tim sukses terlalu dalam mencampuri pemerintahan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan mengganggu jalannya pelayanan publik.

Pemerintah daerah Wajib memfungsikan bagian Protokol dan Humas (sekarang sering disebut Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan/Prokopim) sebagai corong utama dalam menyampaikan informasi dan kebijakan publik.

Keberadaannya sangat penting untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat guna menciptakan iklim yang kondusif, transparan, dan terpercaya.

Humas/Protokol Pemda berfungsi menyebarluaskan informasi mengenai program-program pemerintah, Informasi yang disampaikan harus berimbang dan benar untuk meminimalisir kesalahpahaman di masyarakat. 

Membangun citra kepala daerah melalui publikasi kegiatan pimpinan dan kebijakan yang humanis, humas berperan dalam membangun citra positif serta meningkatkan kepercayaan publik. Humas tidak hanya sekadar menyebarkan informasi satu arah, tetapi juga harus mampu menyerap aspirasi dan reaksi masyarakat, serta menjadi peringatan dini untuk mencegah potensi konflik atau citra negatif. 

Bagian Humas/protokol  memiliki peran krusial dalam menjalin kemitraan profesional dengan media massa (cetak/elektronik) untuk memastikan pemberitaan kegiatan pemerintah daerah berjalan optimal.

Untuk memaksimalkan peran tersebut, pemerintah daerah perlu meningkatkan kompetensi staf Humas / Protokol agar memahami tupoksi dan memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik. 

Humas/Protokol juga harus cakep dan bisa memanfaatkan  media sosial dan platform digital untuk penyebaran informasi yang lebih cepat dan luas. Selain itu, Humas dan Protokol juga harus bisa menciptakan sinkronisasi antara Bagian Prokopim dengan dinas/instansi lain dan Masyarakat agar informasi yang disampaikan konsisten.

Dengan difungsikannya Bagian Humas/Protokol secara maksimal, pemerintah daerah dapat membangun pemahaman yang baik, dukungan, dan partisipasi publik dalam menyukseskan pembangunan daerah.

Kesimpulannya, Humas/Protokol adalah garda terdepan profesionalisme institusi, sehingga harus bekerja secara independen berdasarkan kode etik dan peraturan yang berlaku. (sumber : kabar68)

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963