05 Februari 2026 | Dilihat: 402 Kali
Tetapkan Caretaker Ketua Koni Kota Palu, Koni Sulteng Melanggar AD/ART dan Asas Hukum Organisasi
noeh21

Oleh : Yahdi Basma SH


Infoaktual.id Palu || Keputusan KONI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menetapkan Caretaker Ketua KONI Kota Palu, Natsir Said, adalah keputusan ilegal, karena Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) KONI Kota Palu pada Desember 2025 secara sah menetapkan Reynold Kasrudin sebagai Ketua Umum.

Tidak hanya itu, penetapan Caretaker Natsir ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, sekaligus mencederai prinsip demokrasi dan otonomi organisasi olahraga, KONI.

Pula, persoalan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan menyangkut kepastian hukum, legitimasi kepemimpinan, dan tertib organisasi keolahragaan.

Bagaimana tidak, berdasarkan Anggaran Dasar KONI, Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa Musyawarah olahraga disetiap tingkatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi KONI ditingkatannya masing-masing.

Selanjutnya, di Pasal 20 ayat (1) huruf b AD KONI menyatakan bahwa Musyawarah Olahraga Kabupaten Kota berwenang memilih dan menetapkan Ketua Umum KONI Kabupaten Kota.

Maka dengan demikian, Musorkot KONI Kota Palu pada Desember 2025 itu adalah forum tertinggi, sah dan berwenang secara penuh untuk memilih Ketua Umum KONI Kota Palu. Apalagi, Musorkot tersebut tidak dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang sah, maka hasilnya final dan mengikat.

Terhadap keputusan KONI Sulteng atas Caretaker Natsir itu menunjukan ketiadaan dasar Hukum. Sebab, dalam Anggaran Rumah Tangga KONI diatur bahwa penunjukan caretaker hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Seperti Pasal 8 ayat (1) ART KONI misalnya, dipasal ini pada prinsipnya mengatur bahwa penunjukan caretaker hanya dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan kepengurusan, atau kepengurusan tidak dapat menjalankan tugasnya.

Berikutnya di Pasal 38 ayat (2) ART KONI itu sangat tegas diuraikan bahwa Caretaker bersifat sementara, dan hanya bertugas mempersiapkan musyawarah.

Fakta hukum menunjukkan bahwa pertama, Kepengurusan KONI Kota Palu tidak dalam kondisi kosong. Kedua, Musorkot KONI Kota Palu telah dilaksanakan, dengan menghasilkan Ketua Umum terpilih, saudara Reynol Kasrudin, bahkan tidak ada keputusan organisasi atau putusan yang menyatakan Musorkot pada Desember 2025 itu batal.

Mencermati semua hal tersebut, maka secara argumentum a contrario (penafsiran yang berlawan dengan ketentuan ) penunjukan caretaker kehilangan dasar hukum, sekaligus bertentangan dengan ART KONI.

Sehingga, aksi KONI Sulteng yang menunjuk Caretaker Natsir tersebut adalah intervensi yang melampaui kewenangan (Ultra Vires). Pasalnya, menurut Pasal 16 AD KONI, hubungan antara KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan pembinaan, bukan subordinatif absolut.

Artinya, KONI Provinsi tidak memiliki kewenangan membatalkan, atau mengabaikan hasil Musorkot tanpa Musyawarah KONI yang lebih tinggi, atau Mekanisme penyelesaian sengketa organisasi yang sah.

Oleh karena itu, tindakan menerbitkan caretaker dalam kondisi telah adanya Ketua Umum terpilih merupakan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan).

Jadi ? Tindakan KONI Sulteng atas caretaker itu adalah pelanggaran asas demokrasi Organisasi Olahraga, khususnya pasal 3 AD KONI yang secara tegas menempatkan asas demokrasi sebagai roh organisasi, mandiri dan berjenjang.

Lantas, mengabaikan hasil Musorkot Desember 2025 itu, sama halnya meniadakan hak suara cabang olahraga, mereduksi kedaulatan anggota KONI Kota Palu, menurunkan martabat Musorkot sebagai forum tertinggi.

Dan celakanya, jika praktek ini dibiarkan, maka seluruh hasil musyawarah di daerah berpotensi dianulir sepihak, yang secera jelas bertentangan dengan asas demokrasi organisasi.

Dari perspektif hukum administrasi dan organisasi, tindakan KONI Provinsi Sulawesi Tengah berpotensi, berindikasi maladministrasi dengan cara menyalahgunakan wewenang, melanggar prosedur, serta pengabaian asas kepastian hukum.

Melihat kondisi ini, jelas akan membuka ruang pengaduan ke mekanisme internal KONI, pengajuan keberatan ke KONI Pusat. Bahkan, potensi sengketa hukum ke PTUN jika berdampak pada hak keperdataan dan pengelolaan anggaran, dimana ujungnya akan merusak kepentingan pemajuan keolahragaan di daerah dan nasional.

Tapi baiklah, apapun itu, yang pasti bahwa berdasarkan AD/ART KONI dan asas hukum organisasi, maka dapat ditegaskan bahwa :

Pertama, Musorkot KONI Kota Palu, Desember 2025 adalah sah dan berwenang menetapkan saodara Reynold Kasrudin sebagai Ketua Umum. Kedua, Penunjukan Caretaker oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah tidak memiliki dasar hokum, karena tidak ada kekosongan kepemimpinan.

Ketiga, Tindakan KONI Sulteng tersebut bertentangan dengan Pasal 18, Pasal 20 AD KONI serta Pasal 38 ART KONI. Keempat, Penolakan terhadap caretaker adalah sikap sah, konstitusional, dan sesuai hukum organisasi.

Akhirnya, demi menjaga marwah KONI dan masa depan pembinaan olahraga di Sulteng, khususnya Kota Palu, hasil Musorkot Desember 2025 wajib dihormati, dan dilaksanakan tanpa intervensi, sebab sikap semacam itu  adalah pelanggaran AD/ART KONI. (penulis adalah Legal Counsel – Konsultan Hukum Ketua terpilih KONI Kota Palu)


 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963