Terkait Temuan BPK RI, DPRD Donggala Gelar Rapat Pansus
Donggala, infoaktualnews.id | DPRD kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat Pansus I terkait temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulteng Tahun 2019, di ruang sidang II DPRD Donggala, senin (03/08/2020).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I, Moh.Taufik menghadirkan empat SKPD, diantaranya Dinas Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , BKPSDM dan BAPENDA.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Donggala, Fahri,saat memberikan keterangan terkait hasil temuan tersebut mengatakan, setelah tim mereka memberikan klarifikasi lapangan, barulah bisa memberikan laporan keterangan detail terkait catring.
“Temuan BPK itu cuma menemukan rumah makan saja dan tidak ada alamatnya. Untuk itu, kita mau mengundang OPD-OPD nya. Mungkin mereka yang mengetahuinya, dan kita harus rapat dengan pak Sekda dulu," jelas Fahri.
Dikatakan Fahri, pihaknya harus berhati-hati dalam menyikapi permasalah temuan BPK seperti itu. "Istilahnya, bisa jadi itu menjadi suatu hal yang mungkin saja sudah dibicarakan. Karena ini sudah menjadi hasil temuan BPK dan temuan BPK itu sudah gif dan harus dikembalikan," ujarnya.
Ketua Pansus I, Moh.Taufik dalam penjelesannya terkait temuan BPK mengatakan, kasus itu ada pengembalian berkenaan dengan pengendalian internal, misalnya kesalahan manajemen dan system, termasuk juga perintah BPK itu mengembalikan system perencanaan terhadap Simda, dan itu bukan temuan tapi system pengendalian.
“Pansus bekerja sesuai dengan amanah Undang-undang yang diberikan waktu selama 60 hari kerja untuk menyelesaikan. Nanti setelah 60 hari itu berkenaan dengan temuan serta potensi kerugian Negara, kami akan menyurat ke Kejaksaan Negeri, “ ujar Moh Taufik.
Ditambahkan Taufik, nanti pihak kejaksaanlah yang mengambil sikap dan mengeluarkan rekomendasi. Dan dari Rekomendasi itu kita akan disampaikan dalam rapat paripurna," (Syamsir)