BAHAS LHKPN, KPU TOLITOLI GELAR RAKOR DENGAN 30 CALEG DPRD TERPILIH
Infoaktual.id Tolitoli | Selain mengundang sejumlah Partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar rapat koordinasi (Rakor) dengan 30 Caleg DPRD terpilih disalah satu hotel di Tolitoli.
Rakor yang dilaksanakan 8/7/2024 itu membahas soal penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Didampingi Sekretaris KPU Habiba Timumun, rakor kali ini dibuka dua komisioner KPU, Warman dan Rian.
Komisioner Rian mengatakan wajib bagi caleg DPRD terpilih membuat dan menyetorkan LHKPN nya. Hal tersebut kata dia, sebagai syarat mutlak sebagai penyelenggara Negara, dan bahkan rujukan untuk menuju pelantikan sebagai anggota DPRD.
Dia bilang, jika hal tersebut tidak dilakukan maka bisa berdampak pada proses pelantikan nanti, karena dianggap tak patuh pada aturan yang berlaku.
" Pernah terjadi di daerah lain, sekitar lima tahun lalu, ada dua caleg yang belum dilantik lantaran tak membuat LHKPN,” terang Rian, sambal menambahkan sehingga hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi caleg DPRD terpilih.
Meskipun begitu tambah Rian, secara teknis, soal bagaimana cara melakukan penginputan data dan penyusunan LHKPN, itu bukan domain rana KPU. Sekali lagi, KPU hanya mengingatkan pentingnya mendaftarkan LHKPN ke KPK.
" Bagi caleg yang incumben terpilih, tentunya sudah mengetahui aturan yang berlaku. Tetapi, bagi caleg yang baru terpilih tahun ini tentu ini perlu mendapat perhatian serius, dan wajib hukumnya membuat LHKPN, " kata Rian menegaskan.
Bagi caleg terpilih yang telah menyusun dan mendaftarkan LHKPN ke KPK namun belum menerima surat tanda terima lanjut Komisioner Rian, tidak perlu ragu apakah LHKPN nya telah terdaftar atau belum, sebab hal tersebut biasa terjadi eror pada sistem jaringan.
" Diharapkan kepada caleg terpilih yang telah menyetorkan LHKPN nya, namun belum dapat balasan surat tanda terima, diharapkan bersabar, sebab biasanya terjadi eror pada sistem jaringan, ” ujarnya.
Dikatakan, tapi yang jelas pada saat melakukan penyetoran LHKPN, caleg terpilih harus tahu persis kapan waktunya melakukan penyetoran, dan jika perlu discreenshot hasil pelaporannya, karena hal itu sebagai bukti bahwa telah membuat pelaporan LHKPN. (aco/hl)