DIDUGA LIBATKAN PNS, P3K DAN HONORER DALAM KAMPANYE, PASLON BERAMAL DILAPOR KE BAWASLU
Infoaktual.id Palu | Diduga melibatkan PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta pegawai honorer dikampanye, pasangan calon (Paslon) Beramal Nomor urut 1 Ahmad HM Ali dilapor ke Bawaslu oleh Tim kuasa hukum Paslon Sangganipa Cudy-Agusto, dengan nomor 08/LP/PG/Prov/26.00/X/2024.
Melansiri dari kailipos.com, laporan tersebut diungkapkan tim hukum Paslon Nomor urut 3 itu, yakni Amerullah SH, Johari SH, Mohamad Natsir Said SH, dan Abdul Azis, dengan alamat di Jalan Moh. Yamin, Nomor 08 Kota Palu.
Salah satu kuasa hukum, Abdul Azis mengatakan laporan atas dugaan pelibatan PNS, P3K dan Honorer tersebut muncul setelah acara deklarasi dukungan yang berlangsung di kediaman calon gubernur, tanggal 29 Oktober 2024, lalu terungkap pada 31 Oktober 2024.
Diungkapkan Abdul Azis, adapun saksi dan bukti sudah cukup, termasuk rekaman video yang menunjukkan seorang perempuan membacakan pernyataan dukungan dari sekelompok guru honorer Kota Palu.
“Pelibatan pegawai negeri sipil dalam kampanye merupakan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Huruf f Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018,” tegas Abdul Azis seperti ditulis kailipos.com, 2/11/2024.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Tim Advokasi dan Hukum Beramal, Isman menegaskan tim kampanye mereka tidak melibatkan ASN atau PNS dalam setiap aktivitas kampanye.
Isman menyatakan keyakinannya bahwa semua kegiatan kampanye telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Segala hal terkait ASN merupakan ranah Bawaslu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan kami yakin semua aktivitas kampanye telah berjalan sesuai aturan,” tandas Ismail, sambil menambahkan namun pada dasarnya itu hak mereka untuk melaporkan. (tim)