31 Oktober 2024 | Dilihat: 1004 Kali
GILIRAN CAMAT ARHAM LANGGAR UU DISIPLIN DAN NETRALITAS, LOLOS LAGI LEWAT KONGKALIKONG APH ?
noeh21
CAMAT ARHAM YACUB SH

Infoaktual.id Tolitoli | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pemilukada sudah mewanti-wanti sanksi melanggar UU Nomor 20 tahun 2023 soal Netralitas ASN, serta peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
 
KETUA BAWASLU TOLITOLI, Dr FAJAR SYADIQ

Bahkan, larangan keterlibatan ASN, Camat, Lurah, Kades dan BPD, serta segenap perangkat Brokasi dan Arapat Penegak Hukum (APH) dalam Politik praktis tersebut telah ditunjuk pasal 280 ayat dua UU Nomor 7 tahun 1017.

Tidak cuma itu, pembangkangan terhadap UU itu langsung dipenjara satu tahu atau denda Rp 12.000.000. Namun, tabiat melanggar UU itu terus saja terjadi, tak kecuali di Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng).

Akibatnya, terhadap peristiwa ini publik gantungkan stigma buruk karena mungkin ada konglikong antara pelaku dan penyuruh dengan APH, membuat kasus semacam ini jarang sampai ke meja hijau. 

Adalah Camat Dako Pemean, kini penjabat sementara (Pjs) Kades Desa Dungingis, Arham A. Jacub SH, menyusul viral Voice Note (rekaman suara) miliknya yang diduga bernada mengarahkan warganya untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati di Kota Cengkeh itu.

Rekaman suara mantan Kabag Humas – kini prokopim (Protokol Komunikasi Pimpinan – Pemda Tolitoli berdurasi 2 minit 40 detik itu, diduga terjadi disela rapat sosialisasi di Desa Dungingis, 16 Oktober silam.

Melansir dari Nussa.co, dimomen rapat itu Arham bicara bak seorang jurkam (juru kampanye), sambil menyuruh Warga Desa yang terletak sekitar 24 KM arah utara Kota Tolitoli itu supaya memilih satu Paslon Bupati pada Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang.

“Saya ingatkan, kita semua bersatu untuk memilih nomor dua (Petahana Amran-Esar, red). Jangan sampai dimalam sebelum pemilihan ada serangan, suara kita berubah,” tegas Camat Dako Pemean itu.

Yang penting tambah Ex Wartawan sebuah Media diera Bupati Maruf Bantilan ini, biar ada bom de’na barobah pilihan ta (Biar ada bom, jangan berubah pilihan kita).

“Kita semua bersatu untuk memilih nomor dua. Kalau ada yang datang bakase (berikan amplop, red) ambil saja, tetapi pilihan tidak berubah,” ujar PJS Kades Arham dipertemuan yang dihadiri juga pengurus BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Dungingis.

Mengonfirmasi hal itu tulis nussa.co, camat Arham membenarkan kalau voice note tersebut adalah suara dia. Dia bilang, ya benar saya akui itu, akan tetapi itu hanya spontanitas saja untuk mengingatkan warga.

“Itu muncul begitu saja sebagai panggilan hati, dan saya melihat kinerja (Amran-Esar, red), dan hasil yang dicapai, serta realisasi pembangunan selama ini. Sehingga itu yang mendorong saya untuk mengingatkan warga. Saya tidak ada niat ikutan kampanye dan sebagainya,” terang Arham saat dihubungi via selulernya.

Dijelaskan Camat Arham, pihaknya sudah dapat surat panggilan dari Bawaslu Tolitoli. “Ya saya pernah mendapat undangan klarifikasi dari Bawaslu, tetapi saat itu pas saya ada kegiatan di Desa, sehingga belum bisa ke kantor Bawaslu,” kata dia, sambil bilang akhirnya Bawaslu yang datang klarifikasi saya di kantor Panwascam Dako Pamean.

Sementara itu, via Whatsapp miliknya, Ketua Bawaslu Tolitoli Dr Fajar Syadiq mengatakan laporan dan bukti rekaman atas dugaan tidak netral PJS Kades Dungingis telah dilimpahkan ke tim penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadau (Gakumdu) Tolitoli.

“Sudah selesai pak, sudah di Gakumdu. Saat ini sudah dibahas di Gakumdu, dan saat ini ke Kepolisian lagi,” jawab Fajar yang jabat ketua Bawaslu dua periode, baru-baru ini.

Pertanyaan besarnya adalah apakah ASN Camat dan PJS Kades Dungingis ini lolos lagi sebagaimana peristiwa yang sudah-sudah, tunggu tayangan berikutnya (ham/hl) 

 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963