KPU TOLITOLI BERSAMA PIHAK TERKAIT GELAR RAKOR PENCALONAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA 2024
Rakor pencalonan gubernur Bupati dan Walikota 2024, foto : teraskabar.id.
Infoaktual.id Tolitoli | Di Hotel Mitra Utama, Sabtu 10/8/2024, KPU Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengha (Sultemg) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, serta walikota dan wakil walikota 2024.
foto : journaltelegraf
Melansir dari journaltelegraf, Minggu 11/8/2024, Rakor yang dibuka Ketua KPU Junaidi pagi itu dimaksudkan perkuat koordinasi antar pihak terkait guna memastikan kelancaran pemenuhan persyaratan bagi calon peserta Pilkada.
Disini Junaidi tegaskan betapa pentingnya sosialisasi dan koordinasi yang telah dilakukan KPU selama ini terjalin dalam persiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini.
Dalam Rakor yang dihadiri pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polres dan Kejari, serta Pengadilan Negeri dan Agama, Ketua KPU Junaidi mengatakan kami berharap partai-partai sudah mempersiapkan diri sejak dini terkait pencalonan tersebut.
Selain perwakilan partai, Rakor ini juga dikuti Bawaslu, unsur Forkopimda kabupaten, berikut Organisasi Kemahasiswaan, Kepemudaan dan sejumlah media online dan cetak selaku mitra kerja KPU bidang pemberitaan.
Dihadapan semua komponen itu, Ketua KPU mengingatkan pimpinan partai politik berperan penting dalam proses pendaftaran calon.
Partisipasi mereka tutur Junaidi, bertujuan memberikan penjelasan dan informasi terkait persyaratan administrasi yang diperlukan. Dan dengan koordinasi intensif, proses pemenuhan persyaratan pencalonan diharapkan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Divisi tehnis dan data, Rian Virvian Hidayat Pelealu lantas melanjutkan bahwa syarat administrasi terbagi dua, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Dijelaskan, untuk partai politik syaratnya perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.
Ketentuan tersebut jelas Divisi tehnik dan data itu, hanya berlaku untuk partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD. Sementara bagi partai peserta pemilu atau gabungan partai peserta Pemilu hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon.
Adapun ketentuan syarat calon tegas Rian, antara lain surat keterangan tidak dipidana, dana tau tidak pernah dipidana yang dibuktikan dengan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, dan ijazah dari kemendikbud - kementerian Agama.
"Saya kira hal ini perlu kita serap bersama, karena terkait administrasi syarat calon ini sering menimbulkan persoalan. Akibatnya, kondusifitas daerah menjadi terganggu,” pungkas Divisi tehnik dan data, Rian. (lagitha/hl)