KPU TOLITOLI PERSILAHKAN MASYARAKAT BERIKAN TANGGAPAN ATAS EMPAT PASLON BUPATI DAN WAKILNYA
infoaktual.id Tolitoli | Berdasarkan ketentuan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 137 soal pencalonan Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wakilnya serta Walikota dan Wakil Walikota dan sterusnya, KPU Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah menerbitkan surat pengumuman seputar kelayakan empat pasangan calon (Paslon).
Pengumuman KPU bernomor 846/PL.02.2-PU/7204/2/2024 itu diteken Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Warman Maulana.
Isinya, memberi kesempatan Masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap empat paslon Bupati wakil Bupati Tolitoli yang persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap.
Keempat Paslon itu adalah, H.Muchtar Deluma SH.MM – H.Abdul Rahman, dengan jargon Murahati. Terus, paslon GAZ (Gunardi Aluy Kama – Hamzah Mattaliti, SPd yang diusung PKS, Hanuran dan Partai Perindo.
Selanjutnya, H.Moh.Faizal Lahadja, SE – Nurdin Nadjamuddin, S.Sos (Faizin) yang datang dengan sembilan Partai, yakni Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, PKN, Partai Buru, Gelora, Garuda dan Partai Ummat.
Dan terakhir, Amran H Yahya – Mohammad Besar Bantilan. Petahana dari Partai Bulan Bintang dan PAN ini tetap gunakan jargon Amanah Besar, dan lanjutkan.
Divisi Warman dalam surat pemunguman KPU pada intinya mengatakan masyarakat dapat berikan masukan dan tanggapan atas paslon itu pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, 27 Nopember 2024 mendatang.
Dikatakan Warman dalam surat KPU itu, tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman hhttps://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan.
Difitur tanggapan tersebut masyarakat dapat melakukan dengan cara memilih tahapan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah, terus pilih kategori tanggapan terhadap paslon, lalu pilih calon yang akan diberikan tanggapan dan masukan.
Pemberi masukan dianjurkan mengisi data identitas, jenis masukan dan tanggapan berupa antara lain dukungan atas calon dan atau paslon, masukan dan tanggapan terkait paslon berstatus mantan terpidana dan terpidana, termasuk jenis tindak pidananya.
Kesemua itu tambah pengumuman KPU tertanggal 14 September 2024 itu, pemberi saran dan tanggapan tadi dapat mengunggah dengan cara menekan SUMIT antara lain KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan, dan secara luring ke KPU Tolitoli di jalan Sudirman Nomor 22 Kelurahan Panasakan.
Diakhir pengumuman KPU tersebut mengatakan untuk mewujudkan keterbukaan informasi, dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli 2024, KPU Tolitoli mengumumkan visi misi dan program paslon.
Terhadap hal tersebut dapat dilihat dalam link hhttps://bit.ly/NaskahVisiMisiCalonBupatiKabupatenTolitoli2024.
Masukan dan tanggapan dimaksud akan diterima KPU Tolitoli pada 15 hingga 18 September 2024. (sur/hl)