MENGIKUT TAHAPAN PILKADA, PPK KECAMATAN GALANG SEGERA BUKA REKRUTMEN PPDP
Infoaktual.id Tolitoli | Setelah sukses lakukan beberapa tahapan, kali ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) lanjut persiapkan perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih di Wilayahnya.
Hal itu dilakukan kata Ketua PPK Kecamatan Galang, Aswar Azis mengikut pada tahapan penyelenggaraan Pilkada tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota yang insya allah akan digelar secara serentak seluruh Indonesia, 27 Nofember mendatang.
Melansir dari metrosulteng, Aswar mengatakan, sebagai perpanjangan tangan KPU Kabupaten, pihaknya telah menyusun tahapan perekrutan PPDP ditingkat Desa, dimana pelaksananya adalah Panitia Pemungutan Suara, PPS.
“Sejauh ini PPK dan PPS telah siap melakukan rekrutmen petugas yang dinilai memiliki integritas dan komitmen, teguh dalam menjalankan tugas dilapangan,” ujar Ketua PPK Aswar baru-baru ini.
Yang pasti kata dia, saat ini kita terus melakukan sosialisasi terkait rekrutmen badan yang besifat Adhoc bernama PPDP ini, termasuk di sosial media PPK dan PPS.
“Sementara untuk usulan pemetaan TPS dan kouta PPDP sudah disampaikan ke KPU kabupaten, dan PPK masih menunggu petunjuk dari KPU, apakah akan ada perubahan atau tidak,” terang Aswar.
Kami juga sudah mengusulkan 105 PPDP tambah Ketua PPK itu, sedangkan kebutuhan TPS sendiri sebanyak 54 TPS dari 14 Desa yang ada.
“Dari 54 TPS itu, 3 diantaranya hanya membutuhkan 1 PPDP atau Pantarlih. Jadi, kami tinggal menunggu arahan dari pimpinan (KPU,red) saja, " ucap ketua PPK itu.
Dilanjutkan Aswar, soal pendaftaran calon PPDP nantinya akan di laksanakan PPS masing-masing mewakili KPU. Dan bagi yang ingin mendaftar, bisa langsung berhubungan dengan PPS pada setelah pendaftaran dibuka.
Kapan tepatnya dibuka ? “Jika melihat dari tahapan, pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024. Untuk syarat, minimal ijazah SMA atau setara," urai Ketua PPK.
Sebagaiman diketahui, keanggotaan Pantarlih atau PPDP berjumlah satu orang di setiap TPS yang kapasitasnya bisa berasal dari perangkat Kelurahan Desa, RW RT serta Masyarakat umum.
Lantas apa saja tugas mereka, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 2022 Pasal 49 tugasnya membantu KPU kabupaten kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Selanjutnya, mencocokan dan meneliti data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, lalu menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta tugas lain yang diberikan KPU, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (s.arya/ita)