24 Juli 2024 | Dilihat: 315 Kali
SAMBUT HARI PENDAFTARAN PASLON, KPU TOLITOLI GELAR SOSIALISASI DUA PKPU
noeh21

Infoaktual.id Tolitoli | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli Sulawesi Tengah (Sulteng) terus lakukan tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 27 Nopember 2024. Dan kali ini, sambut hari pendaftaran pasangan calon (Paslon), KPU yang dinahkodai Junaidi itu gelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 dan 8.

Kedua PKPU yang disosialisasikan tersebut terkait tahapan dan jadwal pemilihan, serta syarat pencalonan gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta walikota dan wakilnya.

Seperti dikabarkan Posrakyat 19 Juli 2024, peserta sosialisasi PKPU yang digelar di salah satu hotel pada Kamis 18/7/2024 itu adalah perwakilan partai yang ada di daerah yang dijuliki Kota Cengkeh itu.

Ditanya soal kewenangan KPU terhadap kedua PKPU ini, Divisi Tehnik KPU, Rian Virvian Pelealu mengatakan pihaknya hanya sebagai pelaksana.“KPU hanya sebagai pelaksana PKPU saja, tidak punya kewenangan merevisi apalagi merubah PKPU,” ujarnya.

Dijelaskan Rian, PKPU adalah payung hukum dalam pelaksanaan tahapan pencalonan. Dikatakan, tahapan pencalonan syarat-syaratnya semua diatur dalam PKPU Nomor  8 tahun tahun 2024.
FOTO ; WAHYU


Rian Virvian bilang, PKPU Nomor 8 tahun 2024 telah diundangkan, dan berlaku sejak 1 Juli 2024, dimana isinya  terdiri dari 14 Bab dan 150 pasal.

Ditambahkan Rian, adapun PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan telah dicabut setelah PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini dikeluarkan.

Dalam pantauan awak Media Online itu, sosialisasi PKPU kali ini lebih membahas hal yang berkaitan syarat pencalonan dengan tujuan agar saat pendaftran nanti tidak terjadi pelanggaran dan keributan terkait syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Bab II bagian kedua paragraf 1 pasal 11.

Untuk diketahui bahwa suara sah dan jumlah kursi sebagaimana dimaksud tersebut didasarkan pada PKPU atas pemilu anggota DPRD, dan hal ini tertuang dalam pasal 11 ayat 5 PKPU Nomor  8 tahun 2024.

Diterangkan divisi tehnik itu, parpol peserta pemilu atau gabungan partai peserta pemilu dapat mendaftarkan paslonnya (pasangan calon) jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.

Dalam PKPU Nomor delapan 2024 tambah Rian, menyebut bahwa pengumuman pendaftaran paslon akan dimulai hari sabtu 24 hingga 26 Agustus 2024.

“Selanjutnya, penelitian persyaratan paslon dilakukan tanggal 27 hingga 29 Agustus, kemudian penetapan paslon tanggal 22 September 2024,” kunci Rian Virvian Pelealu. (rm/hl)
 

Alamat Redaksi/ Tata Usaha

Jalan Anoa No 27 Palu  0822-960-501-77
E-Mail : Infoaktual17@yahoo.com
Rek : mandiri 1510005409963