Tim Calon Kades Dungingis Norut 5 Ajukan Keberatan
Tolitoli, InfoAktual.id | Calon Kepala Desa (Cakdes) Desa Dungingis bersama ketua tim pemenangan mengajukan surat keberatan kepada se jumlah pihak yg berkompoten di dalam pelaksanaan PILKADES Desa Dungingis, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli yang dilaksanakan secara serentak, Senin 1 Desember 2021.
Dari pengajuan surat tertanggal, 5 Desember 2021 dengan nomor surat : 006/Tim Pemenangan/C.K.D/D.D/XII/2021. Perihal : SURAT KEBERATAN Telah dilayangkan ke sejumlah pihak-pihak yang bertanggungjawab atas usainya pelaksanaan PILKADES pekan lalu.
Alasan pengajuan surat tersebut sangatlah mendasar, tahapan-tahapan dari prosesi pemilihan, tim pemenangan nomor urut 5 menemukan sejumlah kejanggalan buruk yang diduga dilakukan oleh pihak nomor urut 3 sebagai peraih suara terbanyak. Indikasi ini, tentu berujung pada ketidak jujuran dalam pesta berdemokrasi.
Berikut pernyataan Ketua tim pemenangan nomor urut 5, Usman ABD. Patta M. Said yang tertuang dalam surat pengajuan keberatannya. Ada beberapa poin yang diduga merupakan pelanggaran PILKADES dilakukan pihak calon kepala desa nomor urut 3 untuk memperoleh suara terbanyak.
PERTAMA, Diduga adanya surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT)di gunakan pada pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat ketetangan, dari jumlah surat suara berdasarkan jumlah DPT 1688 dan surat suara cadangan 2,5% sebanyak 43 surat suara. Sementara surat suara menggunakan KTP dan surat keterangan berjumlah 83 surat suara.
KEDUA, diduga melakukun mobilisasi pemilih dari desa lain untuk mengadakan pencoblosan kepada calon kades yang terduga. KETIGA, diduga adanya pemilih di bawah umur.
KEEMPAT, diduga pula adanya praktik bermain politik uang (Many Politik) beberapa hari menjelang pilkades. Selanjutnya, kata Usma sapaan akrabnya pihak kami juga akan menampilkan nama-nama calon kades yang ikut bertarung dalam pilkades desa Dungingis serta perolehan jumlah suara yang diraih.
Nomor urut 1, atas nama, Abdillah mengantongi 21 suara. Nomor urut 2, Sugiran Amran memperoleh, 386 suara. Nomor urut 3, Ambo Aga meraih, 434 suara. Nomor urut 4, Jumran mendapatkan, 316 suara.
Nomor urut 5, Ashar Hi. L Manasa hanya bisa mengumpulkan 402 suara. Itulah hasil suara yang diraih masing-masing calon kepala Desa Dungingis, kata Usman. Terkait sengketa atau perselisihan Pilkades desa dungingis, kami mengacu pada Pasal 37 ayat (6) UU Desa dan Dasar hukum lain yang lebih khusus mengatur tentang perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala desa adalah Pasal 41 ayat (7) PP 47/2015 yang berbunyi:
Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tuturnya.
Ia menambahkan, sementara ini pihak kami menunggu hasil sanggahan, semoga apa yang menjadi tuntutan dan keberatan dalam prosesi tersebut, semuanya akan berjalan dengan baik. Tentunya pihak kami sangat mengharapkan respon positif dari pihak-pihak yang berwenang dalam mengambil kebijakan. Harapnya. (Amri)